Kuasa Hukum Nadiem Bakal Laporkan Hakim, Bukan karena Vonis 10 Tahun Penjara, Ternyata Perkara Ini
Rita Lismini July 02, 2026 02:54 PM

TRIBUNBENGKULU.COM - Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya ke Komisi Yudisial (KY).

Namun, rencana pelaporan tersebut bukan karena vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud.

Kuasa hukum Nadiem menegaskan, laporan itu dipicu karena majelis hakim dinilai tidak memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyampaikan sikap usai pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Diketahui, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Nadiem memastikan akan mengajukan banding.

Namun, setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung bergegas meninggalkan ruang sidang.

Melihat hal itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, langsung menyampaikan protes.

"Yang Mulia, ada acara yang terlewatkan yaitu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," kata Ari Yusuf Amir.

Protes tersebut tidak ditanggapi karena majelis hakim tetap meninggalkan ruang persidangan.

Ari kemudian mempertanyakan sikap majelis hakim yang dinilai terburu-buru meninggalkan ruang sidang.

"Loh, kenapa mesti buru-buru Yang Mulia, wah gawat ini, itu kan hak kita untuk menyatakan," tegas Ari Yusuf.

Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dodi S Abdulkadir, juga membenarkan bahwa pihaknya tidak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan tanggapan usai pembacaan vonis.

Dodi menilai hal tersebut perlu menjadi catatan dalam proses persidangan.

"Tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan, sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa."

"Kami tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan. Ini juga sesuatu yang perlu dicatat," kata Dodi kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa.

Atas kejadian tersebut, Ari Yusuf Amir menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum selain mengajukan banding.

"Kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan."

"Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya, untuk melaporkan hakim ini," papar Ari.

Pernyataan Lengkap Nadiem 

KASUS NADIEM MAKARIM - Kolase foto Nadiem Makarim (kanan) yang divonis hakim Purwanto S Abdullah 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 809 miliar, Selasa (30/6/2026). Imbas putusan tersebut kini harta kekayaan Purwanto pun menjadi sorotan publik. (TribunBengkulu.com/Youtube KompasTV)

 Setelah divonis 10 tahun, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.

Adapun Nadiem Makarim mengaku tak punya uang untuk membayar uang pengganti Rp809,5 miliar.

Nadiem Makarim pun menyebut dirinya harus menjalani hukuman selama 15 tahun di penjara, bukan 10 tahun.

Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Saya divonis secara praktis 15 tahun karena saya dituntut uang pengganti Rp 809 miliar yang saya tidak punya.

Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," kata Nadiem seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Nadiem pun mengeklaim, dokumen-dokumen dan saksi yang dihadirkan di persidangan juga menyebut uang Rp 809 miliar itu tidak pernah ia nikmati.

Ia menyebutkan, uang tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT Aplkasi Karya Anak Bangsa (AKAB) atau GoTo, perusahaan yang ia dirikan.

Bayangkan, tapi saya ditanggung beban untuk membayar balik itu," kata Nadiem.

Sementara hakim anggota lainnya adalah Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

Namun, dalam kasus ini, Andi Saputra menyatakan Dissenting Opinion dan meminta agar Nadiem dibebaskan.

Sebab, dia menilai tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum," kata Andi di Pengadilan Tipikor) Jakarta Pusat.

Andi menilai, tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem.

"Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi Saputra.

Menurut Andi, penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan jahat.

"Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar dia. 

Andi menyatakan tidak ditemukan bukti adanya permufakatan jahat antara Nadiem dengan para terdakwa lain dalam perkara tersebut.

"Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, samen spanning, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata dia.

Kini profil, harta kekayaan dan isi garasi Andi Saputra turut menjadi perhatian publik.

Profil Andri Saputra 

Andi Saputra diketahui adalah eks jurnalis sebuah media online sebelum menjabat sebagai hakim. Andi Saputra merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Andi Saputra melanjutkan Pendidikan S2 dari Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta pada 2017.

Andi Saputra sudah malang melintang di dunia jurnalis hukum sejak tahun 2007 silam. Andi Saputra juga dikenal aktif saat masih menjadi mahasiswa dulu. 

Ia juga pernah menyabet penghargaan Konstitusi Award dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2022 silam. 

Andi Saputra diangkat sebagai hakim ad hoc tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Rabu(30/4/2025). Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hendri Tobing yang melantik dan mengambil sumpah Andi Saputra.

Andi Saputra 

Lahir: Banyumas, 25 Januari 1982

Pendidikan:

1. S1: FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), lulus 2006

2. S2: Program Pascasarjana Universitas Krisnadwipayana (Unkris), lulus 2017

Pendidikan tambahan:

1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2022

2. Studi Banding Hukum Indonesia-Jepang di Osaka, Februari 2017 

Pekerjaan:

1. Wartawan Koran Sindo, September 2006-Juni 2007

2. Wartawan hukum di detikcom, Juli 2007-Desember 2024

3. Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 2025-sekarang

Penghargaan dll:

1. Penghargaan untuk wartawan dari Komisi Yudisial, 2011

2. Peringkat pertama Jurnalis Konstitusi dari MK, 2002 dan 2023

3. Pemegang Kartu Wartawan Utama dari Dewan Pers

Isi Garasi dan Harta Kekayaan Andi Saputra

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.200.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 138 m2/70 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 664.000.000

1. MOBIL, CHEVROLET CAPTIVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 280.000.000

2. MOBIL, WULING AIREV Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. MOTOR, YAMAHA XMAX Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000

4. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 6.000.000

5. LAINNYA, GIANT SEPEDA ROADBIKE Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

6. LAINNYA, BROMPTON SEPEDA LIPAT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

7. LAINNYA, UNITED SEPEDA MTB Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 673.800.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 609.392.796

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 6.147.192.796

III. HUTANG Rp. 904.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.243.192.796

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.