Sidang Dugaan TPPU di PN Tipikor Semarang, Gus Yazid Cabut Pengakuan Terima Rp 20 Miliar
M Syofri Kurniawan July 02, 2026 06:13 AM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, masih terus bergulir.

Pencabutan itu disampaikan saat menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Zainal Abidin Petir. Zainal terlebih dahulu memastikan apakah kliennya benar-benar menikmati uang Rp 20 miliar yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gus Yazid menjawab bahwa dirinya memang pernah menerima sejumlah transfer uang lain, tetapi bukan dana Rp 20 miliar sebagaimana disebut dalam dakwaan.

"Tidak," jawab Gus Yazid saat ditanya apakah menerima dan menikmati uang Rp 20 miliar yang tercantum dalam kuitansi.

Ketika ditanya kembali apakah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima Rp 20 miliar itu benar, Gus Yazid menegaskan tidak benar.

Pernyataan tersebut langsung disambut kuasa hukumnya yang menilai inti dakwaan TPPU terhadap kliennya menjadi gugur.

Menutup sesi pemeriksaan, Zainal sempat berujar, "Gus Yazid semoga bebas."

Ucapan itu dibalas Gus Yazid dengan nada bercanda kepada majelis hakim. "Amin. Bebas beneran ya, Pak Ketua?" katanya yang memancing tawa ringan di ruang sidang.

Sementara itu, meski terdakwa mencabut pengakuannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nur Farida menegaskan hal tersebut tidak serta-merta melemahkan dakwaan.

Menurutnya, ketika ditemui seusai sidang, sejak awal penyidikan, baik saat diperiksa sebagai saksi maupun tersangka, Gus Yazid berkali-kali mengakui menerima uang Rp20 miliar sesuai kuitansi yang telah diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

"Hari ini memang yang bersangkutan mencabut isi BAP dan menyatakan tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar itu," kata Nur Farida.

Namun, lanjut dia, keberadaan kuitansi justru menjadi satu di antara petunjuk penting bahwa terdakwa diduga ikut membantu menyamarkan aset milik WP. Nur Farida menambahkan, pencabutan BAP itu tidak menggugurkan dakwaan JPU, atau dakwaannya tetap kuat.

“Kami tetap optimistis karena kuitansi yang dibuat Ahmad Yazid merupakan salah satu bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya bersama terdakwa lain dalam menyamarkan aset," kata Nur Farida.

Jaksa juga menegaskan dakwaan TPPU tidak hanya bertumpu pada dugaan penerimaan Rp 20 miliar.

Nur Farida menyebut, masih ada aliran dana lain sekitar Rp 1,1 miliar yang disebut mengalir dari rekening istri WP ke rekening istri Gus Yazid.

Dalam persidangan, lanjut dia, terdakwa Gus Yazid mengakui menerima dana tersebut. Jaksa memaparkan, dari hasil penelusuran transaksi keuangan ditemukan pola penggunaan dana yang dinilai mencurigakan.

Satu di antaranya, uang Rp 300 juta yang masuk ke rekening istri Gus Yazid pada hari yang sama, langsung dipindahkan ke perusahaan sekuritas PT Kontakperkasa Futures.

 Begitu pula dana sekitar Rp 800 juta yang juga pada hari penerimaan langsung digunakan untuk aktivitas perdagangan (trading) melalui akun atas nama istrinya.

“Nominal Rp1,1 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Seharusnya penerima memiliki awareness atau kehati-hatian untuk memastikan dari mana sumber uang itu berasal," kata Nur Farida.

Pemeriksaan daring

Persidangan berikutnya dijadwalkan menghadirkan empat saksi yang kini menjalani penahanan di Jakarta. Nur Farida mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara daring.

Dia menegaskan keputusan tersebut bukan karena adanya potensi gangguan keamanan, melainkan mempertimbangkan efisiensi dan keselamatan perjalanan para saksi dari Jakarta ke Semarang.

Menurut dia, mekanisme sidang daring telah diatur dalam KUHAP serta kerja sama antara Kejaksaan dan Mahkamah Agung.

Meski demikian, jaksa berharap seluruh pihak tetap menjaga situasi persidangan agar tidak terganggu apabila terdapat dugaan aksi massa terkait sidang lainnya yang sama-sama berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang.

"Kami berharap apabila nantinya ada massa yang hadir di pengadilan, semuanya dapat menahan diri sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan," pungkas dia.

Massa yang berpotensi datang tersebut merujuk pada kasus persidangan dengan terdakwa kasus dugaan korupsi, Sudewo, bupati nonaktif Pati.

Sidang itu dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama, yakni Senin (6/7). (Reza Gustav)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.