Said Iqbal Ingatkan soal 2.400 Pekerja Freeport yang Kena PHK pada 2017, Danantara Akan Turun Tangan
Rita Noor Shobah July 02, 2026 08:11 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Pertemuan ini membahas persoalan ketenagakerjaan, khususnya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Daftar 9 Provinsi dengan Jumlah Pekerja Terdampak PHK yang Terbanyak, Ada Kalimantan Timur

Dalam pertemuan tersebut, KSPI menyoroti PHK terhadap sekitar 2.400 pekerja Freeport yang terjadi pada 2017.

Para pekerja diberhentikan setelah mengikuti aksi mogok kerja.

Mogok kerja adalah penghentian pekerjaan secara kolektif oleh buruh sebagai bentuk protes atau tuntutan.

Perusahaan menyebut aksi itu ilegal, sementara serikat pekerja menilai mogok tersebut sah sesuai aturan.

"Tahun 2017, sembilan tahun yang lalu, itu mem-PHK kurang lebih 2.400 pekerja Freeport yang melakukan pemogokan. Dari sisi perusahaan itu adalah pemogokan yang ilegal kata perusahaan sehingga di-PHK, ada perjanjian bersamanya. Dari sisi buruh menganggap tidak ada PHK, itu mogok legal," tutur Said Iqbal kepada Wartawan usai pertemuan, Rabu (1/7/2026) pukul 18.45 WIB.

Nasib Pekerja Masih Menggantung

Ia menyebut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mimika dan Komnas HAM juga menyatakan aksi mogok tersebut legal serta para pekerja seharusnya dapat kembali bekerja.

Baca juga: 55.000 Pekerja Terancam Kena PHK dalam 10 Hari, KSPI:Pemerintah Harus Cepat Bertindak

Tapi hingga kini perusahaan disebut belum menerima kembali para pekerja tersebut, sehingga nasib para pekerja masih menggantung.

KSPI juga menyoroti proses penyelesaian PHK yang dinilainya belum tuntas.

Meski perusahaan telah menyiapkan dana pesangon, dana tersebut tidak dititipkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke PHI.

"Sehingga secara otomatis karena uang yang disiapkan perusahaan itu masih di PT Freeport, bukan dititip di pengadilan PHI dan tidak ada perjanjian bersama yang didaftar PHI, maka secara hukum ketenagakerjaan masih ada hubungan kerja," ucapnya.

Baca juga: Sidang MK UU APBN 2026, Saksi Ungkap Program MBG Picu Gelombang PHK Massal Guru PPPK

Karena MIND ID berada di bawah pengelolaan Danantara, KSPI meminta COO Danantara Dony Oskaria memfasilitasi penyelesaian persoalan PHK tersebut dengan memanggil manajemen PT Freeport Indonesia.

Menurut Said Iqbal, Dony Oskaria menyatakan akan memanggil pihak Freeport untuk membahas penyelesaian kasus yang telah berlangsung selama sekitar sembilan tahun tersebut.

Langkah itu juga sejalan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Mimika untuk mengawal penyelesaian kasus.

Usulan penyelesaiannya mengembalikan mereka kembali bekerja atau membayar hak-hak pekerja. 

"Kalau kita berharap bisa bekerja kembali, kalaulah nanti tidak bisa bekerja kembali tentu hak-hak buruh harus dibayar tapi harus persetujuan dari buruh Freeport. Freeport akan dipanggil oleh Pak Dony Oskaria," ujar Iqbal. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.