PHK Buruh Pabrik Plywood PT SGS Jombang Berbuntut, Pendapat Disnaker Soal Pesangon Dicicil Disorot
Dyan Rekohadi July 02, 2026 06:32 PM

 

SURYA.CO.ID, JOMBANG – Ratusan buruh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang dikabarkan terpaksa menandatangani kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PHK) tragis meski dengan skema pembayaran pesangon yang dicicil hingga sepuluh kali.

Mekanisme pencairan hak secara bertahap itu dinilai sangat mencekik di tengah ketidakpastian nasib para pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian.

Langkah sepihak manajemen perusahaan plywood itu kini memicu protes keras dari serikat buruh setempat.

Baca juga: Badai PHK 1000 Buruh Pabrik Plywood PT SGS Jombang Panas, Ratusan Buruh Tolak Pesangon Dicicil

 

Buruh Mengaku Tertekan


Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo mengungkapkan ratusan pekerja sebenarnya masih menolak PHK itu.

"Banyak yang tanda tangan karena merasa terpaksa. Kalau dibilang setuju, mereka sebenarnya kecewa karena pesangon hanya 0,5 kali ketentuan dan masih dicicil selama 10 bulan," kata Hadi saat dikonfirmasi.

Melihat kondisi itu, SBPJ kini membuka posko pengaduan dan bersiap menggugat perjanjian PHK jika pekerja dirugikan.

Baca juga: Rencana PHK Massal Pabrik Plywood Jombang, Sebut Tertekan Penurunan Permintaan Ekspor

 

Sikap Disnaker 


Merespons polemik panas itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan  selama perusahaan dan pekerja mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.

"Yang terpenting merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Memang di dalam aturan tidak ada mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil," ucapnya dalam keterangan yang diterima SURYA.co.id, Kamis (2/7/2026).

Di sisi lain, Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK.

Penggunaan frasa "wajib" dalam aturan tersebut memunculkan perbedaan penafsiran terkait boleh tidaknya pembayaran dilakukan secara bertahap.

Demi menyelesaikan kisruh ini, Disnaker Jombang bersama Disnaker Provinsi Jawa Timur menjadwalkan pemanggilan manajemen PT SGS pada Senin (6/7/2026).

 

Pihak Manajemen Bungkam


Skema pesangon dicicil ini ternyata bukan kali pertama, karena SBPJ mencatat modus serupa pernah terjadi menjelang Idulfitri 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.