Akan Benahi Tata Kelola Keuangan, Plt Bupati Pekalongan Sukirman Pastikan Tindak Lanjuti Temuan BPK
M Syofri Kurniawan July 02, 2026 06:13 AM

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman memastikan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun anggaran 2025.

Komitmen tersebut ditegaskan, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (01/07/2026).

Dalam rapat paripurna tersebut, Sukirman menjawab sejumlah pandangan fraksi yang menyoroti opini WDP, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan infrastruktur, besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), hingga program pengentasan kemiskinan dan pengangguran.

Terkait opini WDP yang diberikan BPK, Sukirman menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan lembaga pemeriksa tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan.

"Pemerintah Kabupaten Pekalongan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam kurun waktu yang telah ditentukan," tegasnya.

Selain melakukan pembenahan tata kelola keuangan, Pemkab Pekalongan juga terus mengoptimalkan peningkatan PAD melalui inovasi digitalisasi penerimaan daerah.

Salah satunya dengan memperluas sistem pembayaran non-tunai, melalui e-retribusi berbasis billing center guna meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Menurut Sukirman, upaya tersebut juga dibarengi dengan pemutakhiran data potensi pendapatan serta sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi.

"Di bidang pembangunan, pemerintah memastikan pemerataan infrastruktur tetap menjadi prioritas. Pembangunan akan dilaksanakan secara berimbang di wilayah pegunungan, tengah, maupun pesisir, sedangkan proyek yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat akan terus dikoordinasikan agar segera direalisasikan," ujarnya.

Menjawab sorotan mengenai besarnya SiLPA tahun Anggaran 2025, Sukirman menjelaskan bahwa sebagian besar merupakan SiLPA yang bersifat terikat. Di dalamnya, terdapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tunjangan profesi guru, gaji ke-13 dan tunjangan hari raya, sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), serta SiLPA Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang harus dianggarkan kembali pada APBD tahun 2026.

Pemerintah daerah juga menyiapkan, berbagai langkah untuk menekan angka pengangguran melalui peningkatan pelatihan kerja, penyelenggaraan job fair, serta penciptaan iklim investasi yang kondusif dengan kemudahan pelayanan perizinan dan pemberian insentif sesuai ketentuan.

"Sementara itu, dalam upaya percepatan penurunan kemiskinan, Pemkab Pekalongan menerapkan tiga strategi utama, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran, serta mengentaskan kantong-kantong kemiskinan melalui sinergi lintas organisasi perangkat daerah bersama dunia usaha, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya," ungkapnya.

Pada sektor kesehatan, pemerintah terus memperluas akses pelayanan, terutama bagi masyarakat di wilayah pegunungan, melalui penguatan layanan Puskesmas Pembantu, optimalisasi Puskesmas keliling, pelayanan persalinan selama 24 jam, serta pemanfaatan Pos Kesehatan Desa untuk layanan kesehatan dasar.

Di bidang pendidikan, Sukirman menjelaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 telah mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Sistem tersebut menggunakan empat jalur penerimaan, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi, dengan jalur domisili yang kini mengutamakan kesesuaian wilayah administratif tempat tinggal calon peserta didik berdasarkan Kartu Keluarga.

Dijelaskan, tentu semua memahami banyak hal yang memang harus dievaluasi oleh BPK dan harus sangat memahami dan menghormati itu.

Adapun penyebab lain WDP, salah satu adanya OTT misalnya semacam itu kan. Ada perkara hukum di tingkat itu, pasti itu juga akan sangat lucu kalau kemudian hari ini dapat WTP begitu.

"Ya, di sisi itu kan berarti ada pengelolaan administrasi yang memang kita perlu diperbaiki," tambahnya. (Indra Dwi Purnomo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.