Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Istri salah seorang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Novi Ramadhoni, mengaku menggadaikan emas miliknya dan meminjam uang kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan suaminya hingga mencapai sekitar Rp300 juta.
Pengakuan tersebut disampaikan Novi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (2/7/2026).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa dari pihak pemberi suap, yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiganya didakwa telah memberikan sejumlah uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Selain Novi Ramadhoni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Jhon Riandri, Rian Adeko, dan Rendi Novian.
Gadaikan Emas dan Pinjam Uang ke Keluarga
Dalam keterangannya, Novi mengaku telah menikah dengan terdakwa Edi Manggala selama sembilan tahun.
Ia mengatakan tidak mengetahui secara rinci aktivitas usaha maupun pengelolaan perusahaan yang dijalankan suaminya.
Namun, ia membenarkan pernah membantu suaminya memperoleh dana dalam jumlah besar karena saat itu Edi Manggala mengaku sedang membutuhkan uang.
"Soal emas itu seingat saya bulan Februari 2026. Suami saya butuh uang, jadi saya gadaikan emas dan pinjam uang sama kakak saya," ujar Novi di hadapan majelis hakim.
Novi menjelaskan, dari hasil menggadaikan emas diperoleh dana sekitar Rp160 juta, selain itu, ia juga meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada kakak iparnya.
Tidak hanya itu, ia turut menambahkan uang pribadinya sehingga total dana yang akhirnya diserahkan kepada suaminya mencapai sekitar Rp 300 juta.
"Total sekitar Rp300 juta. Dari gadai emas, pinjaman keluarga, dan sebagian dari uang pribadi kami," katanya.
Meski demikian, Novi mengaku sudah tidak mengingat secara pasti kapan uang tersebut diserahkan kepada suaminya.
Mengaku Tak Tahu Urusan Perusahaan Suami
Saat diperiksa JPU, Novi menegaskan dirinya tidak mengetahui secara detail aktivitas bisnis yang dijalankan suaminya sebagai kontraktor.
Ia juga mengaku tidak mengetahui namanya dicantumkan dalam struktur kepengurusan perusahaan milik Edi Manggala.
Selain itu, Novi mengaku tidak mengetahui adanya pembelian sejumlah telepon seluler yang turut menjadi materi pertanyaan dalam persidangan.
Ketika ditanya mengenai Hary Eko Purnomo, Novi mengatakan hanya pernah bertemu satu kali, namun sudah lupa kapan pertemuan tersebut terjadi.
Keterangan tersebut disampaikan untuk menjelaskan sejauh mana pengetahuan saksi terhadap aktivitas yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.
Saksi Lain Ungkap Dugaan Fee Proyek
Selain kesaksian Novi, sidang juga mengungkap sejumlah fakta lain mengenai pelaksanaan proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Saksi Rian Adeko, direktur salah satu perusahaan kontraktor, mengaku pernah diminta menyerahkan fee sebesar Rp90 juta sebelum proses lelang proyek dilaksanakan.
Menurut Rian, permintaan tersebut disampaikan saat dirinya memperoleh pekerjaan pada 2025.
"Untuk fee saya diminta di awal Rp90 juta. Uangnya diserahkan sebelum lelang," ungkap Rian di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengaku sempat ditawari paket pekerjaan senilai sekitar Rp10 miliar pada 2026.
Sementara itu, saksi Rendi Novian yang saat itu menjabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong mengaku pernah mengambil uang setoran dari terdakwa Youki Yusdiantoro untuk kemudian diserahkan kepada Hary Eko Purnomo.
"Saya memang sempat mengambil uang setoran dari Pak Youki yang kemudian saya serahkan kepada Pak Kadis Hary Eko. Uangnya dibungkus plastik hitam," ujar Rendi.
Rendi juga mengakui pernah meminta uang Rp10 juta kepada Youki untuk kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Idulfitri.
Adapun saksi Jhon Riandri menerangkan pernah memperoleh proyek pembangunan jalan senilai Rp3,5 miliar pada 2025 dari terdakwa Irsyad Satria Budiman.
Sidang Berlanjut dengan Pemeriksaan Saksi
Seluruh keterangan para saksi akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara dugaan korupsi hasil OTT di Kabupaten Rejang Lebong.
Jaksa Penuntut Umum KPK masih akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap dakwaan yang diajukan kepada ketiga terdakwa.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan kembali pekan depan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, masih dengan agenda melanjutkan pemeriksaan saksi serta pendalaman terhadap fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.