TRIBUNJATIM.COM - Jumlah tersangka terkait kasus Makan Bergizi Gratis (MBG) bertambah.
Kali ini yang jadi tersangka adalah seorang Brigjen Polisi aktif.
Dilansir dari Tribunnews, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan seorang oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dengan inisial LMI sebagai tersangka ketujuh.
Penetapan ini dilakukan terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola pengadaan makan bergizi gratis yang sedang menjadi perhatian publik.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, secara resmi mengonfirmasi status hukum LMI tersebut.
Dalam struktur kelembagaan saat ini, Brigjen LMI diketahui tengah mengemban amanah sebagai pejabat di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Di lembaga tersebut, ia menempati posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Jabatan ini menempatkannya pada posisi yang berhubungan langsung dengan program-program koordinasi kerja sama dan sosialisasi di tingkat nasional.
Baca juga: Efek MBG Berhenti saat Sekolah Libur, Harga Sayuran di Blitar Ikut Anjlok Jadi Murah
Keterlibatan LMI dalam kasus rasuah ini diduga berkaitan erat dengan proses komersialisasi alat penunjang program.
LMI disebut-sebut terlibat aktif dalam skandal penjualan peralatan wadah makanan (food tray) atau ompreng.
Peralatan tersebut rencananya akan dipasok kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari rantai distribusi program makan bergizi.
Menindaklanjuti penetapan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung mengambil langkah tegas berupa tindakan penahanan.
Pasca-diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen LMI kini resmi ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Saat ini, yang bersangkutan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus ini terbagi ke dalam beberapa klaster, mulai dari jual-beli izin operasional dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga penggelembungan dana (mark-up) pengadaan barang.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam pusaran kasus korupsi tersebut:
Peran: Dadan Diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG. Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN. LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com