TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia berstatus sebagai pejabat Badaan Gizi Nasional (BGN) bernama Lalu Muhammad Iwan Mahardan(LMI).
Iwan juga merupakan polisi aktif dan berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang satu.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Dia menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN tahun 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief dalam konferens pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Syarief mengatakan modus yang digunakan yakni Iwan meminta dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang produksi food tray atau ompreng dan bekerjasama dengan calon mitra MBG.
Baca juga: BREAKING NEWS Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI di Kasus Korupsi Program MBG
Adapun harga ompreng, kata Syarief, telah ditentukan oleh Iwan.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Suadara LMI untuk supaya titik (SPPG) tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," kata Syarief.
Iwan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan tersangka terhadap Iwan, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG ini.
Kejagung sebelumnya sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, orang dekat Sony, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal selaku penyedia motor listrik BGN Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.
Dalam perkara ini, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga terlibat dalam pengaturan titik SPPG.
Bahkan, SPPG tersebut ada yang terafiliasi dengan yayasan milik mereka. Selain itu, Dadan dkk juga diduga terlibat dalam mark up terkait pengadaan barang dan jasa.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," kata Syarief.
Baca juga: Sidang Anggaran MBG di MK, Kepsek Lampung: Kehadiran Siswa Naik Sejak Ada MBG
Adapun beberapa pengadaan barang dan jasa yang diduga di-mark up yaitu pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total pengadaan sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu lebih tablet, dan 5.400 unit televisi
Lalu, tersangka lain yaitu Asep Yusuf Somantri berperan dalam mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
Selanjutnya, yaitu tersangka Andri Mulyono sebagai vendor motor listrik di mana dirinya selaku pemenang tender pengadaannya.
"Padahal, harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan barang milik negara (BMN)," ujarnya
Baca juga: Kepala TK Bersaksi di MK: MBG Buat Siswa Rajin Sekolah dan Jadi Penyelamat Bagi yang Tak Sarapan
Terakhir yaitu Glory yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap kepada Dadan.
Suap itu dalam rangka agar dirinya dapat memperoleh titik-titik SPPG yang berujung dijual kembali ke pihak lain.
"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik dalam mata uang asing maupun rupiah kepada DH. Uang itu diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar menjadi mitra MBG," ungkap Syarief.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)