Pengadaan Komponen Listrik Setda Polman Diselidiki, Kejari Temukan Dugaan Mark Up dan Belanja Fiktif
Abd Rahman July 02, 2026 05:47 PM

 


TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) menyelidiki dugaan mark up dan belanja fiktif pengadaan komponen listrik di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Polman, Kamis (2/7/2026).

Dugaan mark up dan belanja fiktif pengadaan komponen listrik ini senilai Rp1,6 miliar, tahun Anggaran 2024. 

Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi, terdiri dari para penyedia barang dan pejabat yang terlibat dalam pengadaan barang.

Baca juga: Cuaca Sulbar Besok Didominasi Cerah Berawan, Hujan Diprakirakan Turun di Sejumlah Daerah

Baca juga: Eks Bupati Polman Ilham Borahima Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Baju Linmas, Jaksa Ajukan Banding

Kepala Kejari Polman, Nurcholis menyebut sejauh ini sebanyak delapan penyedia telah diperiksa. 

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan adanya dugaan mark up harga serta pembelian barang yang dilakukan berulang. 

Selain itu, ditemukan pula indikasi pengadaan barang yang diduga tidak pernah ada.

“Fokus kami saat ini masih kepada saksi-saksi penyedia, kami menemukan fakta adanya mark up, ada pembelian barang yang berulang, bahkan ada pembelian barang yang sebenarnya tidak ada,” kata Nurcholis kepada wartawan.

Dia menyebut penyidik saat ini merampungkan pemeriksaan terhadap seluruh penyedia.

Lalu penyidik selanjutnya akan memeriksa peran Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Serta Kasubag Perlengkapan, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan kegiatan tersebut.

Nurcholis mengungkap adanya penyedia yang menggunakan nama toko milik pihak lain. 

“Tokonya memang ada, tetapi yang berkontrak bukan pemilik tokonya, ada pihak ketiga yang menggunakan nama toko tersebut,” jelasnya.

Dia menyebut penyedia yang diperiksa berasal dari beberapa daerah, yakni tiga penyedia dari Polman sejumlah penyedia dari Makassar, serta dari Kabupaten Pinrang. 

Sementara materi pengadaan diselidiki meliputi berbagai komponen listrik seperti lampu, kabel, dan perlengkapan listrik lainnya.

Nurcholis menyebutkan tidak seluruh penyedia diduga melakukan modus yang sama. 

Ada yang diduga hanya melakukan mark up harga, sementara dugaan terhadap penyedia lainnya masih terus didalami.

Kasus pengadaan komponen listrik ini berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2024. 

Nilai anggaran awal tercatat sekitar Rp1,6 miliar dan setelah perubahan meningkat menjadi sekitar Rp1,9 miliar yang kemudian dibagi kepada delapan penyedia tersebut.

Meski belum mengungkap identitas pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana, Kejari memastikan penyelidikan diarahkan untuk menetapkan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.

“Target penyelidikan tentu sampai pada penetapan tersangka, namun siapa yang akan menjadi tersangka belum bisa kami sampaikan karena harus mengikuti tahapan proses hukum,” tegas Nurcholis.(*) 

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.