Harga Emas Antam di Bogor 2 Juli 2026 Naik Rp 15 Ribu per Gram, Ini Daftar Lengkap Beserta Pajak
Tsaniyah Faidah July 02, 2026 12:07 PM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau kembali menguat pada perdagangan hari ini, Kamis (2/7/2026) per pukul 10.00 WIB.

Peningkatan ini terjadi setelah harga komoditas tersebut sempat mengalami penurunan selama dua hari berturut-turut.

Berdasarkan data resmi dari laman logam mulia, harga pecahan satu gram emas Antam hari ini berada di posisi Rp 2.640.000.

Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp 15.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu (1/7/2026) kemarin yang tertahan di level Rp 2.625.000 per gram.

Antam menyediakan berbagai ukuran berat untuk produk emas batangannya, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram, sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Kamis, 2 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, beserta perbandingannya dengan harga hari sebelumnya:

  • 0,5 gram: Rp 1.370.000 (naik dari Rp 1.362.500)
  • 1 gram: Rp 2.640.000 (naik dari Rp 2.625.000)
  • 2 gram: Rp 5.220.000 (naik dari Rp 5.190.000)
  • 3 gram: Rp 7.805.000 (naik dari Rp 7.760.000)
  • 5 gram: Rp 12.975.000 (naik dari Rp 12.900.000)
  • 10 gram: Rp 25.895.000 (naik dari Rp 25.745.000)
  • 25 gram: Rp 64.612.000 (naik dari Rp 64.237.000)
  • 50 gram: Rp 129.145.000 (naik dari Rp 128.395.000)
  • 100 gram: Rp 258.212.000 (naik dari Rp 256.712.000)
  • 250 gram: Rp 645.265.000 (naik dari Rp 641.515.000)
  • 500 gram: Rp 1.290.320.000 (naik dari Rp 1.282.820.000)
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.580.600.000 (naik dari Rp 2.565.600.000)

Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas transaksi logam mulia berupa emas batangan di PT Antam Tbk terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku.

Untuk transaksi pembelian emas, konsumen akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh 22) dengan tarif sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan potongan pajak sebesar 0,45 persen dari total nilai transaksi.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan pajak lebih tinggi, yaitu sebesar 0,9 persen dari total nilai transaksi.

Sebagai bukti administrasi, setiap konsumen yang melakukan pembelian akan menerima bukti potong PPh 22 untuk digunakan sebagai dasar resmi dalam pelaporan pajak tahunan.

Aturan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)

Selain pajak pembelian, pemerintah juga menetapkan regulasi pajak untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas oleh masyarakat ke PT Antam Tbk.

Aturan ini berlaku khusus untuk transaksi buyback dengan nilai nominal di atas Rp 10 juta.

Besaran potongan pajaknya ditentukan oleh kepemilikan nomor pokok wajib pajak, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pemilik NPWP: Dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total dana yang diterima.
  • Non-NPWP: Dikenakan potongan sebesar 3 persen dari total dana yang diterima.

Skema penarikan pajak untuk buyback ini dilakukan secara langsung, di mana petugas akan memotong nominal pajak dari nilai total transaksi sebelum dana diserahkan atau ditransfer kepada pihak penjual.

Sebagai informasi tambahan bagi para investor, data perkembangan harga komoditas emas pada laman resmi Logam Mulia diperbarui secara berkala setiap hari kerja pada pukul 08.30 WIB.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.