Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - FS (36), DPO kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, yang telah buron hampir delapan tahun, akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Baca juga: Bawang Merah di Pasar Induk Metro Turun Jadi Rp45 Ribu per Kg
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap keberadaan tersangka yang telah masuk daftar pencarian orang sejak 2018.
Peristiwa curas yang melibatkan FS terjadi pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Supanji (32), seorang wiraswasta asal Kampung Harapan Rejo, Kecamatan Seputih Agung, saat itu melintas di Jalan Lintas Gunung Sugih–Padang Ratu, tepatnya di wilayah perkebunan singkong dan akasia Kampung Komering Putih.
“Korban tiba-tiba dihadang oleh empat orang pelaku yang tidak dikenal. Para pelaku mengancam dengan senjata tajam dan merampas sepeda motor Honda Beat, dompet berisi uang Rp350.000, serta satu unit ponsel,” ujar Prenanta, Kamis (2/7/2026).
Korban sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak berdaya. Setelah itu, para pelaku melarikan diri membawa barang milik korban, dan kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan tersangka. Tim Tekab 308 kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan FS tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu bilah senjata tajam, satu dompet berisi identitas diri, serta satu helm yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurut polisi, modus yang digunakan para pelaku adalah menghadang korban di jalan sepi kemudian melakukan perampasan dengan kekerasan. Adapun motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini, FS telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pemerasan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)