TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan perundungan yang menewaskan siswa SMP berinisial IL di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) PGRI Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, membuka fakta baru.
Sebelum korban meninggal dunia, pihak keluarga korban dan pelaku ternyata sempat menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di sekolah dan bersepakat berdamai.
Namun, beberapa pekan setelah insiden dugaan pemukulan itu, kondisi IL terus memburuk hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Kakak korban mengungkap dugaan penganiayaan dipicu perselisihan soal sampah plastik di ruang kelas, sementara polisi kini mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Tragedi di Balik Tembok Ponpes: Sahid Dibakar Santri Senior karena Laporkan Perundungan, Teman Tewas
Pihak manajemen sekolah secara resmi angkat bicara guna meluruskan kronologi kejadian yang berujung tragis tersebut.
Kepala SMP PGRI Sukodono, Yunita Wahyuningsih, membenarkan bahwa insiden pemukulan yang menimpa anak didiknya itu terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 lalu, tepat saat siswa kelas 9 tengah menempuh ujian akhir semester.
"Saat itu korban IL mendatangi kantor sekolah secara mandiri. Dia mengadu kepada kami bahwa dirinya baru saja dipukul oleh dua orang temannya, yakni siswa berinisial D dan A. Mengetahui hal itu, saya langsung mengutus guru wali kelas untuk menjemput kedua pelaku di ruang kelas," ungkap Yunita Wahyuningsih saat memberikan keterangan pers, Rabu (1/7/2026).
Saat diinterogasi di ruang kepala sekolah, kedua pelaku berdalih nekat melayangkan pukulan fisik lantaran emosi karena dituduh oleh korban telah membuang sampah sembarangan di area sekolah.
Di depan para siswa tersebut, Yunita menegaskan bahwa apa pun alasannya, tindakan kekerasan fisik sesama teman tidak dapat ditoleransi.
Keesokan harinya, Selasa, 19 Mei 2026, pihak sekolah bergerak cepat melayangkan surat pemanggilan resmi kepada wali murid dari pihak pelaku maupun korban untuk duduk bersama di ruang mediasi sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, orang tua korban menginformasikan bahwa mereka telah membawa IL ke puskesmas terdekat untuk diperiksa dengan menghabiskan biaya administrasi sebesar Rp60.000.
“Dalam mediasi itu, wali murid pelaku bersedia membayar uang ganti rugi pengobatan puskesmas tersebut secara tunai. Kedua belah pihak orang tua kemudian bersepakat damai, bersalaman, dan menyatakan tidak akan memperpanjang masalah ini ke ranah hukum,” urai Yunita.
Pasca-mediasi, korban IL dilaporkan kembali beraktivitas dan masuk sekolah seperti biasa untuk menyelesaikan rangkaian ujian hingga hari Sabtu.
Setelah ujian berakhir, seluruh siswa kelas 9 dirumahkan sembari menunggu instruksi pembagian Surat Keterangan Lulus (SKL) dari wali kelas masing-masing.
Tanda-tanda penurunan kondisi fisik IL mulai terlihat saat dirinya kembali ke sekolah pada 13 Juni 2026 untuk menghadiri tasyakuran kelulusan sekaligus pengambilan dokumen SKL.
"Anaknya datang, teman-temannya juga kumpul semua. Namun, saat momen makan bersama, anak tersebut (IL) memilih menyendiri dan menolak ikut makan. Ketika saya tanya langsung, dia beralasan sedang sariawan parah. Kami pihak sekolah mengira itu hanya sakit sariawan biasa," beber Yunita dengan nada menyesal.
Petaka mulai menjemput pada 23 Juni 2026.
Kakak kandung korban mendadak menghubungi pihak sekolah dan mengabarkan bahwa adiknya terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena kondisinya kritis.
Yunita langsung mengutus Wakil Kepala Sekolah untuk menjenguk sekaligus mendampingi proses pemeriksaan rontgen medis.
Hasil diagnosis dokter mengindikasikan adanya trauma fisik yang linier dengan bekas pemukulan sebulan lalu.
Pihak sekolah sempat mencoba menjembatani komunikasi darurat dengan keluarga pelaku, namun saluran telepon genggam mereka mendadak tidak aktif.
Sekolah akhirnya menerjunkan guru untuk menjemput paksa orang tua pelaku di rumahnya agar bersedia datang ke rumah sakit melihat kondisi korban yang terbaring di ruang ICU.
Namun, sikap tidak kooperatif justru ditunjukkan oleh keluarga pelaku (D) saat mengetahui tarif perawatan ICU rumah sakit yang menyentuh angka di atas Rp2 juta per malam.
"Orang tua D menolak keras menandatangani surat pernyataan penjaminan biaya medis malam itu. Mereka berdalih harus memanggil kepala desa terlebih dahulu. Saya mendengar laporan mereka sama sekali tidak mau membantu dana. Akhirnya, demi menyelamatkan siswa kami, justru saya pribadi yang nekat menandatangani berkas administrasi penjaminan rumah sakit tersebut," cetus Yunita masygul.
Sikap abai dan penolakan tanda tangan dari orang tua pelaku disinyalir sempat menghambat kecepatan penanganan prosedur medis darurat bagi IL di rumah sakit.
Kondisi IL yang terus merosot membuat tim dokter RSUD dr. Haryoto Lumajang angkat tangan.
Mereka merekomendasikan agar pasien segera dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap di Kota Malang atau Surabaya.
Mendengar estimasi total biaya pengobatan darurat dan operasi rujukan yang diperkirakan bakal menembus angka Rp100 juta, orang tua pelaku langsung menyatakan mundur total dan menolak menanggung biaya tersebut.
Akibat keterlambatan penanganan dan keterbatasan biaya, nyawa IL akhirnya tidak dapat tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kini, kasus perundungan berujung maut ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diusut secara pidana.
Tabir motif di balik kasus perundungan berujung maut yang menimpa IL, seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya terkuak.
Sangat memprihatinkan, nyawa remaja malang tersebut melayang hanya dipicu akibat perselisihan masalah sampah plastik di ruang kelas.
Keterangan memilukan tersebut dibeberkan langsung oleh Ahmad Dani, kakak kandung korban, saat dijumpai oleh awak media di kediaman mereka yang terletak di Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dani, insiden penganiayaan brutal tersebut sejatinya telah berlangsung pada 18 Mei 2026 lalu.
Peristiwa nahas itu terjadi sewaktu adiknya tengah duduk sendirian di dalam ruang kelas saat jam istirahat, setelah menyelesaikan lembar soal ujian nasional.
"Saat itu jam istirahat, adik saya sendirian di dalam kelas. Kebetulan di bawah meja tempat duduk adik saya ada sampah plastik," tutur Dani dengan nada perlahan.
Keberadaan sampah plastik tersebut rupanya memicu perhatian dua rekan sekelas korban yang berinisial D dan Arf, yang hari itu bertindak sebagai petugas piket kebersihan kelas.
Tanpa melakukan klarifikasi mendalam, kedua pelaku langsung menuduh sampah tersebut milik korban dan membentaknya untuk segera membersihkannya.
Merasa bukan dirinya yang membuang sampah tersebut, korban IL dengan tegas menolak perintah itu.
Penolakan tersebut rupanya menyulut emosi D dan Arf hingga keduanya gelap mata dan mengeroyok korban di dalam ruang kelas yang sepi.
"Kedua pelaku mengira itu sampah plastik milik adik saya. Karena adik saya menolak membersihkan sebab merasa bukan dia yang membuang, akhirnya adik saya dipukuli di dalam kelas. Setelah kejadian, dia bahkan sempat mengirim pesan WhatsApp ke saya, katanya dia hampir mati (dihajar)," ungkap Dani menahan sedih.
Pasca-kejadian pengeroyokan tersebut, pihak keluarga mendapati bibir korban dalam kondisi bengkak.
Namun, karena tidak ada tanda-tanda memar luar lainnya pada bagian tubuh yang lain, keluarga hanya memberikan pengobatan rawat jalan biasa.
Sifat korban yang tertutup dan tidak ingin menyusahkan orang tua membuat luka dalam di tubuhnya tidak terdeteksi sejak awal.
Seminggu berselang, korban hanya mengeluh mengalami sariawan parah tanpa pernah bercerita jika bagian kepalanya sempat menjadi sasaran benturan atau pukulan.
"Adik saya tidak pernah terbuka cerita ke orang tua maupun ke saya (soal pemukulan kepala). Kami baru mengetahui ada pendarahan hebat di kepala bagian belakang setelah kondisinya menurun drastis dan harus dilarikan ke rumah sakit. Nyawanya tidak tertolong, korban meninggal dunia pada 24 Juni 2026," urai Dani.
Merespons laporan kematian korban, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lumajang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Hingga saat ini, pihak penyidik baru mengamankan satu orang tersangka utama yang berinisial D.
Polisi juga tengah mendalami peran Arf guna memastikan jumlah pasti pelaku yang terlibat.
Kasubsi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan bahwa kasus kekerasan anak di bawah umur yang menyebabkan kematian ini telah diambil alih oleh unit khusus.
"Untuk penanganan perkara dan pendalaman motif saat ini sedang ditangani secara intensif oleh rekan-rekan dari Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Karena pelaku ini masuk dalam kategori Anak Berperkara Hukum (ABH), maka jelas proses perlakuan hukumnya akan dibedakan dengan tersangka yang sudah dewasa," pungkas Ipda Suprapto.