Ojol Masuk UMKM Tuai Pro-Kontra! Banyak Driver Pilih Gaji Tetap daripada Status Mitra
Tribun-video July 02, 2026 12:14 PM

- Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono mengakui, wacana kebijakan pemerintah yang akan memasukkan status driver ojek online (ojol) ke dalam kategori pegiat UMKM menuai pro kontra.

Kata dia, ada beragam respons antara yang pro dan kontra dari driver terkait wacana tersebut.

"Garda tidak menampik bahwa dinamika pro dan kontra memang ada di internal ekosistem transportasi daring khususnya pada komunitas-komunitas pengemudi ojol," kata Raden Igun kepada Tribunnewscom, Kamis (2/7/2026).

Sebagian besar dari driver ojol yang mengambil sikap kontra diakui Raden Igun, menginginkan perubahan status sebagai pekerja yang lebih pasti yakni karyawan tetap.

Sebab, mereka berpandangan kehidupan dengan jaminan yang layak dan pemberian honor yang jelas menjadi faktor yang diutamakan.

"Garda mengakui bahwa sampai saat ini memang ada sebagian rekan-rekan pengemudi yang menginginkan status sebagai pekerja formal, dengan harapan mendapatkan jaminan penghasilan tetap berupa gaji, honor, atau tunjangan layaknya karyawan,"

Raden Igun berpandangan, sikap tersebut merupakan hal yang wajar dan bagian dari demokrasi berpendapat di ekosistem transportasi digital dan harus dihormati.

Akan tetapi pihaknya kata Raden Igun, berpandangan justru secara struktur bisnis dan pola bagi hasil yang berjalan selama ini, kategori kemitraan UMKM lebih realistis.

Tak hanya itu, pengalihan status ke dalam kategori pegiat UMKM dipandang Raden Igun akan lebih cepat memberikan dampak terhadap perlindungan serta manfaat bagi pengemudi.

"Dibandingkan menunggu proses panjang perubahan status menjadi pekerja formal yang implikasinya jauh lebih kompleks, termasuk terhadap keberlangsungan model bisnis aplikator itu sendiri," kata dia.

Dengan begitu, Garuda Indonesia dipastikan Raden Igun akan turut mengawal wacana kebijakan tersebut sampai akhirnya diterapkan untuk para driver ojol.

Dia berharap, kebijakan yang lahir nantinya bisa memberikan dampak yang berkeadilan bagi seluruh ekosistem transportasi online.

"Garda Indonesia akan terus mengawal proses penyusunan regulasi UMKM ini agar melibatkan asosiasi pengemudi secara aktif, sehingga aturan yang lahir nantinya benar-benar mencerminkan kepentingan dan kebutuhan pengemudi ojol di lapangan yang berkeadilan," pungkas dia.

Wacana Driver Ojol Masuk Kategori UMKM

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman telah memastikan kalau driver ojek online (ojol) khususnya roda dua akan secara resmi masuk kategori pegiat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Dengan masuknya driver ojol dalam kategori tersebut, maka kata Maman, seluruh fasilitas yang selama ini bisa digunakan oleh pegiat UMKM akan turut dinikmati oleh driver ojol ke depannya.

Salah satu fasilitas yang dimaksud oleh Maman yakni akses terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Iya (KUR) Semua. Artinya semua insentif yang didapatkan oleh pengusaha-pengusaha mikro, kecil, dan menengah didapatkan juga hak itu untuk ojol," kata Maman saat ditemui awak media di Nusantara Lounge, Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Maman juga menyebut, pemberian akses KUR terhadap driver ojol ini tidak akan dibedakan dengan para pegiat UMKM.

Kata dia, bagi driver ojol yang hendak mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak akan dibebankan jaminan agunan, sementara untuk peminjaman dengan nominal di atas Rp100 juta sampai Rp500 juta baru akan dibebankan jaminan agunan.

Lebih jauh, Maman juga menyinggung kalau para driver ojol dimungkinkan akan bebas terhadap pajak, yang didasarkan pada rata-rata penghasilan yang didapat.

"Salah satunya tentunya terkait pajak, tidak dikenakan pajak, karena rata-rata teman-teman saudara-saudara kita Ojek Online itu mereka pendapatannya di bawah 500 juta, artinya mereka dibebaskan dari pajak yaitu 0 persen," kata Maman.

Tak cukup di situ, Maman juga memastikan para driver ojol nantinya juga akan mendapatkan stimulus pemberdayaan guna meningkatkan perekonomian pribadinya.

Adapun pemberdayaan yang dimaksud yakni, pemberian pelatihan berusaha dan juga akses terhadap pengembangan usaha.

Editor Video: VP Magang Embun Fauqotussilfia

#Ojol #OjekOnline #UMKM #GardaIndonesia #RadenIgun #KementerianUMKM #MamanAbdurrahman #DriverOjol #KUR

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.