Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Dokter Tifa dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
taryono July 02, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, memberikan dukungan kepada dokter Tifa dengan menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). 

Baca juga: Nenek Kusmiah Dapat Penghargaan Kapolres Brebes Usai Gagalkan Pencurian Rp 3,6 M

Kehadirannya menjadi sorotan di tengah proses hukum yang mulai memasuki agenda pembacaan dakwaan terhadap dokter Tifa di ruang sidang tersebut.

Roy Suryo yang datang mengenakan jaket hitam tampak langsung dikerumuni awak media yang menunggu keterangannya sesaat setelah tiba di lokasi. 

Di sela aktivitas itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap dokter Tifa yang tengah menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Dakwaannya banyak,” kata Roy Suryo, Kamis (2/7/2026), menanggapi proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Roy Suryo menilai perkara yang menjerat dokter Tifa berkaitan dengan isu yang sebelumnya juga ia soroti, yakni dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah S1 Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disebut tidak sesuai. 

Ia juga menyinggung adanya pihak yang tidak disebut dalam dakwaan. 

“Harus diungkap, tidak ada nama Dian Sandi yang saya dengar, padahal itu jelas unggahan atau analisis dr Tifa dengan analisis dia,” ucapnya.

Sementara itu, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur diketahui telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian guna memastikan pengamanan selama jalannya sidang dokter Tifa berlangsung, mengingat tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Tantang Jokowi untuk Hadir

Menjelang sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Tyassuma Tifauzia alias Dokter Tifa menempatkan Jokowi sebagai figur yang harus berani hadir langsung di ruang sidang. 

Melalui unggahan di media sosial X, ia menyampaikan pesan terbuka dengan menyinggung keberanian kedua pihak untuk saling berhadapan di pengadilan. 

“Saya berani hadir untuk sidang, maka Anda harus berani hadir juga pada sidang,” tegasnya, sembari sebelumnya menyebut, “Anda sudah melaporkan saya… dengan delik aduan pencemaran nama baik dan fitnah.”

Sidang perdana yang digelar Kamis (2/7/2026) di PN Jakarta Timur tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada tahap awal ini, pengadilan memperbolehkan siaran langsung atau live streaming dari media, sehingga jalannya persidangan dapat diakses publik secara lebih luas.

Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk seluruh tahapan persidangan. 

Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel Tarigan, menegaskan bahwa siaran langsung akan dibatasi pada tahap pembuktian. 

Ia menjelaskan pembatasan dilakukan untuk menjaga independensi keterangan saksi agar tidak saling memengaruhi sesuai hukum acara pidana.

Di sisi lain, pengadilan juga mengimbau masyarakat untuk tidak datang langsung ke lokasi persidangan karena kapasitas ruang sidang hanya berkisar 70–80 orang. 

Immanuel menyebut masyarakat dapat mengikuti jalannya sidang melalui siaran media. 

“Diharapkan… untuk tidak terlalu menghadiri secara langsung persidangan di Jakarta Timur,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung, PN Jakarta Timur menyiapkan layar televisi dan tenda di area lobi sebagai fasilitas pemantauan sidang. 

Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar Arif Rahman Purba, juga mengingatkan adanya pembatasan area parkir di lingkungan pengadilan. 

“Silakan nanti mencari di sebelah PN ada di situ di beberapa titik,” katanya, merujuk kantong parkir di sekitar Jalan Dr. Sumarno.

Persidangan ini sendiri akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Christina Endarwati, dengan dua hakim anggota yakni Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, yang telah ditunjuk untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut.

Sumber: WartaKotalive.com 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.