Proses Adat, Sekuriti yang Cabuli ART Rumah Bupati Konsel Bayar Denda Rp25 Juta dan Hewan Ternak
Erik S July 02, 2026 06:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI–  CA (31), pelaku pencabulan di Rumah Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Rp25 juta, satu ekor sapi dan sebuah kain kepada korban SA (18).

SA merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah Bupati Konawe Selatan sementara CA adalah sekuriti.

Penyerahan uang dan hewan ternak tersebut merupakan proses adat yang disebut Peohala sebagai perdamaian antara pelaku dan korban. Adat tersebut merupakan sanksi atau denda dalam sistem hukum adat suku Tolaki.

Hukuman ini diberikan kepada pelaku pelanggaran adat atau tindak pidana sebagai bentuk penyelesaian damai agar tidak menimbulkan dendam di kemudian hari. 

Hal ini diketahui dari sejumlah dokumentasi foto yang didapatkan TribunnewsSultra.com.

 

Dalam foto itu terlihat korban yang didampingi sejumlah orang melaksanakan Peohala. 

Ia juga nampak menandatangani secarik kertas.  Diketahui, prosesi adat ini berlangsung pada Senin (25/5/2026).

Kasus Belum Dihentikan

Meski pelaku dan korban telah menggelar ritual adat peohala, polisi menegaskan bahwa perkara hukum tersebut tidak serta-merta langsung dihentikan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penyidik memang telah menerima surat permohonan perdamaian yang diajukan kedua belah pihak. 

Namun, ia menyayangkan proses perdamaian tersebut awalnya dilakukan sepihak tanpa melibatkan polisi.

"Surat permohonan perdamaian ada masuk ke kami penyidik, pengajuan perdamaiannya. Mereka berdamai di luar tanpa sepengetahuan penyidik," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Sekuriti yang Cabuli ART di Rumah Bupati Konawe Selatan Ditangkap, Pelaku Masuk ke Kamar Korban

"Sementara dalam KUHAP terbaru, (perdamaian) harus diketahui oleh penyidik," ujar AKP Welliwanto Malau menambahkan.

Perwira jebolan Akpol 2013 ini menegaskan bahwa surat perdamaian yang diajukan oleh pihak pelaku dan korban barulah bersifat permohonan.

Polresta Kendari masih harus melakukan prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan akhir.

Mereka menjadwalkan akan menggelar perkara khusus untuk menentukan kasus kekerasan seksual ini bisa dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif justice atau tetap dilanjutkan ke meja hijau.

Status saat ini, penyidik menerima berkas permohonan damai, lalu melakukan mekanisme gelar perkara.

Sementara itu, hasil gelar perkara menentukan setuju dihentikan perkaranya atau tidak.

Kronologis Pencabulan

Kasus pencabulan tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026). Tersangka CA merupakan keluarga dari istri Bupati Konawe Selatan.

Pencabulan ini berlangsung di rumah pribadi Bupati Konsel, di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Sang sekuriti yang tidak bekerja di rumah tersebut sebelumnya sudah diamankan Kepolisan Resor Kota (Polresta) Kendari, pada Jumat (15/5/2026) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.

dan

Polisi Soal Kasus Pencabulan di Rumah Pribadi Bupati Konawe Selatan Berakhir Damai: Belum Dihentikan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.