Kabar Baik, Pemkab Semarang Hapus Denda PBB-P2, Penunggak Cukup Bayar Pokok Pajak
deni setiawan July 02, 2026 04:56 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Pemkab Semarang menerapkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai salah satu strategi mempercepat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.

Melalui program tersebut, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun 2013 hingga 2024 cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SD. 

Insentif fiskal itu diharapkan mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan melunasi tunggakan sehingga penerimaan daerah dari sektor PBB-P2 meningkat.

Baca juga: Istri Bos Bengkel Purwokerto Janjikan Rp250 Juta kepada Eksekutor untuk Bunuh Suaminya

• Viral Pijat Plus Anggota DPRD Kota Semarang, Istri Resmi Lapor Badan Kehormatan

"Dengan dikeluarkannya SK Bupati ini, memberikan keuntungan kepada Wajib Pajak PBB yang melakukan pembayaran mulai 1 juli - 30 September."

"30 September itu saat jatuh tempo. Ini cukup membayar pokoknya saja tanpa dipungut biaya denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2," sebut Rudibdo, Kamis (2/7/2026). 

Menurut Rudibdo, PBB-P2 memiliki target pendapatan pajak daerah tertinggi yakni Rp86 miliar.

Namun hingga 30 Juni 2026, realisasinya baru mencapai Rp16,2 miliar atau 18,84 persen. Sedangkan target penagihan piutang PBB-P2 mencapai Rp11 miliar. 

Penghapusan denda ini pun menjadi langkah akselerasi untuk menggenjot PAD pada sektor ini. 

Secara keseluruhan, realisasi PAD Kabupaten Semarang hingga akhir semester I 2026 mencapai Rp304 miliar atau 39,87 persen dari target Rp762,6 miliar.

Sementara realisasi pajak daerah sebagai kontributor utama PAD baru mencapai Rp170,4 miliar atau 37,72 persen dari target Rp448,7 miliar.

Lebih lanjut, Rudibdo menilai, optimalisasi PAD menjadi langkah penting menyusul berkurangnya transfer keuangan dari pemerintah pusat sekira Rp258 miliar pada APBD 2026.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan efisiensi anggaran sekaligus memaksimalkan sumber-sumber pendapatan daerah. 

Selain memberikan insentif penghapusan denda PBB-P2, BKUD juga meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah.

Petugas diterjunkan, termasuk pada akhir pekan, untuk melakukan pemantauan terhadap objek-objek yang memiliki potensi pajak besar, seperti kawasan wisata, restoran, rumah makan, hingga arena pacuan kuda.

Pengawasan dilakukan untuk memperoleh data riil sebagai dasar optimalisasi penerimaan pajak daerah.

"Penurunan transfer keuangan daerah sekira Rp258 miliar pada APBD 2026 sangat berpengaruh terhadap kemampuan keuangan daerah Kabupaten Semarang," ungkapnya.

Disamping optimalisasi PAD, Pemkab Semarang melakukan sejumlah kebijakan, antara lain efisiensi pada beberapa pos belanja meliputi efisiensi BBM, makan minum rapat, belanja perjalanan dinas, dan belanja yang bersifat seremonial, serta penundaan kegiatan lain yang kurang memberikan kontribusi terhadap pencapaian target kinerja pemerintah daerah. 

"Lebih dari itu, agar pelaksanaan prorgam kegiatan tidak terganggu, sesuai arahan Bupati, BKUD diminta melakukan pengaturan cashflow yang harus dikelok dengan sangat hati-hati. Sehingga, likuiditas keuangan daerah tetap terjaga," tuturnya. 

Baca juga: DPRD dan Pemprov Jateng Sepakat Godok Raperda Pekerja Informal, Lindungi 12 Juta Pekerja

• Warga Tegalrejo Grobogan Geruduk Tambang Gamping, Lahan Juara Nasional Penghijauan Kini Dikeruk

Sebelumnya, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, Pemkab melakukan penyesuaian belanja daerah menyusul berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat pada 2026. 

Dia menyebut, salah satu komponen yang mengalami penurunan cukup besar berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang berkurang sekira 50 persen atau Rp8,75 miliar.

"Evaluasi 2025 ke 2026, ada pengurangan dana transfer daerah yang cukup besar sekira Rp250 miliar. DBHCHT juga turun sekira 50 persen. Karena itu, kami melakukan evaluasi terhadap program-program prioritas," kata Ngesti.

Menurutnya, di tengah keterbatasan anggaran, Pemkab Semarang tetap memprioritaskan program yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

Di sisi lain, sebagai bentuk efisiensi anggaran, pemerintah daerah memangkas belanja perjalanan dinas dan belanja alat tulis kantor (ATK) masing-masing hingga 50 persen.

Selain itu, pengadaan ATK akan dipusatkan melalui sekretariat, sementara belanja yang dinilai tidak mendesak, seperti makan dan minum rapat, juga dikurangi.

"Jadi, ada yang dikurangi. Perjalanan dinas dikurangi 50 persen. ATK dikurangi 50 persen. Jadi, nanti penyediaan tersentral di sekretariat. Belanja-belanja yang tidak mendesak seperti makan minum, kami kurangi cukup banyak," urainya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.