Viral Terpopuler: Brigadir Rizka Dipecat usai KDRT Hingga Misteri Meninggalnya Pejabat Pemkab
Torik Aqua July 02, 2026 08:14 AM

 

Di antaranya ada Brigadir Rizka yang dipecat usai aniaya suami hingga meninggal.

Selanjutnya ada pendiri ponpes yang ditangkap setelah kelakuan bejat ke santriwati.

Hingga polisi memburu pria berinisial E, diduga terakhir besama pejabat pemkab Bangkalan yang meninggal.

Berikut selengkapnya:

Brigadir Rizka dipecat

Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Rizka Sintiani sebagai polisi setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi. 

Keputusan tersebut dilakukan beberapa bulan sebelum pengadilan menjatuhkan vonis pidana terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses persidangan, Rizka dinyatakan bersalah atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Baca juga: Istri Polisi Jadi Tersangka, Ngaku Kenal Pejabat Cegah Suami Korban Dipecat Setor Rp 1,4 Miliar

Kabid Humas Polda NTB (Nusa Tenggara Barat), Kombes Mohamad Kholid, mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Rizka sudah dilakukan pada Maret 2026 atau sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram.

"Sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat, 4 Maret 2026 di sini di Polda NTB," kata Kholid, Selasa (30/6/2026).

Rizka dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 13 huruf h dan/atau Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ibu dua anak ini juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya, Brigadir Esco Fasca Relly, hingga menyebabkan meninggal dunia.

Akibat perbuatannya itu, bekas anggota Polwan Polres Lombok Barat ini dihukum pidana penjara selama 10 tahun, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum yang meminta hakim menghukum Rizka dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis terhadap Rizka ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta agar dia dihukum 14 tahun penjara.

Namun, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai hukuman yang diberikan kepada Rizka sudah cukup adil.

Gunakan Cobek

Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga menguraikan alat-alat yang digunakan terdakwa bukan senjata tajam, melainkan benda tumpul.

Terungkap bahwa Rizka menghabisi nyawa suaminya menggunakan cobek dan panci.

Pemeriksaan forensik terhadap jenazah Esco menemukan jejak benda tumpul pada luka-luka di tubuhnya.

Suyoga mengatakan bahwa tindakan terdakwa bukan kemarahan sesaat, melainkan niat yang sudah terbentuk jauh sebelum kejadian.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap terdapat sembilan kalimat ancaman kepada korban sebelum kejadian yang menunjukkan niat jahat yang sudah terbentuk sebelumnya," kata Suyoga.

Majelis hakim mencatat adanya luka pertahanan yang muncul ketika korban berusaha melindungi diri dari serangan.

Berdasarkan pola luka tersebut, majelis hakim meyakini bahwa penganiayaan terhadap Esco tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan lebih dari satu pelaku.

Fakta ini mengindikasikan bahwa apa yang terjadi merupakan serangan yang melibatkan lebih dari satu tangan.

Utang Rp70 Juta yang Jatuh Tempo

Majelis hakim mengungkap akar persoalan tekanan ekonomi.

Esco memiliki utang mencapai Rp70 juta yang tersebar di beberapa pihak, termasuk warung yang berlokasi di depan Polsek Sekotong, tempat ia bertugas sebagai polisi.

Utang tersebut jatuh tempo pada 20 Agustus 2025, atau beberapa hari sebelum jasadnya ditemukan.

Tekanan itu semakin memuncak ketika Esco meminta surat kendaraan milik Rizka untuk digadaikan sebagai jalan keluar dari jeratan utangnya, namun permintaan itu ditolak.

"Terdakwa mengeluh uang remunerasi tidak ditransfer korban dan dalam telekonferensi utang tersebut urusan korban dan menolak dijadikan jaminan utang korban," kata Suyoga.

Misteri kematian pejabat Pemkab Bangkalan

Kasus kematian pejabat Pemkab Bangkalan di area Bandara Juanda masih terus didalami aparat kepolisian.

Meski belum ada perkembangan besar yang diumumkan secara resmi, kuasa hukum keluarga korban membeberkan sejumlah informasi baru, termasuk identitas awal sosok pria yang diduga terakhir bersama almarhumah.

Di tengah beragam spekulasi publik terkait kematian ASN Pemkab Bangkalan, Ruly Yunis Setiawati (50), kuasa hukum keluarga, Risang Bima Wijaya, menyebut bahwa pria itu memiliki latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kabupaten Malang.

Baca juga: Identitas Sopir di Mobil Ruly ASN Bangkalan Diketahui Keluarga, Pengacara: Tinggal Tunggu Waktu

Almarhumah Ruly yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan diketahui berangkat dari rumahnya di Perumahan Lavender, Kelurahan Mlajah, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan mobil dinas Toyota Innova M 1090 GP menuju wilayah Kabupaten Malang.

"Inisial terduga pelakul E, berasal dari luar pulau (Jawa) tapi berdomisili di Kabupaten Malang. Usianya sekitar 45 tahun dan pekerjaannya tercatat sebagai wiraswasta," ungkap Risang.

Sebelum ditemukan meninggal dunia di area parkir Bandara Juanda pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, Ruly masih sempat berkomunikasi dengan keluarganya.

Pada Jumat (19/6/2026) malam, ia melakukan video call dengan anak dan adiknya serta menyampaikan rencana kepulangan keesokan harinya.

Dalam percakapan tersebut, Ruly juga sempat membagikan lokasi keberadaannya di sebuah toko buah di kawasan Pujon, Kabupaten Malang.

Namun, komunikasi dengan korban terputus pada Sabtu (20/6/2026) siang, setelah sebelumnya masih sempat menghubungi suaminya di pagi hari.

Jasad Ruly kemudian ditemukan di dalam mobil dinasnya, Toyota Innova M 1090 GP, yang terparkir di area Bandara Juanda, Sidoarjo. Rekaman CCTV menunjukkan kendaraan tersebut masuk ke area parkir pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Sandal berwarna merah maroon yang bertuliskan nama sebuah hotel di Batu (Malang), ditemukan dalam mobil dinas. Sandal hotel itu ada ditemukan di TKP pembuangan mayat (area parkir Juanda)," tegas Risang.

Video Kebersamaan Mendadak Viral

Di sisi lain, muncul pula video berdurasi 33 detik yang beredar pada Minggu (28/6/2026), memperlihatkan kolase foto kebersamaan Ruly dengan seorang pria misterius.

Dalam video tersebut juga terdapat keterangan waktu serta kode perangkat yang diduga milik korban.

Risang membenarkan bahwa perempuan dalam video berdurasi 33 detik yang beredar luas itu adalah almarhumah Ruly. Adapun keterangan bertuliskan A9 merupakan jenis ponsel Oppo milik korban Ruly.

"Keterangan 19 itu adalah tanggal Hari Jumat di Alun-alun Kota Batu. Sandal hotel berwarna merah maroon itu cocok dengan yang dipakai terduga pelaku dan beredar fto-fofonya. Sandal hotel warna merah maroon itu ada dalam mobil saat ditemukan di Juanda," beber Risang.

Baca juga: Update Kasus Tewasnya Pejabat Pemkab Bangkalan di Juanda, Kuasa Hukum Beber Profil Terduga Pelaku 

Terkait perkembangan penyelidikan, pihak keluarga menyebut aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang disebut telah teridentifikasi.

"Info terakhir belum tertangkap, tim dari Polresta Sidoarjo masih melakukan pencarian dan pengejaran terhadap terduga pelaku," pungkas Risang.

Bupati Desak Polisi Tuntaskan Kasus

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim mendesak pihak kepolisian untuk segera mengungkap tabir di balik kematian bawahannya tersebut agar tidak menimbulkan kegaduhan informasi di masyarakat.

"Ini yang paling penting, agar masalah lekas selesai dan terkait pelakunya—jika memang ada tindakan pidana—bisa lekas terungkap. Sehingga tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan, persepsi liar, dan sebagainya di masyarakat, karena sudah ada kepastian penanganan dari pihak kepolisian," tegas Bupati Lukman Hakim usai melakukan takziyah di rumah duka, Gang Flamboyan 18 Perumda, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bangkalan, Senin petang (29/6/2026).

Dalam kunjungan duka tersebut, Bupati Lukman hadir didampingi oleh Wakil Bupati Moch Fauzan Ja'far, Sekretaris Daerah Ismet Efendi, Kepala BKPAD Ahmat Hafid, Kepala Dinas PRKP Roniyun Hamid, serta Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eko Setiawan.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan, kami menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga perkara ini cepat selesai dan menemui titik terang. Untuk keluarga yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan, kesabaran, dan semoga almarhumah diterima di sisi Allah SWT," tutur Lukman penuh empati.

Pendiri ponpes ditangkap akibat aksi bejat

Polres Banjarnegara menangkap seorang pendiri pondok pesantren berinisial N (52) sesaat setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia usai menunaikan ibadah haji.

Penangkapan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta setelah penyidik menelusuri keberadaan tersangka, pada Sabtu (20/6/2026).

N kini menjalani menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap empat santriwati yang masih di bawah umur. 

Polisi menyebut penyelidikan berawal dari laporan orang tua korban dan berkembang hingga penetapan tersangka setelah pelaku tiba kembali di tanah air.

Baca juga: Kelakuan Bejat Pria Ngaku Habib Janjikan Santriwati Dosanya Dihapus dan Tiket Surga

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada April 2026.

Kasus ini menambah daftar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh pondok pesantren terhadap santrinya, setelah sebelumnya kasus serupa mencuat di sejumlah daerah di Jawa Tengah.

Dalam perkara ini, para korban disebut memercayai pelaku karena memiliki wibawa sebagai pengasuh pondok pesantren tempat mereka menimba ilmu.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan pelaku dan memperoleh informasi bahwa N sedang menunaikan ibadah haji.

Setelah mengetahui jadwal kepulangan tersangka ke Indonesia pada Sabtu (20/6/2026), penyidik berkoordinasi untuk melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta.

Usai diamankan, N dibawa ke Polres Banjarnegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Banjarnegara pada Minggu (21/6/2026).

Ori menjelaskan, pelaku diduga melancarkan aksinya dengan meminta korban memijat kakinya di dalam kamar.

Selain itu, pelaku juga menjanjikan hadiah berupa ijazah lolohan atau ilmu yang tidak tertulis agar para korban menjadi pintar.

Akibat peristiwa tersebut, para korban dilaporkan mengalami trauma dan ketakutan.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Pelaku terancam hukuman pidana selama sembilan tahun penjara," ungkapnya.

Kasus asusila santriwati lainnya

Orang tua siswi di Padepokan Padang Ati ramai-ramai menyusul anaknya.

Hal ini merespon pengasuh pondok pesantren tersebut yang diringkus polisi akibat dugaan pencabulan.

Mereka menjemput paksa para santriwati dari ponpes tersebut.

Padepokan Padang Ati di Pekalongan, Jawa Tengah ini mendadak ramai.

Baca juga: Santriwati Ngaku Hamil usai Mimpi dan Tanpa Hubungan dengan Lelaki, Perut Berubah saat Magrib

Kasus ini bermula dari seorang siswi pulang dalam keadaan hamil usai dicabuli oleh pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren, yakni Abdul Khalim Fadlun alias AKF.

Para santri terlihat membawa pakaian mereka keluar bangunan pesantren setelah dijemput oleh orang tua mereka.

Beberapa siswi ada yang menangis hingga menolak pulang saat dijemput orang tua.

Momen penjemputan para siswi di Padepokan Padang Ati ini terjadi usai polisi menangkap kiai AKF, Rabu (27/5/2026).

AKF adalah seorang kiai pengasuh Pondok Pesantren Padang Ati di Jalan KH Ahmad Fadlun Simbangkulon Gang 1, Buaran, Pekalongan.

Pelaku yang dihormati para santri di pondok pesantren itu diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah santriwati di pondok pesantren sejak 2008.

Kiai itu juga diduga menjadi pelaku pencabulan seorang santriwati hingga melahirkan.

Saat ini sudah enam korban yang diperiksa polisi, namun diduga jumlah korban lebih banyak dari itu.

Korban selama ini diam karena malu sekaligus mengalami tekanan psikis karena terduga pelaku, yakni Abdul Khalim Fadlun alias AKF, merupakan sosok yang ditokohkan dan dihormati di lingkungan tersebut.

Saat ini AKF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di rutan Mapolres Pekalongan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dikutip TribunJateng, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi korban, saksi ahli, serta mengamankan barang bukti pendukung.

"Perkembangan penyidikan yang kami lakukan, kami telah melakukan gelar perkara dan kami telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga, terduga pelaku mulai jam ini, hari ini, ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Setiyanto.

Menurut dia, alat bukti yang telah dikantongi antara lain berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, serta pakaian korban yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Adapun kebusukan AKF yang tersimpan belasan tahun terbongkar setelah seorang siswi pulang dalam keadaan hamil.

Siswi itu mengaku hamil setelah mendapatkan mimpi.

Orang tua siswi itu pun percaya dengan pengakuan anaknya hingga akhirnya fakta mencengangkan ditemukan.

Ternyata F telah mengalami pelecehan seksual oleh pemimpin di pondok pesantren tempatnya mengemban pendidikan agama.

“Kami sudah meyakini begitulah yang terjadi. Orang boleh tidak percaya, tapi kami menerima ini sebagai takdir Allah. Yang penting sekarang, anak kami bisa kembali tenang," kata Slamet, ayah dari santriwati F, Kamis (28/5/2026).

Santriwati ngaku hamil tanpa berhubungan

Seorang santriwati berinisial F (22) ngaku hamil tanpa berhubungan dengan seorang lelaki.

Pengakuan ini menjadi sorotan, lantaran keluarga mengklaim jika perut F bahkan hanya membesar ketika waktu menjelang magrib.

Hingga akhirnya santriwati asal Pekalongan itu menyerahkan bayi yang sudah dilahirkannya untuk diadopsi.

Keluarga memilih langkah tersebut untuk memulihkan kondisi psikologis putrinya yang kian tertekan.

Baca juga: Ngaku Tanpa Berhubungan dengan Pria, Santriwati di Pekalongan Hamil, Polisi Buka Suara

Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, keluarga santriwati tersebut memilih menerima keadaan sebagai takdir dan berharap masyarakat tidak lagi memperbesar persoalan yang dinilai semakin membebani kondisi psikologis putrinya.

Santriwati berinisial F (22), warga Dukuh Keberkahan, Desa Kedungkebo, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki pada 13 Desember 2025.

Peristiwa itu menyita perhatian lantaran keluarga menyebut kehamilan tersebut terjadi tanpa hubungan badan, bahkan dikaitkan dengan pengalaman mimpi yang dialami F.

Ayah F, Slamet, saat ditemui di kediamannya, Senin (25/5/2026) malam, mengatakan dirinya bersama keluarga telah menerima seluruh kejadian itu sebagai bagian dari ketetapan Allah SWT.

Meski banyak pihak meragukan penjelasan tersebut, keluarga memilih untuk tidak larut dalam polemik yang terus berkembang.

"Kami sudah meyakini begitulah yang terjadi. Orang boleh tidak percaya, tapi kami menerima ini sebagai takdir Allah. Yang penting sekarang, anak kami bisa kembali tenang," ujar Slamet.

Ia menjelaskan, putrinya mulai menyadari adanya perubahan pada tubuhnya setelah tidak mengalami menstruasi sejak September 2025.

Perut Membesar saat Magrib

Namun, selama masa kehamilan, kondisi fisik F disebut tidak menunjukkan perubahan yang lazim.

Perutnya hanya tampak membesar pada waktu tertentu, terutama menjelang Magrib hingga Isya, sebelum kembali seperti semula.

Slamet juga mengaku sempat berulang kali menanyakan kemungkinan adanya hubungan dengan laki-laki kepada putrinya.

"Namun, F tetap membantah pernah menjalin hubungan asmara maupun melakukan hubungan di luar nikah," imbuhnya.

Selama ini, F diketahui menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Buaran sejak lulus Madrasah Tsanawiyah.

Keluarga pun meyakini lingkungan pondok menerapkan pengawasan yang ketat, sehingga mereka sulit menerima kemungkinan lain di balik kehamilan tersebut.

Di tengah tekanan sosial yang terus meningkat, keluarga akhirnya memutuskan menyerahkan bayi laki-laki yang dilahirkan F kepada keluarga pengadopsi di Kabupaten Banjarnegara melalui proses resmi.

Langkah itu diambil demi memberikan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi sekaligus melindungi kondisi mental F.

"Bayinya sehat dan tampan. Tentu ada rasa berat saat harus melepasnya, tetapi kami berpikir ini yang terbaik.

"Kalau tetap di sini, anak saya mungkin akan terus menjadi bahan pembicaraan," tutur Slamet.

Ia menambahkan, kondisi psikologis putrinya belakangan semakin menurun sejak kisah tersebut ramai diperbincangkan.

Bahkan, keluarga kini membatasi akses F terhadap media sosial agar tidak terus terpapar komentar publik.

"Awalnya dia yang menguatkan kami. Tapi sekarang, justru dia yang semakin tertekan. Kami hanya ingin masyarakat berhenti membahas ini," katanya.

Di tengah berbagai spekulasi yang terus berkembang, keluarga berharap masyarakat dapat menghormati privasi mereka dan menghentikan penyebaran isu yang dinilai telah menambah beban batin putrinya.

"Kami hanya ingin hidup kembali tenang. Biarlah ini menjadi urusan kami dengan Tuhan," pungkas Slamet.

Sementara itu, dokter yang menangani persalinan F, dr. Imaamah Muqodassah, membenarkan pasien datang ke kliniknya dalam kondisi siap melahirkan pada 13 Desember 2025 malam.

Menurutnya, bayi lahir dalam kondisi sehat dengan berat 2,9 kilogram dan menunjukkan kondisi fisik normal seperti bayi pada umumnya.

"Secara medis, usia kandungan pasien sekitar 39 minggu. Ini merupakan persalinan pertama, tanpa riwayat keguguran sebelumnya," jelas dr. Imaamah.

Pihak klinik mengaku baru mengetahui latar belakang kehamilan pasien setelah proses persalinan selesai, saat keluarga menyampaikan bahwa F belum menikah dan mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan. (Dro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.