TRIBUN-SULBAR.COM,POLMAN- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam penyelidikan pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polewali Mandar.
Dugaan tersebut meliputi praktik mark up harga, pembelian barang berulang, hingga belanja yang diduga fiktif.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan komponen listrik Tahun Anggaran 2024 yang memiliki pagu awal sekitar Rp1,6 miliar dan meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar setelah perubahan anggaran.
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 7 Halaman 136: Jawaban Kalimat Utama Teks Kunang-Kunang
Baca juga: Cuaca Sulbar Besok Didominasi Cerah Berawan, Hujan Diprakirakan Turun di Sejumlah Daerah
Kepala Kejari Polewali Mandar, Nurcholis, mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi yang terdiri atas penyedia barang dan pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan.
"Dari pemeriksaan sementara, kami menemukan adanya dugaan mark up, pembelian barang secara berulang, bahkan ada barang yang diduga tidak pernah diadakan," kata Nurcholis, Kamis (2/7/2026).
Sejauh ini, delapan penyedia telah dimintai keterangan.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap penyedia lainnya sebelum beralih memeriksa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasubag Perlengkapan, dan pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek.
Dalam penyelidikan itu, Kejari juga menemukan adanya penyedia yang menggunakan identitas toko milik pihak lain untuk mengikuti proses pengadaan.
"Tokonya memang ada, tetapi yang berkontrak bukan pemilik toko. Ada pihak lain yang menggunakan nama toko tersebut," ujar Nurcholis.
Para penyedia yang diperiksa berasal dari Polewali Mandar, Makassar, dan Kabupaten Pinrang.
Sementara barang yang menjadi objek penyelidikan meliputi lampu, kabel, serta berbagai perlengkapan instalasi listrik lainnya.
Menurut Nurcholis, pola dugaan penyimpangan tidak sama pada setiap penyedia.
Sebagian diduga melakukan penggelembungan harga, sedangkan dugaan terhadap penyedia lain masih didalami berdasarkan hasil pemeriksaan.
Meski belum menetapkan tersangka, Kejari memastikan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Tujuan penyelidikan ini adalah mengungkap siapa pihak yang paling bertanggung jawab. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh alat bukti terpenuhi," kata Nurcholis.(*)