TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah resmi menerapkan aturan baru registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah.
Setiap aktivasi nomor baru, baik prabayar maupun pascabayar, kini wajib melalui proses pemindaian wajah yang langsung terhubung dengan database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat keamanan identitas digital, mencegah penyalahgunaan nomor seluler anonim, serta menekan maraknya penipuan berbasis SMS dan telepon.
Proses registrasi kartu SIM dengan verifikasi wajah dapat dilakukan di gerai resmi operator, aplikasi mobile, maupun situs web penyedia layanan telekomunikasi.
Masyarakat cukup menyiapkan NIK dan KK valid, lalu melakukan pemindaian wajah yang akan dicocokkan dengan data kependudukan.
Jika verifikasi berhasil, nomor SIM langsung aktif dan bisa digunakan.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk nomor baru, sehingga pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Namun, masyarakat tetap diimbau memastikan data kependudukan di Dukcapil sudah benar agar tidak mengalami kendala saat aktivasi.
• Contoh Membuat SIM Digital 2026, Cukup Lewat Aplikasi : Fungsi dan Keunggulannya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid mengatakan, penerapan biometrik diharapkan mampu mengurangi tingkat anonimitas pengguna nomor seluler yang selama ini sering dimanfaatkan untuk tindakan melawan hukum.
"Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan, ya," kata Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026 dikutip Kompas.com.
Selain aspek keamanan, pemerintah juga menargetkan terciptanya sistem pendataan pelanggan yang lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaAllah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel," ujar Meutya.
Beli kartu SIM baru di gerai resmi operator atau mitra penjualan.
Lakukan pemindaian wajah melalui aplikasi, situs web, atau langsung di gerai operator.
Data biometrik dicocokkan dengan database Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Nomor aktif setelah verifikasi berhasil, pelanggan bisa langsung menggunakan layanan telekomunikasi.
• Resmi Berlaku Aturan Baru Registrasi Kartu SIM Seluler 2026 Kini Diperketat dan Wajib Biometrik
NIK dan KK valid: Data kependudukan harus sesuai dengan Dukcapil.
Pemindaian wajah: Wajah pelanggan dipindai dan dicocokkan dengan database Dukcapil.
Usia di bawah 17 tahun: Bisa menggunakan data orang tua atau wali.
Nomor baru: Aturan hanya berlaku untuk aktivasi nomor baru, pelanggan lama tidak wajib registrasi ulang. (*)