TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum dokter kecantikan Reza Gladys menyambangi Mahkamah Agung (MA) dengan membawa surat permohonan resmi terkait perlindungan hukum bagi majelis hakim yang menangani perkara hukum Nikita Mirzani.
Langkah tersebut dilakukan di tengah proses peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani sebagai terpidana.
Pihak Reza Gladys mengaku menemukan sejumlah indikasi yang dinilai berpotensi mengganggu independensi hakim dalam memeriksa permohonan PK.
Atas dasar itu, mereka meminta Mahkamah Agung memberikan perlindungan terhadap majelis hakim agar proses hukum dapat berjalan secara independen.
Kuasa hukum Reza Gladys, Yoki Pranata dan Julianus Sembiring, kemudian memaparkan alasan di balik permohonan tersebut, termasuk dugaan adanya upaya suap serta sorotan terhadap peran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka.
Kuasa hukum Reza Gladys, Yoki Pranata, mengatakan pihaknya menduga terdapat upaya menyuap hakim pada tingkat kasasi dengan nominal Rp4 miliar.
"Jadi, teman-teman, pada intinya isi daripada percakapan tersebut adalah kami duga ada upaya untuk menyuap hakim dalam tingkat kasasi dengan angka senilai Rp4 miliar," ujar Yoki, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Kamis (2/7/2026).
Ia mengatakan, berdasarkan putusan kasasi, seluruh dalil yang diajukan pihak Nikita Mirzani telah ditolak.
"Nah, kemudian sebagaimana fakta yang kita ketahui, di putusan kasasi itu ditolak semua dalil-dalil daripada pihak Nikita Mirzani."
Meski demikian, Yoki mengaku pihaknya kembali menemukan dugaan adanya upaya penyuapan pada proses peninjauan kembali.
"Namun, lebih lanjut kami menemukan dan kami menduga kembali ada upaya untuk melakukan penyuapan kembali di tingkat peninjauan kembali," jelas Yoki.
Baca juga: Reza Gladys Sambangi MA, Minta Perlindungan soal PK dan Duga Nikita Mirzani Suap Hakim Rp4 Miliar
Sementara itu, kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Julianus Sembiring, menilai dugaan penyuapan tersebut diduga bertujuan memengaruhi putusan hakim dalam proses PK.
"Jadi, yang bisa kami simpulkan bahwasanya penyuapan di tingkat peninjauan kembali tersebut mungkin merupakan upaya untuk mengintervensi putusan hakim nantinya," kata Julianus.
Julianus menjelaskan, pihaknya menemukan tiga indikasi yang menjadi dasar dugaan tersebut.
"Ya, jadi yang penting kami tegaskan adalah dalam rekaman itu ada tiga hal yang terindikasi yang kami duga. Pertama, suara yang sangat mirip dengan terpidana kami, Nikita Mirzani.
"Kedua, ada nama rekan sejawat kami yang disebutkan oleh suara yang sangat mirip dengan terpidana Nikita Mirzani, yaitu rekan sejawat kami yang mendampingi terpidana ini mulai tingkat pertama, tingkat banding, kasasi, bahkan sekarang di upaya PK."
"Lalu kemudian, rekaman itu menceritakan peristiwa, yang ketiga, menceritakan peristiwa tentang yang sama juga sekarang yang dilaporkan di Polda Metro Jaya, tentang uang yang Rp4 miliar itu," jelas Julianus.
Menurut Julianus, adanya kesesuaian dari ketiga indikasi tersebut menjadi alasan pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung.
"Jadi, dugaan-dugaan kami itu adalah karena adanya persesuaian dengan tiga indikasi ini, sehingga kemudian kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan perlindungan hukum kepada para majelis hakim."
Selain itu, Julianus juga menyoroti kehadiran anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang dinilainya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di mana, dalam kasus ini, Nikita Mirzani mendapat dukungan penuh dari Rieke Diah Pitaloka, yang menaruh perhatian terhadap perkara tersebut.
"Nah, yang kedua, seperti saya sampaikan tadi, adalah tentang kehadiran wakil rakyat kita, Ibu Rieke Diah Pitaloka. Tentunya, rekan-rekan media, ini harus kami sampaikan secara tegas."
"Jadi, ada yang kami lihat bahwa perbuatan Ibu Rieke ini sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yaitu memberikan rekomendasi di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."
"Padahal, rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR itu hanya boleh diberikan di gedung DPR. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus, dan seterusnya," beber Julianus.
"Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII, yaitu tiga poin kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial, di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nah, ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," pungkas Julianus.
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys Berlanjut, Sidang PK Hari Ini Ditunda Gara-gara Jaksa
Diketahui, permohonan PK ini diajukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani pada Maret 2026.
Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Nikita.
Saat itu, majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti dan hanya menyatakan Nikita bersalah atas pelanggaran UU ITE.
Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan melalui media elektronik sekaligus tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Jaksa Tak Hadir Tanpa Alasan Jelas, Sidang PK Kasus Nikita Mirzani Digelar Lagi 1 Juli
Perseteruan Nikita Mirzani dengan Reza Gladys memanas berawal dari sang artis diduga menjelekkan produk kecantikan milik perempuan kelahiran Cianjur, 16 Desember 1988 di TikTok.
Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten sang artis, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra pada 13 November 2024.
Ia sendiri berniat ingin bersilaturahmi saja dengan Nikita.
Namun, wanita 37 tahun itu malah mendapat respons yang tak mengenakkan.
Reza Gladys mendapat ancaman Nikita akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
Pemilik nama lengkap Reza Gladys Prettyani Sari ini akhirnya memberikan uang senilai Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.
Sementara, Reza merasa dirinya sebagai korban lantaran telah diperas dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Reza kemudian melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
(Tribunnews.com, Rinanda)