Isu Tambang Emas Ilegal di Kekuyang Aceh Tengah Ternyata Hoaks, Alat Berat Masuk untuk Kebun Kopi
Sri Widya Rahma July 02, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah

TribunGayo.com, TAKENGON - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah memastikan tidak ditemukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Kepastian tersebut disampaikan setelah tim gabungan dari Polres Aceh Tengah turun langsung ke lokasi pada Rabu (1/7/2026).

Pengecekan dilakukan menyusul beredarnya informasi dugaan aktivitas tambang emas ilegal di media sosial (Medsos).

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq SIK MH, bersama personel gabungan yang terdiri dari:

  • Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam)
  • Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
  • Satuan Samapta Bhayangkara (Satsamapta)

Dalam penyisiran di lokasi yang diduga menjadi area tambang, tim tidak menemukan indikasi kegiatan penambangan maupun aktivitas PETI.

Sebagai langkah antisipasi, petugas bersama aparatur Kampung Kekuyang, Kecamatan Ketol, memasang spanduk larangan PETI di sejumlah titik yang dinilai rawan disalahgunakan.

Baca juga: Zam Zam Mubarak Tegaskan Moratorium Tambang di Aceh sebagai Mitigasi Bencana

Petue Kampung Kekuyang: Alat Berat untuk Pembukaan Perkebunan Kopi

Selain pengecekan lapangan, personel juga meminta keterangan dari aparatur kampung, tokoh adat, perwakilan masyarakat, dan kelompok tani terkait keberadaan empat unit alat berat jenis ekskavator yang sempat menjadi sorotan publik.

Petue Kampung Kekuyang, Sudirman dalam video yang diterima oleh wartawan TribunGayo.com, Alga Mahate Ara pada Kamis (2/7/2026), mengklarifikasi secara tegas bahwa isu mengenai keberadaan tambang ilegal di Dusun Semelit, Kampung Kekuyang tersebut sama sekali tidak benar.

"Saya selaku Petue Kampung Kekuyang, ingin meluruskan terkait adanya tambang ilegal yang bertempat di Dusun Semelit, bahwasanya kalau itu tidak ada.

Yang mana kami beserta Gelasantara sudah pernah duduk terkait masalah pembukaan lahan penanaman kopi Robusta di Dusun Semelit seluas 1.000 hektar," ujarnya.

Ia menambahkan, masuknya kembali alat berat tersebut dikarenakan kerja sama dengan pihak investor yang baru telah siap berjalan setelah sempat tertunda.

Kerja sama ini melibatkan kelompok tani dari tiga desa di wilayah tersebut.

"Masuknya kembali alat berat yang mana mungkin investornya sudah ada, yang sudah mau bekerja sama bersama kami kelompok-kelompok yang ada di Kampung Kekuyang, yang mana ada tiga desa kelompok tersebut, salah satunya Kekuyang, terus Buge Ara, Burlah," jelasnya.

Sudirman juga memastikan pihak aparatur desa telah mengomunikasikan kedatangan alat berat tersebut kepada seluruh kepala dusun agar sekaligus dapat membantu memperbaiki infrastruktur jalan warga yang rusak.

Namun, ia kembali menegaskan komitmen warga untuk menolak keras jika ada pihak yang mencoba membuka tambang ilegal.

"Kami beserta masyarakat kepinginnya lahan pembukaan perkebunan kopi di Semelit memang itu kami yang minta.

Tapi kalau ada masalah yang lain, seperti contohnya tadi tambang emas ilegal, kami masyarakat sebenarnya tidak membenarkan dan tidak setuju," tegas Petue Kampung Kekuyang tersebut.

Baca juga: Tim Putri BPKK Aceh Tengah Sabet Runner Up Tarik Tambang HUT KORPRI ke-54

RGM Kampung Kekuyang Turut Mengklarifikasi Tujuan Alat Berat Masuk

Senada dengan aparatur kampung, perwakilan dari Rakyat Genap Mufakat (RGM) Kampung Kekuyang, Bakri Sadikin turut menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dari pihak kepolisian dalam meluruskan isu yang berkembang di tengah masyarakat.

"Saya atas nama Bakri Sadikin, selaku anggota RGM mewakili masyarakat Kampung Kekuyang, mengucapkan terima kasih kepada pihak Polres Aceh Tengah yang telah menindaklanjuti adanya isu alat berat masuk ke Kampung Kekuyang," kata Bakri di lokasi pemasangan spanduk imbauan.

Bakri juga menegaskan kembali fungsi utama kehadiran alat berat tersebut di wilayah mereka.

"Sepengetahuan saya, bahwa alat tersebut dipergunakan untuk pembukaan lahan perkebunan kopi milik masyarakat Kampung Kekuyang," tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, unsur masyarakat dan pihak kepolisian kini telah bersinergi untuk menjaga wilayah tersebut bebas dari kegiatan ilegal dengan memasang atribut larangan resmi.

"Dalam hal ini, Polres Aceh Tengah beserta kami masyarakat Kampung Kekuyang telah memasang sepanduk imbauan larangan, 'STOP!!! Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Menggunakan Alat Berat Maupun Manual'," pungkas Bakri.

Polres Aceh Tengah Komitmen Lakukan Pengawasan dan Penyelidikan

Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah menegaskan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penyelidikan lanjutan agar program pembukaan lahan perkebunan kopi tidak disalahgunakan untuk kegiatan lain yang melanggar hukum.

"Setiap informasi yang berkembang di masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Hasil pengecekan di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Kekuyang.

Namun demikian, pengawasan akan terus dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum," kata Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi dan mengutamakan klarifikasi melalui sumber resmi.

Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, aparatur kampung, dan masyarakat diharapkan dapat menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus mendukung program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.