TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga saat ini belum memastikan akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026.
Sebab, hal itu masih menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait penerimaan CPNS tahun depan.
Hal itu disampaikan, Gubernur Jambi, Al Haris. Dia mengatakan, kebijakan penerimaan CPNS harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Saat ini, Pemprov Jambi masih memprioritaskan anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Al Haris menyebut, pemerintah daerah juga harus memperhatikan ketentuan, terkait batas belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, jika penerimaan pegawai dilakukan secara besar-besaran, dikhawatirkan belanja pegawai akan besar.
Sehingga, mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan daerah.
“Karena itu kita minta BKD mengkaji kebutuhan yang benar-benar wajib dipenuhi. Jangan sampai belanja pegawai terlalu besar sehingga pembangunan daerah menjadi terganggu,” katanya.
Baca juga: Kabarnya Pelaku Peretasan Bank Jambi Ditangkap, Humas BPD Belum Dapat Info Resmi
Baca juga: Daftar 12 Pemda di Jambi yang Ajukan Formasi CPNS 2026 dan Tidak, Ratusan Posisi
Al Haris menjelaskan, jika dibuka penerimaan CPNS, Pemprov Jambi akan memprioritaskan formasi yang memang sangat dibutuhkan.
“Misalnya dokter spesialis bedah jantung atau tenaga-tenaga spesialis lainnya yang memang masih sangat dibutuhkan. Begitu juga guru pada bidang studi tertentu. Jadi penerimaannya nanti lebih selektif dan disesuaikan dengan kebutuhan,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman.
Dia menuturkan, hingga saat ini Pemprov Jambi belum menerima informasi resmi dari pemerintah pusat terkait hal tersebut.
“Sampai hari ini belum ada informasi resmi mengenai penerimaan CPNS tahun 2026. Kita masih menunggu informasi dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Ia menerangkan, kepastian penerimaan CPNS nantinya akan diketahui setelah ada pengumuman dari kementerian terkait maupun Badan Kepegawaian Negara.
Setelah itu, pemerintah daerah baru dapat mengusulkan kebutuhan formasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Usulan formasi sangat tergantung pada kebijakan pemerintah pusat. Biasanya formasi juga sudah ditetapkan oleh BKN. Jadi kita menunggu dulu informasi resminya, baru kemudian mengusulkan sesuai kebutuhan daerah,” pungkasnya. (Tribun Jambi/Syrillus Krisdianto)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi
Baca juga: Kabarnya Pelaku Peretasan Bank Jambi Ditangkap, Humas BPD Belum Dapat Info Resmi
Baca juga: Daftar 19 SMP Negeri di Kota Jambi yang Masih Punya Kursi Kosong, Siswa Bisa Datang