BANJARMASINPOST.CO.ID - Status profesi dokter Richard Lee kala jadi pesakitan kasus pidana, hasil sidang etik terungkap.
Kesibukan Richard Lee selaku dokter dan pemilik bisnis klinik kecantikan mendadak terhenti setelah Ia ditahan imbas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) tentang Perlindungan Kesehatan dan UU tentang Perlindungan Konsumen.
Perkara tersebut kini bergulir dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Di tengah situasinya yang berurusan dengan perkara pidana, kini terungkap nasib status profesi Richard Lee sebagai dokter.
Hal itu dibeberkan Richard usai menjalani sidang di PN Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Kepada awak media, Richard mengatakan, telah menjalani sidang etik profesi dokter.
Ia menyebut, sidang etik itu diselenggarakan oleh lembaga resmi di bawah Kementerian Kesehatan.
“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Kementerian Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu kemarin hasil sidangnya dapat,” ujar Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip dari Grid.id, Kamis (2/7/2026).
Richard Lee kemudian menjelaskan isi keputusan yang menurutnya menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi kedokteran.
Ia menyebut, terdapat poin dalam hasil keputusan yang menegaskan bahwa dirinya dibebaskan dari tuduhan yang diajukan terhadapnya.
“Di angka dua, di sini ada tulisan ‘menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan semua saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak semua aduan Dokter Samira,” katanya.
Selain hasil pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan, Richard Lee juga menyinggung pemeriksaan lain yang pernah dijalaninya di lingkungan organisasi profesi dokter.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 dirinya sempat menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut juga menyatakan tindakan yang dilakukannya masih sesuai dengan kompetensi profesi dokter dan tidak bertentangan dengan etika kedokteran.
“Pada tahun 2025 saya juga sudah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai dengan kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” jelasnya.
Meski menyatakan telah memperoleh hasil positif dari proses pemeriksaan etik dan profesi, Richard Lee menegaskan proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang tetap harus dihadapi.
Ia mengaku memahami bahwa perkara yang menjeratnya kini telah menarik perhatian publik. Namun, Richard Lee berharap majelis hakim dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
“Saya sudah ngobrol dengan kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak mungkin eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya harusnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” ujarnya.
Baca juga: Masih Diminta Ikut Bayar Tagihan Kartu Kredit, Ruben Onsu Beri Pesan Tegas untuk Sarwendah
Richard Lee juga kembali menegaskan pandangannya terkait laporan mengenai produk kecantikan yang menjadi salah satu sorotan dalam perkara tersebut. Ia menilai laporan yang diarahkan kepadanya tidak memiliki dasar yang kuat karena produk yang dipermasalahkan disebut dibeli melalui jalur yang tidak resmi.
Kini, seluruh proses selanjutnya berada di tangan Majelis Hakim yang akan menentukan arah perkara melalui putusan sela yang dijadwalkan dibacakan dalam waktu dekat.
Sidang perkara yang melibatkan Richard Lee kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (2/7/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan terhadap eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan pihak terdakwa.
Dalam persidangan, JPU secara tegas meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan Richard Lee. Permintaan tersebut disampaikan dalam pembacaan tanggapan resmi atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
"Oleh karenanya, kami memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, dikutip dari Grid.id, Kamis (2/7/2026).
JPU kemudian melanjutkan dengan permohonan agar Majelis Hakim menyatakan perlawanan atau keberatan yang diajukan Richard Lee ditolak secara keseluruhan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
"Menyatakan perlawanan Richard alias Dokter Richard Lee dinyatakan ditolak seluruhnya atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," sambungnya.
Tak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, jaksa juga menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang dinilai memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa serta mengadili perkara tersebut. Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini," kata JPU.
Selain menyatakan kewenangan pengadilan, JPU juga menegaskan bahwa surat dakwaan yang telah disusun dinilai memenuhi ketentuan hukum baik dari sisi formil maupun materiil. Menurut jaksa, surat dakwaan tersebut telah memenuhi syarat hukum sehingga sah dijadikan dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil dan sah untuk dijadikan dasar memeriksa perkara," sambungnya.
Atas dasar itu, pihak jaksa juga meminta agar proses sidang dapat berlanjut ke tahapan berikutnya dengan tetap menggunakan surat dakwaan yang telah disusun sebelumnya.
"Menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan Terdakwa Richard alias Dokter Richard Lee dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum," tutup JPU.
Kasus yang menjerat Richard Lee berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia didakwa memproduksi serta mengedarkan sediaan farmasi berupa sejumlah produk kosmetik, termasuk serum rambut dan produk berlabel DNA Salmon, yang izin edar BPOM-nya disebut telah dicabut atau dianggap tidak memenuhi standar keamanan yang berlaku.
Kasus hukum yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan seorang dokter bernama Samira Farahnaz ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Laporan tersebut kemudian berkembang hingga memasuki tahap penyidikan dan berlanjut ke proses persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Richard Lee disebut dijerat dengan pasal berlapis yang merujuk pada Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ia dituding memproduksi dan mengedarkan produk sediaan farmasi yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan serta mutu melalui perusahaan yang dikaitkan dengannya, yakni CV Athena Mandiri.
Jaksa juga menyoroti dugaan adanya modifikasi label terhadap sejumlah produk kecantikan yang cukup dikenal di pasaran, di antaranya White Tomato dan DNA Salmon.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Richard diduga memerintahkan staf untuk mengubah label produk tertentu. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang dipermasalahkan oleh jaksa karena berkaitan dengan identitas asli produk dan perizinan edar.
Pihak penuntut menduga adanya perubahan identitas produk manufaktur lain yang kemudian dilabeli ulang tanpa proses pembaruan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Tak hanya soal label, jaksa juga menyoroti dugaan penggunaan produk yang dinilai tidak sesuai peruntukannya.
Produk yang semestinya digunakan untuk pemakaian luar disebut diduga dipasarkan sekaligus diaplikasikan dengan metode penyuntikan ke dalam kulit konsumen melalui penjualan di platform TikTok Shop.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)