5 Populer Regional: Brigadir Rizka Dipecat karena Bunuh Suami-Sosok Kader PDIP Diduga Ancam dr Icha
Ayu Miftakhul Husna July 02, 2026 06:38 AM

 

Ia juga divonis sepuluh tahun penjara karena KDRT terhadap suaminya hingga meninggal dunia oleh hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa empat belas tahun penjara dinilai adil majelis hakim.

Kemudian ada nama Veronika Lake, anggota DPRD TTU menjadi sorotan setelah diduga terlibat mengintimidasi dr Icha.

Kini, setelah dr Icha meninggal mengakhiri hidup, Veronika Lake dinonaktifkan dari partai yang menaunginya, PDIP.

Ia juga ditantang untuk melakukan sumpah adat oleh keluarga dr Icha.

Berikut rangkuman berita populer regional selama 24 jam terakhir:

1. Habisi Suami, Brigadir Rizka Sintiani Dipecat Secara Tidak Hormat

lihat foto
SIDANG VONIS - Brigadir Rizka Sintiani berjalan meninggalkan ruang sidang usai mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Mataram kasus kematian suaminya Brigadir Esco, Jumat (19/6/2026). Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026.

Polri memberhentikan Brigadir Rizka Sintiani setelah terbukti melanggar kode etik sebagai anggota korps bhayangkara.

Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Kombes Mohamad Kholid mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 huruf h dan/atau pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Peraturan Kepolisian Negara Republik indonesia.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Brigadir Esco Fasca Relly hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta, agar dia dihukum 14 tahun penjara. 

Namun majelis hakim dalam pertimbangannya, hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa senjata tajam bukan benda tajam. 

Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Baca selengkapnya.

2. Kasus Kematian ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda: Pria Berinisial E Jadi Sorotan Keluarga

lihat foto
PEMBUNUHAN ASN - Kolase momen kebersamaan Sekretaris Dinas PRKP Pemkab Bangkalan, almarhumah Ruly Yunis Setiawati (50), dengan seorang pria misterius terungkap lewat video singkat 33 detik pada Minggu (28/6/2026) sore. Menariknya, visual dari video tersebut kini tengah diperbandingkan secara detail dengan rekaman kamera pengawas (CCTV) di Bandara Juanda.

Polisi hingga kini belum menyimpulkan penyebab kematian Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan, Madura, Ruly Yunis Setiawati (50).

Ruly ditemukan tewas membusuk di dalam mobil dinas di tempat parkir Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya, menyoroti terkait keberadaan seorang pria, Selasa (30/6/2026). 

Ruly meninggalkan rumah dengan mengendarai mobil dinasnya, Toyota Innova M 1090 GP menuju Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Kamis (18/6/2026) pukul 10.00 WIB. 

Risang mengatakan, terduga pelaku yang terekam kamera parkiran Bandara Juanda berinisial E.

"Inisial terduga pelakul E, berasal dari luar pulau tapi berdomisili di Kabupaten Malang. Usianya sekitar 54 tahun dan pekerjaannya tercatat sebagai wiraswasta," ungkap Risang kepada TribunMadura.com, Selasa (30/6/2026).

Sebelum jasad dan mobilnya ditemukan di area parkir Bandara Juanda pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.30 WIB, korban pada Jumat (19/6/2026) malam sempat menghubungi anak dan adiknya melalui layanan video call (VC), bahwa ia akan pulang pada Sabtu (20/6/2026).

Dalam kesempatan VC itu, Ruly juga sempat berbagi lokasi di sebuah toko buah di Pujon, Kabupaten Malang.

Sebelum akhirnya hilang kontak pada Sabtu (20/6/2026) siang, korban sempat menghubungi suaminya di pagi hari, sebagaimana dipaparkan Risang.  

Jasad Ruly ditemukan dalam mobil dinasnya, Toyota Innova M 1090 GP di area parkir Bandara Juanda Surabaya pada Rabu (24/6/2026) pukul 11.30 WIB.

Baca selengkapnya.

3. Taufik Hidayat Diduga Berkencan dengan Janda di Tengah Kasus Penyekapan Wanita di Bandung

lihat foto
WAJAH DITAHAN - Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, terus berkembang.

Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Barat memastikan rekonstruksi perkara akan digelar pada Kamis (2/7/2026) setelah serangkaian prarekonstruksi dilakukan.

Rekonstruksi tersebut akan melibatkan jaksa penuntut umum (JPU) serta kuasa hukum dari korban maupun tersangka guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya telah melakukan prarekonstruksi sebanyak empat kali dan menemukan dua lokasi baru yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Prarekonstruksi yang kami lakukan sudah empat kali dan ada dua TKP baru yang kami jadikan sebagai dasar locus delicti untuk menambah berbagai penguatan pasal yang kami terapkan ke Taufik Hidayat," ujarnya di Mapolda Jabar, Rabu (1/7/2026).

Menurut Hendra, temuan tersebut menjadi perkembangan penting dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mendalami berbagai masukan terkait penerapan hukum untuk memperkuat berkas perkara.

Dalam kesempatan itu, Hendra juga menanggapi informasi mengenai Taufik Hidayat yang diduga sempat berkencan dengan seorang perempuan berinisial L di sebuah hotel di kawasan Jatinangor.

Meski tidak mengingat secara pasti waktu kejadian tersebut, Hendra menegaskan bahwa saat itu korban YTR masih berada dalam penguasaan tersangka.

Baca selengkapnya.

4. Siswa SMP di Lumajang Tewas setelah Dianiaya Teman di Ruang Kelas, Ini Kronologisnya

lihat foto
PERUNDUNGAN SISWA - Pada Selasa (30/6/2026), Bupati Lumajang Indah Amperawati mendatangi rumah duka keluarga siswa di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang. Di rumah duka itu, ia ditemui oleh kakak dan ibu korban.

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial IL di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tewas mengenaskan setelah menjadi korban penganiayaan berat.

IL diduga merupakan korban perundungan (bullying) oleh teman sekolahnya sendiri berinisial D (16).

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Mei 2026.

Korban diduga dianiaya di ruang kelas SMP yang terletak di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.

"Perkara penganiayaan ini sedang ditangani secara intensif oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Lumajang, dan terduga pelaku yang berinisial D sudah resmi kami amankan," ujar Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, Selasa (30/6/2026).
 
Suprapto mengatakan kekerasan fisik dipicu oleh lingkaran perundungan di lingkungan sekolah. Kendati demikian, polisi masih terus mendalami motif operandi spesifik di balik aksi nekat pelaku.

Mengingat pelaku D masih berstatus di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Untuk penyebab pastinya masih didalami oleh rekan-rekan penyidik PPA. Karena pelaku ini masuk kategori anak yang berperkara dengan hukum, maka jelas perlakuan dan prosedur penahanannya akan dibedakan dengan tahanan orang dewasa," kata Suprapto.

Baca selengkapnya.

5. Sosok Veronika Lake yang Diduga Intimidasi Dokter Icha, Dinonaktifkan PDIP, Ditantang Sumpah Adat

lihat foto
KASUS KEMATIAN DOKTER - (Kiri) Keluarga dokter Icha (tengah(, Fabiabus Banase menantang Anggota DPRD TTU, Veronika Lake (kanan) untuk melakukan sumpah secara adat Timor atas dugaan intimidasi terhadap dr Icha.

Kasus kematian Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, masih terus bergulir.

Kematian dr Icha menjadi sorotan nasional setelah ia diduga mendapat intimidasi dari tiga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

dr Icha diduga mengalami intimidasi saat menangani pasien gigitan ular di Rumah Sakit (RS) Leona, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Dugaan intimidasi itu bahkan membuat dr Icha depresi berat hingga mengakhiri hidupnya.

Tiga anggota dewan yang diduga melakukan intimidasi terhadap dr Icha yakni Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar.

Kendati demikian, ketiganya membantah melakukan intimidasi terhadap dr Icha.

Sementara itu, Veronika Lake telah dinonaktifkan dari partai yang menaunginya, PDIP.

Ia juga ditantang oleh pihak keluarga dr Icha untuk melakukan sumpah adat.

Sosok Veronika Lake

Veronika Lake merupakan lulusan Magister Manajemen.

Ia resmi menjadi anggota DPRD TTU dari PDIP setelah dilantik pada 26 Agustus 2024.

Baca juga:  Momen Haru Wisuda Dokter Undana, Tangis Orang Tua dr. Icha Pecah saat Mengenang Putrinya

Dilansir infopemilu.kpu.go.id, Veronika melenggang menjadi anggota dewan setelah menang dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan mengantongi 1.618 suara sah.

Ini merupakan periode pertama Veronika menjabat sebagai DPRD TTU.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.