Hakim Tolak Keberatan Muksir atas Dakwaan Pembunuhan Kasus Gita Fitri, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Ricky Jenihansen July 02, 2026 02:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Muksir atas dakwaan dugaan pembunuhan dalam kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25), Selasa (30/6/2026).

Dengan putusan tersebut, dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dakwaan dugaan pembunuhan terhadap terdakwa, tetap berlaku dan persidangan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Emilia Puspita, dalam kasus kematian Gita Fitri Ramadani (25), menyampaikan eksepsi usai pembacaan dakwaan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 474 ayat (3) terhadap terdakwa pada Kamis (25/6/2026).

Dalam eksepsi yang telah disampaikan tersebut, kuasa hukum terdakwa berpendapat surat dakwaan yang memuat waktu dan tempat dianggap kabur serta dakwaan primer dinilai tidak memenuhi unsur Pasal 474 ayat (3) KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang "Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang".

Namun, dalam sidang ketiga, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Achmad Dewa Nugraha, menyampaikan hasil putusan sela yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Kepahiang.

"Terhadap keberatan pihak terdakwa atas pasal pembunuhan yang diterapkan ditolak. Majelis hakim berpandangan, keberatan tersebut tidak berdasar, dan dakwaan masih memenuhi persyaratan formil dan materiil, serta argumentasi pengacara terdakwa sudah memasuki pokok perkara," ucap Dewa.

Dengan demikian, dakwaan dugaan pembunuhan yang disangkakan terhadap terdakwa Muksir tetap menjadi bagian dari surat dakwaan.

Baca juga: Hakim Tolak Keberatan Muksir, Dakwaan Pembunuhan Kasus Gita Fitri di Kepahiang Tetap Berlaku

Kuasa Hukum Angkat Bicara

Puspita menanggapi hasil putusan majelis hakim terkait eksepsi tersebut tidak jadi masalah dan melanjutkan kembali proses sidang.

"Iya namanya putusan sela berkaitan dengan tindak pidana umum tidak jadi masalah," ucap Puspita.

Menurutnya, eksepsi tersebut mengangkut administrasi dakwaan dan tidak termasuk dalam substansi perkara.

"Eksepsi atas dakwaan itu kan belum masuk materi subtansinya itu masih administrasi, jadi iti baru sanggahan administrasi terhadap dakwaan jaksa yang kita anggap ada kekeliruan yang bisa jadi mengubah arti," jelas Puspita.

Atas putusan sela tersebut, Puspita menerangkan sidang tetap dilanjutkan dan memasuki pokok perkara pada Senin (6/7/2026).

"Sidang kedepan sidangnya dilanjutkan dengan langsung masuk kepada pokok perkara yang disangkakan kepada klien saya, jadi persiapannya seperti sidang biasa," pungkas Puspita.

PENETAPAN TERSANGKA - Polres Kepahiang saat melakukan rilis penetapan tersangka pada Senin (2/2/2026). Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, dalam kasus kematian Gita (inser)
PENETAPAN TERSANGKA - Polres Kepahiang saat melakukan rilis penetapan tersangka pada Senin (2/2/2026). Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan seorang pria berinisial MK (57), warga Desa Embong Ijuk, Kecamatan Bermani Ilir, dalam kasus kematian Gita (inser) (TribunBengkulu.com/Bima Kurniawan)

Dakwaan Pembunuhan

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (18/6/2026), terdakwa Muksir didakwa dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 474 ayat (3) terkait perkara tersebut.

JPU Kejari Kepahiang, Riska Ari Kholifatur Rohman, SH, menjelaskan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa MK, di mana terdakwa disangkakan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk diketahui, Pasal 458 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa.

"Pada hari ini kami JPU membacakan dakwaan terhadap terdakwa Muksir dan terdakwa ini disangkakan pasal 458 ayat (1) atau keduanya pasal 474 ayat (3), karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain," ucap Ari.

Selain itu, dalam pembacaan dakwaan, JPU juga membacakan rentetan dimulainya terdakwa melakukan pemasangan meteran listrik di pondok milik terdakwa, serta kedatangan korban Gita Fitri Ramadani ke pondok milik terdakwa.

Hingga rentetan peristiwa korban yang diduga terjerat kabel bertegangan tinggi dan dinyatakan meninggal dunia.

"Selanjutnya lanjutan setelah pembacaan dakwaan ini, penasehat hukum terdakwa dapat mengajukan eksepsi sesuai dengan agenda sidang berikutnya," pungkas Ari.

Ke Kebun Malam Hari

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Bintang Yuda Gama, melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Kepahiang Ipda Abdullah Barus, mengungkapkan alasan Gita Fitri pergi ke kebun pepaya pada malam hari.

Gita Fitri Ramadani diketahui mendatangi kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang pada Selasa (3/2/2026), malam sekitar pukul 20.20 WIB.

Ia menerangkan bahwa alasan korban terungkap berdasarkan keterangan saksi dan tersangka.

Saksi dalam kasus ini adalah anak buah MK yang bekerja di kebun tersebut pada malam hari kejadian.

"Jadi berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa kedatangan korban ini ke pondok untuk menemui tersangka MK," ucap Barus.

Selain itu, ia menerangkan bahwa bentuk hubungan korban dengan tersangka berupa pertemanan dan korban sebelumnya memang pernah datang ke pondok tersangka.

"Kalau hubungan dari keterangan saksi bentuknya seperti pertemanan," ujar Barus.

Oleh sebab itu, dilaksanakannya proses rekonstruksi untuk memperjelas dan keterbukaan terkait peristiwa kejadian sebenarnya.

Rekonstruksi tersebut digelar di tengah sorotan publik yang terus menguat, menyusul rencana Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik dan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 14 adegan, mulai dari datangnya Gita Fitri ke kebun milik tersangka, dengan alasan sengaja bertemu dengan MK, hingga tewas dan mayatnya dilarikan ke rumah sakit pada Rabu dini hari (4/2/2026).

Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.