TRIBUNJATIM.COM - Perkara yang bermula dari dugaan salah paham saat membakar sampah berujung di meja hijau.
Dua lansia asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah harus menjalani persidangan seorang diri tanpa kuasa hukum di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Selasa (30/6/2026).
Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun jika terbukti bersalah.
Kedua terdakwa tersebut adalah Sujimah (70) dan Pandi (75).
Sujimah dan Pandi, didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua korban, yakni Febby dan ibunya, Sulasih.
Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), keduanya didakwa melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana tersebut, muncul pertanyaan mengenai hak kedua terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum.
Sebab, Pasal 155 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa tersangka atau terdakwa yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, tetapi tidak mampu dan tidak mempunyai advokat sendiri, wajib ditunjuk advokat oleh pejabat yang berwenang pada setiap tahap pemeriksaan.
Baca juga: Dua Eksekutor Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis Berbeda di PN Surabaya, Terdakwa Langsung Menerima
Ketua Pengadilan Negeri Blora, Nunung Kristiyani, menjelaskan pendampingan hukum secara wajib diberikan kepada terdakwa yang diancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara 15 tahun atau lebih.
"Kalau ancaman pidana mati, seumur hidup, dan 15 tahun ke atas itu wajib didampingi," ujarnya, saat ditemui Rabu (1/7/2026), dikutip dari Tribun Jateng.
Sementara itu, menurut Nunung untuk perkara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, terdakwa tetap dapat memperoleh bantuan hukum apabila memenuhi syarat sebagai warga tidak mampu.
"Kalau lima tahun itu bisa didampingi, tetapi harus memenuhi ketentuannya, yaitu tidak mampu membayar sendiri atau masuk kategori miskin," jelas Nunung.
Nunung mengatakan, status tidak mampu dibuktikan melalui Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun pelanggan listrik berdaya 450 watt.
Nunung juga menegaskan pendampingan hukum dalam perkara pidana tidak dilakukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), melainkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
"Untuk pendampingan tidak dengan Posbakum. Itu harus melalui LBH. Kami juga tidak bekerja sama dengan satu LBH tertentu. Semua LBH bisa kami tunjuk," katanya.
Baca juga: Bank Sebut Nenek Sri yang Ditagih Utang Rp 2,5 M Nasabah Lama, Dulu Rutin Bayar saat Usahanya Lancar
Terkait belum adanya advokat yang mendampingi Sujimah dan Pandi pada sidang sebelumnya, Nunung menyebut kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum masih terbuka.
Menurutnya, karena perkara masih berada pada tahap awal persidangan, terdakwa masih dapat mengajukan permohonan pendampingan kepada majelis hakim.
"Masih ada kesempatan. Yang bersangkutan mengajukan kepada majelis hakim bahwa ingin didampingi pengacara dan tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM atau dokumen pendukung lainnya," ujarnya.
Apabila permohonan tersebut diterima, majelis hakim akan menerbitkan penetapan penunjukan advokat.
Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan penetapan tersebut kepada LBH yang ditunjuk untuk menghadirkan penasihat hukum dalam persidangan.
"Jadi masih ada kesempatan untuk dia (kedua terdakwa) mengajukan pendampingan pengacara," jelasnya.
Sementara itu, Sujimah mengatakan dalam persidangan, pihaknya menyebut tidak pernah ditawari oleh majelis hakim untuk mendapatkan pendampingan advokat.
"(Pernah ditawari hakim, untuk mendapatkan pendampingan dari pengacara?) Mboten (tidak). Pak hakim e namung tangklet, mbeto pengacara? Kulo jawab mboten. Namung ngoten. (Pak hakimnya hanya tanya, bawa pengacara? Saya jawab tidak. Gitu saja)," jelasnya.
Baca juga: Selain Tagihan Utang Rp 2,5 M, Nenek Sri Syok Ekskavatornya Digadai, Pihak Bank Sempat Temui Anak
Kesalahpahaman yang dipicu persoalan pembakaran sampah membuat dua lansia dari Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, kini harus berhadapan dengan hukum.
Kedua warga tersebut adalah Sujimah (70) dan Pandi (75), yang kini harus menjalani proses hukum akibat insiden tersebut.
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan penganiayaan terhadap dua orang korban, Febby dan Sulasih (ibu Febby).
Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Blora, kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada Selasa, 3 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, tepat di halaman rumah terdakwa Pandi di kawasan Desa Jejeruk RT 01/RW 01, Blora.
Peristiwa itu dipicu saat saksi korban, Febby, mendapati rumahnya dipenuhi asap sepulang bekerja sekira pukul 15.30 WIB.
Penasaran dengan sumber asap, Febby kemudian keluar rumah dan melihat terdakwa Sujimah sedang menyapu halaman samping menggunakan sapu lidi.
Febby lantas mendekati Sujimah dan bertanya dengan bahasa Jawa, "Lek sing bakar sampah nang guri kamarku sopo?" (Bulik, yang membakar sampah di belakang kamarku siapa?).
Sujimah menjawab tidak tahu, namun Febby terus mencecar dengan pertanyaan lanjutan sembari mengarahkan jari telunjuknya ke arah muka Sujimah.
Merasa dituduh dan tidak terima dengan gestur menunjuk-nunjuk tersebut, Sujimah tersinggung dan emosi.
Sujimah seketika memukul wajah Febby menggunakan sapu lidi berulang kali.
Febby sempat menangkis dengan tangan kanan dan mencoba mendorong tubuh Sujimah.
Mendengar keributan tersebut, saksi Sulasih datang dan berniat untuk melerai.
Namun nahas, Sujimah justru berbalik memukul dada Sulasih dengan sapu lidi, yang kemudian dibalas Sulasih dengan dorongan.
Situasi kian memanas saat terdakwa II, Pandi, keluar dari rumah karena mendengar suara gaduh.
Melihat Sujimah sedang saling dorong dengan Febby dan Sulasih, Pandi langsung mendekat dan menarik kedua korban.
Pandi kemudian melayangkan pukulan dengan tangan mengepal ke arah rahang sebelah kiri Sulasih.
Dalam dakwaan, disebutkan Pandi juga memukul pipi dan dahi kiri Febby hingga jatuh tersungkur. Saat Febby berhasil bangkit, Pandi kembali memukul pipi kirinya.
Febby sempat memberikan perlawanan dengan memukul bahu kiri Pandi dan menggunakan sebatang bambu ke punggung Pandi.
Namun, Pandi membalas dengan memukul wajah Febby sebanyak dua kali, lalu mengambil batang bambu dan memukulkannya ke arah kepala Febby sebanyak dua kali.
Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami sejumlah luka dan langsung dilarikan ke RSUD R. Soetijono Blora untuk menjalani visum.
Untuk saksi Febby, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/01/VI/2025 oleh dr. Ayu Novita Kartikaningtyas, ditemukan luka memar, bengkak, dan babras merah keunguan berukuran 1 x 0,5 cm pada dahi kiri dan pipi kiri, serta luka babras merah 1 x 1 cm pada punggung kaki kanan akibat kekerasan benda tumpul.
Baca juga: Klarifikasi Bank soal Nenek Sri Ditagih Utang Rp2,5 Miliar Padahal Tak Punya Rekening dan ATM
Sementara saksi Sulasih, berdasarkan Visum et Repertum No. 400.7/02/VI/2025 oleh dr. Mudrika Innatulla’ini Syachbella, ditemukan luka memar dan rasa nyeri pada pipi kiri dan dagu akibat kekerasan benda tumpul.
Meski menimbulkan luka memar dan bengkak, tim dokter menyatakan luka-luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan bagi kedua korban dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
"Saya tidak masuk kerja selama dua hari," kata korban Febby di hadapan majlis hakim di ruang sidang PN Blora, Selasa (30/6/2026).
Begitu juga dengan Sulasih (Ibu Febby) mengaku sempat tidak masuk kerja selama 3 hari.
"Tiga hari sakit. Ini tangan saya masih ada lukanya," tuturnya.
Sementara itu, di sisi lain, terdakwa Pandi membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memukul korban menggunakan bambu.
Pandi berdalih justru dirinyalah yang menjadi korban pemukulan.
"Kulo mboten ngepruk, seng dikepruk kulo (Saya tidak memukul pakai kayu, yang dipukul itu saya)," jelas Pandi memberikan pembelaan.
Baca juga: Nasib Nenek 74 Tahun Diperdaya setelah Diramal Tak Akan Kaya, Diajak Gandakan Uang hingga Trauma
Pandi juga menceritakan versi runtutan versinya, di mana saat itu dia berniat memisahkan keributan namun kakinya diselengkat oleh korban.
"Saya misah, saya malah dislengkak (pakai kaki). Kakinya saya pegang, malah dia jatuh sendiri," tegasnya.
Di ruang persidangan, majelis hakim menjembatani antara korban dan dan terdakwa, agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan.
Meski sempat membantah atas keterangan dari Febby di persidangan, Pandi menyatakan siap dan bersedia untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.
Sujimah juga mengutarakan kesiapannya untuk berdamai dengan korban sesuai dengan arahan dari majelis hakim. Termasuk jika harus dikenakan ganti rugi.
Namun, Sujimah menyampaikannya dengan nada kepolosan yang sempat mewarnai ruang sidang.
"Bisa (diselesaikan kekeluargaan), tapi jangan mahal-mahal eh pak," kata Sujimah polos di hadapan majelis hakim.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com