TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mendukung inisiatif pemerintah yang akan memasukkan driver ojek online (ojol) khusunya roda dua masuk kategori pegiat UMKM.
Menurut dia, wacana tersebut merupakan langkah positif dan selaras dengan realitas hubungan kerja ekosistem tranportasi online selama ini.
"Kami melihat fakta di lapangan bahwa hubungan industrial antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikasi bukanlah hubungan kerja konvensional antara majikan dan buruh, melainkan kemitraan digital," kata Raden Igun saat dimintai tanggapannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut dia, dalam mekanisme hubungan kerja antara aplikator dengan driver ojol saat ini bukanlah seperti sebuah perusahaan yang mempekerjakan karyawan, melainkan hanya sebatas hubungan mitra.
Kata dia, kedua pihak memiliki tujuan yang sama, yakni memperoleh keuntungan dari pengguna layanan. "Kedua pihak sama-sama memperoleh manfaat pendapatan dari konsumen atas jasa antaran penumpang, barang, maupun makanan, kemudian dibagi hasil," kata dia.
Secara rinci pembagian hasilnya yakni bergantung pada layanan yang digunakan.
Pada skema antaran penumpang, porsi 92 persen pendapatan untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator sementara pada skema antaran barang dan makanan, porsinya 80 persen untuk pengemudi dan 15 persen ditambah 5 persen untuk aplikator.
Pola bagi hasil semacam ini yang menurut Raden Igun, secara bisnis lebih mencerminkan hubungan kemitraan dalam rantai distribusi atau supply chain, bukan antara pimpinan dan karyawan.
Baca juga: Presiden Prabowo Koreksi Anomali Keadilan Aplikator Ojek Online
"Di mana pengemudi berperan sebagai pengusaha mikro pemilik alat kerja, dan aplikator berperan sebagai penyedia teknologi," kata dia.
Penempatan skema ini dalam kerangka regulasi UMKM, baik melalui Undang-Undang UMKM maupun turunannya di tingkat kementerian teknis, secara faktual dinilai lebih tepat dibandingkan skema hubungan kerja formal.
Dia juga meyakini, kebijakan tersebut akan memberi dampak positif bagi keberlangsungan hidup driver ojol.
Sebab kata dia, nantinya seluruh driver ojol akan secara otomatis memiliki legalitas usaha hingga akses pemberdayaan ekonomi seperti pemanfaatan layanan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pelatihan bisnis.
Baca juga: Menhub: Aturan Terkait Ojek Online Bisa Masuk dalam UU LLAJ
Fasilitas tersebut menurutnya penting, karena selama ini pengemudi ojol berjalan sendiri menanggung biaya operasional, kendaraan, dan risiko usaha, sama seperti pelaku UMKM pada umumnya.
"Dengan status sebagai pelaku usaha mikro, pengemudi ojol berpeluang mendapatkan akses pembiayaan KUR, pelatihan usaha, insentif pajak, hingga legal standing yang lebih jelas dalam sistem hukum nasional. Status ini pada dasarnya mengafirmasi apa yang sudah terjadi secara faktual di lapangan," tukas dia.
Menteri UMKM Maman Abdurahman bilang, dengan masuknya driver ojol dalam kategori tersebut, maka kata Maman, seluruh fasilitas yang selama ini bisa digunakan oleh pegiat UMKM akan turut dinikmati oleh driver ojol ke depannya.
Salah satu fasilitas yang dimaksud oleh Maman yakni akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Iya (KUR) Semua. Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," kata Maman saat ditemui awak media di Nusantara Lounge, Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Maman juga menyebut, pemberian akses KUR terhadap driver ojol ini tidak akan dibedakan dengan para pegiat UMKM.
Kata dia, bagi driver ojol yang hendak mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak akan dibebankan jaminan agunan, sementara untuk peminjaman dengan nominal di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta baru akan dibebankan jaminan agunan.
Maman juga menyinggung kalau para driver ojol dimungkinkan akan bebas terhadap pajak, yang didasarkan pada rata-rata penghasilan yang didapat.
"Salah satunya tentunya terkait pajak, tidak dikenakan pajak, karena rata-rata teman-teman saudara-saudara kita Ojek Online itu mereka pendapatannya di bawah 500 juta, artinya mereka dibebaskan dari pajak yaitu 0 persen," kata Maman.
Tak cukup di situ, Maman juga memastikan para driver ojol nantinya juga akan mendapatkan stimulus pemberdayaan guna meningkatkan perekonomian pribadinya.
Pemberdayaan yang dimaksud adalah pemberian pelatihan berusaha dan juga akses terhadap pengembangan usaha.
"Kita juga berharap mereka-mereka tidak hanya terus menjadi berusaha di Ojek Online, tetapi harapan kita juga mereka bisa berkembang di usaha-usaha yang lainnya. Artinya beberapa program-program pemberdayaan, akses pembiayaan, lalu juga peningkatan kapasitas, lalu pelatihan segala macam akan kita dorong kepada teman-teman Ojek Online," tutur dia.
Maman membeberkan alasan pemerintah menggodok kebaikan driver ojol masuk ke dalam kategori pegiat UMKM, yakni soal kemandirian para driver ojol dalam bekerja mencari nafkah disetarakan dengan pegiat UMKM.
Modal utama yang diperlukan oleh driver ojol adalah sepeda motor, sementara hampir seluruh driver ojol menggunakan kendaraan pribadinya untuk mendaftarkan diri sebagai driver.
"Oke lah, mungkin ada 2 sampai 5 persen yang mungkin motornya, motor temannya, atau segala macam. Tetapi mayoritas, rata-rata itu motor-motor sendiri. Mereka ngurus STNK-nya sendiri, semua sendiri. Jadi prinsip kemandirian itu sudah ada pada diri mereka," ucap Maman.
"Kami, Kementerian UMKM, melihat modal dasar semangat kemandirian yang dimiliki oleh saudara-saudara kita, para penggiat ojol ini, ini bisa menjadi modal dasar mereka untuk kita bantu di beberapa usaha yang lainnya," tukasnya.