TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Seorang pemuda warga Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, harus kehilangan kaki kiri setelah mengalami kecelakaan saat aksi balap liar di kawasan PLTA Jelog, Kelurahan Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang.
Kecelakaan terjadi setelah motor pemuda berinisial DK (19) itu adu banteng dengan pemotor lain, AG (17), warga Kandangan, Kecamatan Bawen.
Saat kecelakaan, keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha F1ZR.
Kecelakaan terjadi pada Selasa (30/6/2026), sekira pukul 17.00 WIB, di ruas jalan desa yang menghubungkan Tlompakan dengan Ngajaran.
Baca juga: Kebakaran Pertamini di Ungaran Semarang, 2 Motor Hangus
Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Raymond Daniel Titaheluw menjelaskan, hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan bahwa kedua pengendara sedang melakukan setting atau uji kecepatan motor.
"Dari hasil penyelidikan awal, kedua pengendara diduga sedang melakukan setting motor dari arah berlawanan."
"Salah satu kendaraan diduga melewati as jalan dan karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak dapat dihindari," ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Kecelakaan tersebut melibatkan Yamaha F1ZR bernomor polisi H 5038 NK dan Yamaha F1ZR tanpa pelat nomor.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu, namun kedua pengendara mengalami luka.
AG mengalami luka lecet pada kedua kaki serta luka di bagian mulut.
Sementara DK, mengalami luka berat hingga kaki kirinya putus akibat benturan keras.
"Korban telah mendapatkan perawatan medis. AG menjalani perawatan di Attin Hospital, sedangkan DK dirujuk ke RS Ken Saras," urainya.
Baca juga: Festival Bunga Bandungan Semarang Kembali Digelar, Dimeriahkan Parade 25 Mobil Hias Bunga Segar
Hingga kini, Satlantas Polres Semarang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan, termasuk mendalami dugaan adanya aktivitas balap liar atau setting motor sebelum tabrakan terjadi.
AKP Raymond mengimbau orangtua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak, terutama yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) agar tidak mengendarai kendaraan bermotor.
"Selain melanggar aturan, kegiatan seperti balap liar maupun setting motor sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak masyarakat bersama-sama mencegah aksi balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. (*)