Tribunlampung.co.id, Jawa Barat - Tersangka Taufik Hidayat menjalani proses rekonstruksi terkait kasus dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap kekasinya perempuan inisial YTR yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Kamis (2/7/2026).
Baca juga: Potongan Gojek Jadi 8 Persen, Driver Bandar Lampung Soroti Bonus dan Status Hukum
Kegiatan ini dilakukan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa secara lebih utuh berdasarkan temuan penyidik, keterangan para pihak, serta barang bukti yang telah dikumpulkan.
Direktur PPA-PPO Polda Jabar, Rumi Untari, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut bertujuan menyelaraskan seluruh bukti yang ada agar peristiwa dapat dipetakan secara faktual.
“Rekonstruksi digelar dalam rangka menyesuaikan bukti-bukti sekaligus memfaktakan peristiwa yang sebenarnya secara utuh,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum tahap ini penyidik telah beberapa kali melakukan prarekonstruksi untuk memperdalam konstruksi perkara. Namun, pelaksanaan rekonstruksi kali ini diputuskan berlangsung di Mapolda Jabar dengan pertimbangan keamanan.
“Paling utama sih lihat aspek keamanannya. Apalagi, TKP kan kos-kosan atau kontrakan sehingga kami mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan penghuni lainnya,” kata Rumi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan terdapat sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya rangkaian peristiwa, dengan total enam titik yang sudah teridentifikasi, termasuk lokasi terakhir di wilayah Cinunuk, Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dua titik baru juga ditemukan di kawasan Ciwaru yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, yang sebagian besar merupakan area kos-kosan.
Rumi menegaskan bahwa kondisi korban YTR saat ini berangsur membaik dan masih dalam proses pemulihan.
“Kami masih lakukan pendalaman untuk menyinkronkan keterangan korban, pelaku dan temuan barang bukti. Ada sebanyak 25 orang saksi termasuk korban dan ahli,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan dalam relasi, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sumber: TribunJabar.id