Pesan Plt Gubri Usai Lantik 301 PNS, Harus Kerja Bersih Bukan Cari Beking
Nolpitos Hendri July 02, 2026 01:29 AM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pelaksana Tugas atau Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto melantik sekaligus mengambil sumpah atau janji sebanyak 301 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Rabu (1/7/2026).

Jumlah ASN yang dilantik tersebut terdiri dari 58 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hasil seleksi Tahun 2024 dan 243 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengikuti pengambilan sumpah/janji.

Dalam arahannya, SF Hariyanto mengingatkan seluruh ASN yang baru dilantik agar bekerja secara profesional, disiplin, dan mengandalkan kemampuan sendiri, bukan mencari jalan pintas melalui orang-orang yang mengaku memiliki kekuasaan atau pengaruh.

"Bekerjalah dengan baik. Jangan mengandalkan si A atau si B. Bekerja saja dengan baik. Jangan macam-macam, harus disiplin," tegas SF Hariyanto .

Menurutnya, tidak ada keberhasilan yang diraih secara instan. Setiap orang yang ingin sukses harus siap menghadapi berbagai tantangan dan bekerja keras.

"Tidak ada cara yang gampang untuk menggapai kesuksesan. Untuk mencapai kesuksesan pasti banyak halangan. Sama seperti orang mendaki gunung, sebelum sampai ke puncak pasti banyak rintangan dan batu-batu tajam, karena itu kita harus bekerja keras," katanya.

Ia juga mengingatkan para ASN agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku memiliki kekuatan atau kedekatan dengan pejabat sehingga bisa membantu memperlancar karier maupun urusan pekerjaan.

"Jangan pernah tergiur dengan seseorang yang katanya punya power ataupun kekuatan. Yang menentukan keberhasilan itu adalah kerja keras, kemampuan, dan integritas kita sendiri," ujarnya.

SF Hariyanto menegaskan, amanah sebagai ASN harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Seluruh pegawai diminta bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

SF Hariyanto berharap seluruh ASN yang baru dilantik mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjaga profesionalisme, serta menjadi aparatur yang berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Riau.

"Harapan kami, jaga amanah, bekerja yang baik, dan jaga integritas. Itulah yang paling penting sebagai seorang ASN," ucapnya.

Ia bahkan membuka ruang bagi seluruh ASN untuk melaporkan apabila menemukan praktik yang menyimpang di lingkungan kerja, termasuk perintah atasan yang bertentangan dengan aturan maupun adanya pungutan liar.

"Kalau ada perintah yang tidak benar, menyimpang, atau tidak sesuai aturan dari pimpinan, laporkan ke saya. Kalau ada kutipan-kutipan uang, laporkan juga ke saya. Kita ingin bekerja secara bersih," tegasnya.

Tentang Mutasi ASN

Mutasi ASN adalah perpindahan tugas, jabatan, dan/atau lokasi kerja Aparatur Sipil Negara baik di lingkungan instansi sendiri, antar instansi, pusat-daerah, maupun ke luar negeri, sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

Dasar Hukum

- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (menerapkan sistem merit)

- Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi

- PP No. 11 Tahun 2017 jo PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS

Tujuan Mutasi

- Menyesuaikan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi

- Mengoptimalkan distribusi SDM pemerintahan

- Mengembangkan karier dan pengalaman kerja ASN

- Menyegarkan lingkungan kerja, mencegah kejenuhan dan penyimpangan

- Mengakomodasi alasan pribadi yang sah (misal: ikut pasangan, kesehatan)

Jenis-Jenis Mutasi

a. Berdasarkan Lingkup Kerja

- Mutasi Internal: Dalam satu instansi/unit kerja, antar bagian atau jabatan setingkat

- Mutasi Antar Daerah: Antar kabupaten/kota atau provinsi

- Mutasi Pusat-Daerah: Dari instansi pusat ke daerah atau sebaliknya

- Mutasi Antar Instansi: Antar kementerian/lembaga berbeda

- Mutasi ke Luar Negeri: Penempatan di perwakilan RI di luar negeri

b. Berdasarkan Inisiatif

- Mutasi karena kepentingan dinas: Atas kebutuhan organisasi, rotasi, atau reorganisasi

- Mutasi atas permintaan sendiri: Diajukan ASN dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan

Syarat Umum

- Masa kerja minimal 2 tahun di jabatan terakhir

- Kinerja minimal predikat Baik selama 2 tahun terakhir

- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat

- Ada formasi kosong di instansi tujuan

- Mendapat persetujuan instansi asal dan pertimbangan teknis BKN

Proses Singkat

- Usulan mutasi diajukan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

- Verifikasi kebutuhan dan kelengkapan berkas

- Persetujuan instansi asal dan tujuan

- Mendapat pertimbangan teknis dari BKN

- Ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Mutasi resmi

Prinsip Utama

- Mutasi harus berjalan adil, transparan, objektif, dan berdasarkan sistem merit (kualifikasi, kompetensi, kinerja) — bukan karena kedekatan atau keistimewaan semata.

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.