TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP di sejumlah daerah di Kalimantan Timur menuai sorotan.
Di Kota Samarinda, puluhan orang tua mengadukan persoalan penerimaan siswa ke DPRD karena anak mereka terlempar ke sekolah yang jauh dari domisili bahkan tidak diterima di sekolah mana pun.
Sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), keluhan muncul dari jalur prestasi setelah seorang siswa berstatus peringkat pertama di sekolah dasar gagal lolos seleksi masuk SMP negeri.
Beragam persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem yang diterapkan pemerintah.
Baca juga: Verifikasi SPMB Balikpapan Lancar tak Kena Server Down, Hasil Diumumkan Kamis Dini Hari
Di satu sisi, sistem domisili dinilai belum sepenuhnya mampu menjamin anak bersekolah di lingkungan terdekat.
Di sisi lain, mekanisme penilaian pada jalur prestasi dinilai belum cukup transparan sehingga memunculkan kebingungan di kalangan orang tua.
Di Samarinda, sejumlah orang tua bersama Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur mendatangi DPRD Samarinda, Rabu (1/7/2026).
Mereka menyerahkan puluhan berkas pengaduan kepada Komisi IV DPRD sebagai bentuk keberatan atas pelaksanaan SPMB tahun ini.
Salah satu orang tua yang menyampaikan keluhan ialah Nur Ningsih (48), warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Perempuan yang bekerja serabutan itu mengaku telah berulang kali berusaha mendaftarkan anaknya ke SMP Negeri 14 Palaran, satu-satunya SMP negeri di wilayah tersebut yang hanya berjarak sekitar satu kilometer dari rumah.
Namun harapannya pupus.
Pada jalur afirmasi, anaknya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena berada pada desil 5.
Ketika mencoba kembali melalui jalur domisili, pendaftarannya kembali ditolak lantaran kuota telah terpenuhi.
"Pertama jalur afirmasi ditolak karena desil 5. Habis itu daftar lagi jalur domisili ditolak juga karena kuotanya," ujarnya.
Tidak menyerah, Nur Ningsih mengikuti petunjuk yang muncul pada sistem SPMB dengan mencoba mendaftar ke sekolah lain.
Sebelum itu, ia sempat mendatangi SMP Negeri 14 Palaran untuk meminta penjelasan sekaligus bantuan proses pendaftaran secara daring.
Baca juga: Disdikbud Pastikan Semua Calon Siswa dari Kutai Timur Tertampung di SPMB 2026
Namun, menurutnya, pihak sekolah hanya menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan secara online sehingga harus dikerjakan sendiri dari rumah.
"Sudah ke SMP 14, cuma karena harus online bilangnya harus dari rumah. Pihak sekolah tidak bisa membantu proses pendaftarannya," katanya.
Setelah beberapa kali mengalami penolakan, nama anaknya akhirnya muncul sebagai peserta yang diterima.
Namun sekolah tujuan tersebut bukan berada di sekitar tempat tinggalnya, melainkan SMP Negeri 36 Samarinda dengan jarak sekitar 7,8 kilometer dari rumah.
"SMP 36, pilihan yang ke-6 itu jalur domisili. Jauh, sekitar 7.800 meter dari rumah," tuturnya.
Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, jarak tersebut menjadi persoalan serius.
Selain membutuhkan biaya transportasi tambahan, anaknya juga harus menempuh perjalanan yang jauh setiap hari.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun, mengatakan pihaknya mendampingi para orang tua karena menerima banyak laporan terkait pelaksanaan SPMB.
Berkas yang disampaikan kepada DPRD merupakan kasus-kasus yang telah dilengkapi dokumen pendukung.
Menurut Rina, persoalan yang muncul tidak hanya siswa yang ditempatkan jauh dari domisili, tetapi juga calon peserta didik yang sama sekali belum memperoleh sekolah meski telah berulang kali mendaftar.
"Kami menyerahkan bukti beberapa calon siswa yang tidak diterima di sekolah. Kalau yang terlempar jauh masih mungkin ada kesempatan sekolah, tetapi ini ada yang sudah mencoba sampai sembilan sekolah tetap tidak diterima," katanya.
Ia mencontohkan seorang ibu tunggal di kawasan Palaran yang tidak memiliki kendaraan.
Anak perempuan tersebut justru diterima di sekolah yang berada di Samarinda Seberang.
Padahal, orang tua berharap anaknya bisa bersekolah di sekitar rumah agar dapat berangkat menggunakan sepeda.
Menurut Rina, perubahan istilah dari sistem zonasi menjadi sistem domisili seharusnya memberikan kemudahan akses pendidikan bagi masyarakat.
Baca juga: Dugaan Sertifikat Palsu SPMB SMKN 1 Tarakan Disorot, Sekolah Siapkan Sanksi Pembatalan Kelulusan
Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan masih banyak anak yang harus bersekolah jauh dari rumah.
"Kami meminta DPRD mengevaluasi regulasi maupun sistemnya agar tidak lagi mempersulit masyarakat dalam mendaftarkan anak ke sekolah," ujarnya.
TRC-PPA mencatat lebih dari 100 laporan telah diterima selama proses SPMB berlangsung.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus telah dilengkapi dokumen sehingga menjadi prioritas untuk disampaikan kepada DPRD Samarinda.
Seluruh laporan tersebut merupakan persoalan pada jenjang SMP, sedangkan pengaduan jenjang SMA akan ditindaklanjuti pada tahap berikutnya.
Selain jalur domisili, Rina juga menyoroti adanya peserta jalur prestasi dengan nilai SKL rata-rata 9 serta masuk 10 besar Tes Kemampuan Akademik (TKA), tetapi tetap gagal lolos seleksi.
Keluhan serupa juga muncul di Kabupaten Kutai Kartanegara, meski dengan persoalan yang berbeda.
Di daerah tersebut, sorotan mengarah pada mekanisme penilaian jalur prestasi.
Orang tua siswa, Didi Tasidi, mempertanyakan transparansi sistem setelah anaknya yang merupakan peringkat pertama di sekolah dasar tidak diterima di SMP Negeri 1 Tenggarong melalui jalur prestasi.
Menurut Didi, yang menjadi persoalan bukan sekadar hasil seleksi, melainkan tidak adanya penjelasan mengenai komponen penilaian yang digunakan sistem.
Ia menyebut aplikasi hanya menampilkan skor akhir peserta tanpa disertai rincian bagaimana angka tersebut diperoleh.
"Kami hanya ingin tahu dasar penilaiannya apa. Ada nilai di atas 2.000, ada yang 700, 600 sampai 500. Angka-angka itu dihitung berdasarkan apa? Tidak pernah dijelaskan," ujarnya.
Ia juga mengeluhkan kendala teknis ketika hendak mencabut berkas pendaftaran setelah anaknya dinyatakan tidak lolos.
Menurutnya, data pendaftaran tetap tertahan di sistem sehingga tidak dapat digunakan untuk mendaftar ke sekolah lain.
Baca juga: TRC PPA Kaltim Adukan 100 Kasus SPMB ke DPRD Samarinda, Ada Siswa Ditolak 9 Sekolah
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMP Negeri 1 Tenggarong, Imam Huzaini, menegaskan sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan hasil seleksi.
Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara otomatis melalui aplikasi SPMB yang disiapkan Dinas Pendidikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ia menjelaskan tugas sekolah hanya memverifikasi kelengkapan dokumen yang diunggah calon peserta didik.
Adapun penilaian dilakukan berdasarkan akumulasi nilai rapor semester satu hingga lima, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), serta prestasi akademik maupun nonakademik yang dibuktikan melalui sertifikat.
"Yang diterima adalah peserta dengan total poin tertinggi sesuai kuota yang tersedia. Tidak ada standar nilai minimal karena seluruh peserta dirangking berdasarkan akumulasi nilai," jelasnya.
Imam juga memastikan fitur pencabutan berkas sebenarnya tersedia di dalam sistem apabila ditemukan kekeliruan atau dokumen yang perlu diperbaiki.
Ia mengimbau para orang tua memahami bahwa tingginya jumlah pendaftar membuat persaingan pada jalur prestasi semakin ketat, sementara daya tampung sekolah negeri tetap terbatas.
Munculnya keluhan di Samarinda maupun Kutai Kartanegara menunjukkan bahwa pelaksanaan SPMB masih menyisakan sejumlah persoalan yang perlu dievaluasi.
Tidak hanya terkait pemerataan akses pendidikan melalui sistem domisili, tetapi juga menyangkut transparansi mekanisme seleksi pada jalur prestasi agar dapat dipahami masyarakat dan meminimalkan polemik setiap tahun ajaran baru.
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kalimantan Timur kembali menuai sorotan.
Di tengah proses penerimaan siswa yang masih berlangsung, berbagai keluhan bermunculan dari masyarakat, mulai dari persoalan sistem pendaftaran daring, validasi data kependudukan, hingga penentuan domisili sekolah.
Banyak orang tua mengaku harus berjibaku menghadapi sistem yang dinilai belum berjalan optimal.
Bahkan, sebagian di antaranya rela terjaga hingga larut malam demi memastikan berkas pendaftaran anak mereka berhasil diunggah ke sistem.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim Armin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan rekapitulasi terhadap seluruh laporan masyarakat karena proses pendaftaran masih berlangsung.
"Ini tim masih rekap karena masih proses," ujar Armin kepada Tribun Kaltim, Rabu (1/7/2026).
Dari laporan sementara yang diterima, persoalan domisili menjadi aduan paling banyak disampaikan masyarakat.
Ketidaksesuaian data alamat dengan titik wilayah sekolah menjadi kendala utama yang dialami calon peserta didik.
"Lebih banyak pada domisili," katanya.
Menurut Armin, setiap persoalan yang masuk langsung dibahas bersama tim untuk dicarikan solusi sehingga tidak menghambat proses penerimaan siswa baru.
"Evaluasi setiap saat. Ada masalah langsung dibahas cari solusi," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami kendala agar memanfaatkan posko layanan yang telah disiapkan pemerintah.
"Posko ada di Disdikbud dan di sekolah masing-masing," tambahnya.
Meski demikian, berbagai keluhan yang beredar di media sosial menunjukkan masih adanya persoalan dalam pelaksanaan sistem daring.
Selain kesulitan mengakses laman pendaftaran, sejumlah orang tua juga mengeluhkan proses sinkronisasi data administrasi kependudukan, khususnya Kartu Keluarga (KK), yang belum berjalan mulus.
Kondisi tersebut dinilai menambah beban masyarakat, bahkan memunculkan kekhawatiran adanya praktik-praktik yang memanfaatkan celah dalam proses penerimaan siswa baru.
Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo menilai persoalan yang terus berulang setiap tahun tidak lagi dapat dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban menjamin hak seluruh warga memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
"Ini soal pelayanan publik. Semua warga berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan gratis karena itu amanat undang-undang. Tidak ada urusan kaya atau miskin, semua memiliki hak yang sama," katanya.
Ia menilai lemahnya integrasi sistem antarlembaga, terutama antara Dinas Pendidikan dengan instansi yang menangani administrasi kependudukan, menjadi salah satu akar persoalan yang belum pernah diselesaikan secara tuntas.
Selain itu, Buyung juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur teknologi yang digunakan dalam pelaksanaan SPMB.
Menurutnya, jika sistem benar-benar telah dipersiapkan dengan baik, masyarakat seharusnya tidak perlu mengakses pendaftaran hingga larut malam hanya untuk memastikan data berhasil masuk.
"Infrastruktur kan banyak. Harusnya secara online bisa diterima dan mempermudah. Kenapa orang tua murid harus begadang? Berarti ada masalah yang belum diselesaikan," ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menilai kanal pengaduan yang tersedia belum maksimal sehingga masyarakat kesulitan memperoleh solusi ketika mengalami kendala.
Karena persoalan serupa terus terjadi setiap tahun, Buyung mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan SPMB.
"Apakah Dinas Pendidikan tidak pernah belajar? Jangan nanti alasan klasik yang kita dengar terus, seperti masalah anggaran atau SDM. Persoalan ini berulang setiap tahun," katanya.
Buyung mendesak pemerintah membuka secara transparan anggaran pengelolaan sistem dan infrastruktur SPMB daring agar publik mengetahui sejauh mana penggunaan dana tersebut.
"Yang terpenting bagi saya, berapa anggaran untuk penyediaan infrastruktur itu? Pernah dibuka atau tidak? Siapa yang bertanggung jawab terhadap anggaran tersebut? Kepala Dinas dan Kepala Daerah," tegasnya.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa persoalan yang terus berulang dapat membuka peluang terjadinya praktik pungutan liar dalam proses penerimaan siswa.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari pihaknya yang menurutnya perlu ditindaklanjuti melalui evaluasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan SPMB di Kalimantan Timur. (TribunKaltim.co/ray/pvs/uws)