Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik dengan menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemanfaatannya untuk kepentingan komersial.
Supratman mengatakan pemerintah telah menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Hak Cipta dan dalam waktu dekat akan menyerahkannya kepada DPR untuk dibahas.
"Itu kita sudah bicarakan. Saya sudah ketemu dengan seluruh pimpinan media dan juga pemilik media. Draf DIM-nya sudah selesai. Dalam waktu dekat kita akan kirim ke DPR," kata Supratman di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan substansi utama revisi bukan pada mekanisme penarikan royalti, apakah melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) atau skema antarbisnis (business to business/B2B), melainkan memberikan kepastian hukum bahwa karya jurnalistik merupakan objek hak cipta yang wajib dilindungi.
"Yang paling penting bahwa karya jurnalistik itu adalah salah satu hak cipta yang wajib dilindungi," ujarnya.
Menurut dia, setiap pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital maupun pihak lain untuk tujuan komersial harus disertai pembayaran royalti kepada pemegang hak.
"Kalau kemudian dimuat oleh platform ataupun pihak lain dalam rangka tujuan komersial, itu wajib dibayarkan royaltinya. Soal mekanisme penarikan royalti dan perjanjiannya akan dibicarakan kemudian," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media di era digital.
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengatakan ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap nilai ekonomi karya jurnalistik karena karya tersebut dapat dimanfaatkan berbagai pihak hanya dengan mencantumkan sumber tanpa mekanisme pembagian manfaat ekonomi.





