Pernyataan Mengejutkan Dokter Tifa di Sidang Perdana: Tolak Restorative Justice & Ajukan Perlawanan
Eri Ariyanto July 02, 2026 02:54 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sidang perdana perkara yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa menjadi sorotan publik setelah pernyataan tegas yang disampaikan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026) siang.

Sebagai informasi, dr. Tifa merupakan terdakwa dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo.

Dalam agenda pembacaan awal, suasana sidang berlangsung serius dengan pengamanan ketat dan perhatian dari berbagai pihak yang hadir.

Dr. Tifa secara terbuka menyatakan sikapnya untuk menolak upaya restorative justice yang sebelumnya mungkin menjadi opsi dalam perkara ini.

Pernyataan tersebut langsung menarik perhatian majelis hakim, jaksa penuntut umum, serta para pengunjung sidang yang memadati ruang persidangan.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan akan memilih jalur perlawanan hukum secara penuh melalui proses persidangan yang berjalan.

Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk ketegasan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalaninya.

Tim kuasa hukum yang mendampingi turut menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pembelaan yang telah dipersiapkan sejak awal.

Di sisi lain, pernyataan tersebut juga memunculkan berbagai respons dan interpretasi di kalangan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Sidang perdana ini pun menjadi titik awal dari rangkaian proses hukum yang diperkirakan akan berlangsung cukup panjang dan menjadi perhatian luas.

Dengan sikap tegas tersebut, kasus ini diprediksi akan memasuki fase pembuktian yang lebih intens di persidangan selanjutnya.

Baca juga: Sidang Dakwaan Dokter Tifa, Didampingi 25 Advokat, Roy Suryo Beri Dukungan Langsung di PN Jaktim

Seperti diketahui, dr. Tifa terdakwa dugaan tuduhan ijazah palsu kepada Presiden RI ke-7, Joko Widodo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Upaya hukum mengajukan perlawanan tersebut diambil setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU, dan berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Kamis (2/7/2026) siang.

Dokter Tifa juga menyatakan menolak opsi restorative justice atau perdamaian yang ditawarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus menjeratnya.

Berdasarkan surat dakwaan disampaikan JPU, dr. Tifa didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo atau Jokowi.

"Pertama saya tidak akan melakukan restorative justice, kedua saya akan melakukan perlawanan, ketiga saya tidak akan menerima plea bargain," kata dr. Tifa di Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Plea bargain dimaksud dr. Tifa yakni mekanisme hukum di mana seorang terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya, dalam hal ini terkait perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.

POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2025). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. (WartaKota)

Penasihat hukum dr. Tifa, Abdullah Al Katiri menuturkan menyebut salinan yang mereka terima dari JPU tidak utuh, sehingga mereka meminta JPU agar memberikan salinan utuh sesuai berkas.

"Kami mohon yang lengkap Yang Mulia, karena kemarin advokat kami hanya diberikan sebagian. Karena kami melihat (berkas utuh) hampir 1,5 meter, tapi yang diberikan seperempat," ujar Al Katiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pun memberikan waktu kepada tim penasihat hukum dan dr. Tifa untuk menyusun perlawanan atas dakwaan selama satu pekan.

Ketua Majelis, Christina Endarwati menuturkan sidang pembacaan perlawanan dari dr. Tifa dan tim advokatnya akan digelar pada Kamis (9/7/2026) mendatang.

"Kita akan menunda persidangan hari Kamis tanggal 9 Juli 2026 dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat, pukul 09.00 WIB," tutur Endarwati.

Dokter Tifa didakwa dengan dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

(TribunNewsmaker.com/TribunJakarta.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.