TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membahas isu perburuhan di kantor Danantara di Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Said meminta Danantara erius menangani kasus PHK ribuan pekerja PT Freeport Indonesia yang berjumlah 2.400 orang. Mereka di-PHK setelah mengikuti aksi mogok kerja pada 2017. Menurut perusahaan, aksi tersebut merupakan mogok ilegal sehingga berujung pada PHK. Sementara dari sisi serikat pekerja, aksi tersebut dinilai sah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tahun 2017, sembilan tahun yang lalu, itu mem-PHK kurang lebih 2.400 pekerja Freeport yang melakukan pemogokan. Dari sisi perusahaan itu adalah pemogokan yang ilegal kata perusahaan sehingga di-PHK, ada perjanjian bersamanya. Dari sisi buruh menganggap tidak ada PHK, itu mogok legal," tutur Said Iqbal kepada Wartawan usai pertemuan, Rabu (1/7/2026) pukul 18.45 WIB.
Ia menyebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dan Komnas HAM juga menyatakan aksi mogok tersebut legal serta para pekerja seharusnya dapat kembali bekerja. Tapi hingga kini perusahaan disebut belum menerima kembali para pekerja tersebut, sehingga nasib para pekerja masih menggantung.
KSPI juga menyoroti proses penyelesaian PHK yang dinilainya belum tuntas. Meski perusahaan telah menyiapkan dana pesangon, dana tersebut tidak dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI.
"Sehingga secara otomatis karena uang yang disiapkan perusahaan itu masih di PT Freeport, bukan dititip di pengadilan PHI dan tidak ada perjanjian bersama yang didaftar PHI, maka secara hukum ketenagakerjaan masih ada hubungan kerja," ucapnya.
Baca juga: 23 Ribu Lebih Pekerja Sudah di PHK, 55 Ribu Buruh Berpotensi Jadi Pengangguran dalam Waktu Dekat
Karena MIND ID berada di bawah pengelolaan Danantara, KSPI meminta COO Danantara Dony Oskaria memfasilitasi penyelesaian persoalan PHK tersebut dengan memanggil manajemen PT Freeport Indonesia.
Menurut Said Iqbal, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak Freeport untuk membahas penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun tersebut.
Baca juga: Dihadiri Sejumlah Menteri hingga Perwakilan Buruh, Dasco Pimpin Rapat Koordinasi Satgas Mitigasi PHK
Langkah itu juga sejalan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Mimika untuk mengawal penyelesaian kasus. Usulan penyelesaiannya mengembalikan mereka kembali bekerja atau membayar hak-hak pekerja.
"Kalau kita berharap bisa bekerja kembali, kalaulah nanti tidak bisa bekerja kembali tentu hak-hak buruh harus dibayar tapi harus persetujuan dari buruh Freeport. Freeport akan dipanggil oleh Pak Dony Oskaria," ujar Iqbal.