Anggota DPR Sebut RUU Keamanan Siber Bukan untuk Membungkam Kritik
Choirul Arifin July 02, 2026 03:37 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dibuat bukan untuk membungkam kritik.

"RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan," kata Dave, saat dikonfirmasi pada Rabu (1/7/2026).

Dave menegaskan, fokus utama dari regulasi ini adalah untuk membangun sistem perlindungan nasional yang mampu menjaga kepentingan negara serta masyarakat di ruang digital.

Dave menambahkan, kehadiran RUU KKS sangat mendesak mengingat tingginya ancaman di ruang digital saat ini. Serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Ia menyadari adanya potensi hoaks yang muncul, seperti anggapan bahwa aturan ini akan membungkam kritik atau membatasi kebebasan berpendapat. 

Dia meminta masyarakat untuk menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan secara resmi.

"Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional," tuturnya.

Baca juga: DPR Rahasiakan Draf RUU Keamanan Siber, Formappi: Kacau Balau

Secara garis besar, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan mengatur sejumlah hal mendasar, antara lain: penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian/lembaga.

Kemudian, perlindungan infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Kritik Keras Pembahasan RUU Keamanan Siber

Sebelumnya, Badan Siber Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor) mengkritik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang dinilai tidak transparan.

Kepala Badan Siber PP GP Ansor, Ahmad Luthfi, mengatakan regulasi keamanan siber akan menjadi fondasi hukum bagi tata kelola ruang digital Indonesia sehingga proses penyusunannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

"RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi fondasi hukum bagi ekosistem digital Indonesia dalam jangka panjang. Tidak semestinya regulasi yang berdampak luas terhadap hak-hak digital masyarakat dibahas secara tertutup," kata Luthfi dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

Dia mendesak DPR RI dan pemerintah membuka akses terhadap draf RUU agar dapat dikaji bersama oleh berbagai pemangku kepentingan.

Baca juga: Komisi I DPR dan Pemerintah Bentuk Panja RUU Keamanan Siber

"Transparansi merupakan syarat utama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, legitimate, dan mampu menjawab tantangan keamanan siber nasional," ujar Luthfi.

Menurutnya, keamanan siber kini tidak hanya berkaitan dengan pertahanan negara, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat. 

Ia menilai pembahasan yang tertutup berpotensi mengurangi kualitas substansi RUU karena membatasi masukan dari berbagai pihak. 

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Senin 29 Juni 2026, Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membeberkan 10 poin materi muatan yang akan diatur secara komprehensif dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. 

Kesepuluh poin tersebut mencakup perlindungan infrastruktur informasi kritikal hingga pengaturan sanksi pidana. Edward Omar Sharif mewakili Presiden menjelaskan, Presiden telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-07/Pres/02/2026 tertanggal 9 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU ini bersama DPR.

Dalam penjelasannya, Edward Omar Sharif  menyoroti urgensi pembentukan undang-undang ini. Ia menyebut ekosistem digital saat ini membawa manfaat besar, namun sekaligus memunculkan ancaman siber yang terorganisasi dan lintas batas negara.

"Meningkatnya ketergantungan terhadap teknologi digital juga diikuti oleh eskalasi ancaman siber yang semakin kompleks, terorganisasi, dan tidak terbatas pada lintas batas negara. Ancaman tersebut meliputi serangan terhadap infrastruktur informasi kritis, pencurian dan penyalahgunaan data, sehingga berpotensi mengganggu stabilitas nasional dan kedaulatan negara," bebernya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.