TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo, Kabupaten Bone Bolango, Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka berasal dari unsur pemerintah dan pihak swasta yang diduga memiliki peran dalam pelaksanaan proyek penataan objek wisata tersebut.
Tersangka pertama berinisial SU, yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan rehabilitasi Kolam Renang Lombongo.
Baca juga: Wisatawan Pemandian Lombongo Gorontalo Kecewa, Promosi Medsos Tak Sesuai Realita
Sebagai KPA dan PPK, SU memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari pengendalian kegiatan hingga memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Sementara tersangka kedua berinisial HAS, merupakan kontraktor atau penyedia jasa yang mengerjakan proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo.
HAS bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta ketentuan yang tertuang dalam kontrak proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menjelaskan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup selama proses penyidikan.
"Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak September 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan dokumen, serta pengumpulan alat bukti lainnya, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujarnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SU dan HAS langsung menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.
Menurut penyidik, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,4 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan yang berlaku.
Kasus ini bermula dari proyek Penataan Objek Wisata Lombongo (Rehabilitasi Kolam Renang Lombongo) yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Jualan di WhatsApp, Instagram hingga Website Pribadi Tetap Kena Pantauan Pajak, Ini Penjelasan DJP
Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp4.956.401.515.
Proyek ini berada di bawah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bone Bolango.
Penyidikan kasus dimulai sejak September 2025. Dalam prosesnya, Kejari Bone Bolango melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pariwisata serta Kantor.
Penggeledahan juga pernah dilakukan di Badan Keuangan Kabupaten Bone Bolango pada 10 November 2025,
Tujuan penggeledahan untuk mengamankan dokumen administrasi, dokumen proyek, hingga data elektronik yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
Perkembangan terbaru, Kejari Bone Bolango telah melaksanakan Tahap II.
Ini adalah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Artinya, perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi Kolam Renang Lombongo kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
(*)