Sempat Buron Selama 11 Tahun, Anggota DPRD Wakatobi Divonis 1,5 Tahun Kasus Remaja Tewas
Erik S July 02, 2026 06:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Litao alias LL atau LL, anggota DPRD Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis 1 tahun 6 bulan penjara kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17).

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari pada  Selasa (30/6/2026).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Wa Ode Nur Zainab & Partners, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan, di Kendari, Rabu (1/7/2026), menegaskan bahwa putusan tersebut mencederai rasa keadilan bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Kami sangat kecewa. Vonis ini tidak mencerminkan beratnya perbuatan pelaku yang telah menghilangkan nyawa seseorang. Apakah nyawa manusia sebegitu tidak berharganya di mata hukum?" ujar Sofyan dengan nada getir.

Bagi keluarga, kehilangan seorang anak yang merupakan kebanggaan keluarga adalah duka mendalam yang tidak terukur.

Mereka berharap hukum dapat memberikan efek jera dan sanksi setimpal atas hilangnya nyawa korban.

Namun, vonis 1,5 tahun penjara dianggap tidak sebanding dengan penderitaan dan duka permanen yang harus ditanggung orang tua korban.

Selain menyoroti masa hukuman, pihak keluarga juga mempertanyakan pertimbangan hakim terkait rekam jejak terdakwa.

Sofyan mengungkapkan bahwa LT sempat berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) selama bertahun-tahun sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan diadili.

"Fakta bahwa terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buron selama bertahun-tahun seharusnya menjadi poin pemberat bagi hakim dalam menjatuhkan hukuman," jelasnya.

"Semestinya, perilaku tidak kooperatif tersebut justru memperberat hukuman, bukan malah menjadi pertimbangan yang meringankan atau memicu vonis rendah," tegasnya.

Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Bantah Terlibat Pembunuhan, Ditahan Setelah 11 Tahun Buron

Atas putusan tersebut, keluarga korban mendesak JPU untuk segera mengajukan upaya hukum banding.

Mereka berharap pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, majelis hakim dapat memberikan vonis yang lebih berat dan lebih mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga yang telah lama menanti kepastian hukum atas nyawa putra mereka.

"Harapan kami tetap sama, agar di tingkat banding nanti pelaku dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," ujar Sofyan.

Buron 11 Tahun

Kasus tersebut sempat menyita perhatian publik karena Litao sempat menjadi buronan selama 11 tahun. Namun, Litao justru mengikuti pemilu legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi.

Setelah buron selama 11 tahun, Litao ditahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Jumat (19/9/2025) malam. 

Litao telah ditatapkan sebagai tersangka kasus tewasnya remaja bernama Wiro (17) setelah kasus diambil alih Polda Sultra.

Baca juga: 11 Tahun Jadi Buron Kasus Pembunuhan, Bisakah Litao Langsung Dicopot sebagai Anggota DPRD Wakatobi?

Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Wiro tewas terjadi di Lingkungan Topa, Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Kabupaten Wakatobi pada 25 Oktober 2014.

Dua tersangka bernama Rahmat La Dongi dan La Ode Herman telah menjalani vonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Sedangkan Litao yang terlibat penganiayaan melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 11 tahun.

Kasus ini kembali mencuat setelah Litao terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024-2029 melalui partai Hanura.

Kuasa hukum Litao, Tony Akbar Hasibuan sebelumnya mengatakan kliennya tak terlibat kasus penganiayaan pada 2014 silam. Bahkan, Litao tak mengetahui berstatus DPO.

Penerbit SKCK Disanksi

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian, menyatakan oknum Polres Wakatobi melakukan kelalian saat menerbitkan SKCK untuk Litao.

“Dalam penerbitan SKCK, ada temuan kelalaian Petugas Reskrim yang tidak menyampaikan kepada Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) riwayat terkait pemohon (tersangka) yang berstatus DPO,” tuturnya, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: 5 Fakta Litao jadi DPRD Wakatobi Meski DPO: Penerbit SKCK Dimutasi, Korban Tewas 11 Tahun Lalu

Oknum yang menerbitkan SKCK berinisial Aiptu S telah dimutasi ke Buton Utara.

Wakatobi dan Buton Utara berada di pulau yang berbeda meski masih dalam satu provinsi.

Jarak kedua kabupaten tersebut sekitar 180 kilometer dengan estimasi perjalanan 9 jam kombinasi darat dan laut.

Selain dimutasi, Aiptu S juga batal menjalani sekolah perwira.

Kasus ini diambil alih oleh Polda Sulawesi Tenggara sejak Desember 2024.

Mutasi terhadap Aiptu S berlaku sejak Maret 2025 setelah ditemukan unsur kelalian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.