TRIBUNNEWS.COM - Vonis terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) masih menjadi topik panas publik di media sosial.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Putusan tersebut memicu beragam respons, tidak hanya dari masyarakat, tetapi juga sejumlah figur publik yang menyampaikan pandangannya melalui media sosial.
Mulai dari Jerome Polin, Maudy Ayunda, Yusuf Mahardika, Pandji Pragiwaksono, hingga Omara Esteghlal turut mengunggah tanggapan mereka.
Berikut Tribunnews rangkum deretan komentarnya, Kamis (27/2026):
1. Jerome Polin
Melalui unggahan di Threads, Jerome Polin mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.
"Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah nggak ada harapan orang benar di negara sakit ini," ujar Jerome Polin lewat cuitan di Threads.
2. Maudy Ayunda
Lewat Instagram Story, Maudy Ayunda mengaku sedih melihat vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.
Ia juga menilai peristiwa tersebut mencerminkan persoalan yang lebih besar mengenai integritas dan kebenaran di Indonesia.
Baca juga: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, JPU: Sesuai Fakta Persidangan dan Murni Penegakan Hukum
"My heart breaks over and over again and so so deeply for @nadiemmakarim @frankamakarim and their family. Among many I’m sure, I was a tearful observer of the live videos.
Hatiku hancur berulang kali, dan begitu dalam, untuk @nadiemmakarim, @frankamakarim, dan keluarga mereka. Di antara banyak orang lainnya, saya yakin, saya menjadi salah satu yang menyaksikan siaran langsung itu sambil menitikkan air mata," ujar Maudy.
"At this point, this whole thing is reflective of a much greater issue. What does this say about our country… what does this say about the role of integrity and truth in our nation?
I’m just so utterly speechless and baffled
Pada titik ini, semua yang terjadi ini mencerminkan persoalan yang jauh lebih besar. Apa yang semua ini katakan tentang negara kita? Apa artinya bagi peran integritas dan kebenaran di bangsa ini?
Saya benar-benar tidak bisa berkata-kata dan sangat bingung," lanjut Maudy.
3. Yusuf Mahardika
Yusuf Mahardika turut menanggapi putusan tersebut melalui akun X.
"Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia emang udah mati sekarang."
4. Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono juga memberikan respons singkat melalui akun X.
Ia mengaku merasa stres setelah mengetahui putusan terhadap Nadiem Makarim.
"Vonis Nadiem bikin gue stresss," ucap Pandji lewat aplikasi X.
5. Omara Esteghlal
Sementara itu, Omara Esteghlal menyampaikan pandangannya melalui Threads.
Ia membandingkan vonis terhadap Nadiem dengan pihak lain yang menurutnya telah terbukti melakukan pelanggaran.
"Yang ngga terbukti dapet 10 tahun plus denda 800m, yang terbukti malah presiden bilang sedih haru melakukan itu," cuit Omara di Threads.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi laptop Chromebook merespon terkait dengan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam persidangan yang digelar, Selasa (30/6/2026).
Jaksa Corneles Geeb Paulus H mengatakan, putusan terhadap Nadiem telah sejalan dengan yang didakwakan oleh JPU, termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang telah disampaikan.
"Terutama fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," kata Corneles, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (1/7/2026).
Corneles menyoroti adanya pertimbangan hakim yang menyampingkan tuntutan jaksa terhadap uang pengganti sebesar Rp4,7 Triliun, tapi dapat ditindak lanjuti dengan penyidikan tentang TPPU.
"Artinya hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penyidikan TPPU dengan potensi kerugian negara Rp4,7 triliun. Bahkan dalam putusan hakim menyebut NM sebagai pelaku utama,” kata dia.
Ia menyebut, Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap Nadiem. Sebab, terdapat analisa yang kuat dalam proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga proses penuntutan.
"Perlu kami tegaskan di sini bahwa hakim telah membuktikan, Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kita tidak pernah melakukan kriminalisasi dan atas kebijakan. Yang kita lakukan adalah murni penegakan hukum," kata dia.
Ia menegaskan, putusan tersebut bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, namun murni sebagai upaya penegakan keadilan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: Reaksi Keras Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Pasca-Putusan Vonis 10 Tahun Penjara
"Putusan ini, ini bukan terkait siapa yang kalah, ini bukan terkait siapa yang menang. Tidak ada sama sekali. Ini bukan menang atau kalah, tapi pada hari ini hukum telah ditegakkan, keadilan telah ditegakkan," ucap Corneles.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, warga masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," tambahnya.
Corneles menyebut, dengan adanya putusan tersebut, anak-anak sekolah seluruh Indonesia yang datanya dan identitasnya diambil, disimpan dalam satu lembaga tertentu telah mendapatkan keadilan.
"Inilah keadilan yang sebenarnya. Kami penuntut umum melupakan segala hinaan, cacian, makian, cemooh, ancaman yang disampaikan di dalam persidangan maupun di luar persidangan," katanya.
Menurutnya, JPU menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara tersebut dan mengajak seluruh warga masyarakat Indonesia untuk menghormati apa yang sudah diputuskan oleh Majelis Hakim.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ibriza)