TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Kota Pontianak memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 berlangsung dengan pengawasan ketat, termasuk dalam proses verifikasi data kependudukan calon peserta didik.
Hingga memasuki tahapan pelaksanaan SPMB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak menyatakan belum menemukan adanya praktik penggunaan Kartu Keluarga (KK) fiktif sebagaimana sempat menjadi sorotan di sejumlah daerah lain.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengatakan seluruh data kependudukan yang digunakan dalam proses SPMB diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dengan mekanisme tersebut, keabsahan data calon peserta didik dapat dipastikan sebelum proses seleksi dilakukan.
• SPMB Pontianak Tuai Polemik, Suherdiyanto: Saatnya Hapus Anggapan Sekolah Negeri Lebih Unggul
Menurutnya, apabila terdapat perpindahan domisili maupun perubahan data kependudukan, seluruh proses tersebut harus dilakukan secara resmi melalui Disdukcapil sehingga tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.
"Terkait KK fiktif itu artinya dibuat bukan oleh instansi resmi. Kalau di Pontianak ini sepertinya belum ada ditemukan seperti itu. Kalaupun misalnya ada perpindahan atau mutasi, memang yang bersangkutan membuat KK itu ke Disdukcapil," ujar Sri saat ditemui TribunPontianak.co.id, Kamis 2 juli 2026.
Sri menjelaskan, kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Disdukcapil menjadi salah satu langkah untuk menjaga validitas data selama pelaksanaan SPMB.
Melalui sistem yang saling terhubung, setiap data kependudukan calon peserta didik dapat diverifikasi secara langsung sehingga mengurangi potensi penyalahgunaan dokumen administrasi.
"Proses SPMB ini kami bekerja sama dengan Dukcapil. Kita dalam satu sistem yang sama dengan Dukcapil untuk verifikasi data-data kependudukan," katanya.
Lebih lanjut, Sri mengimbau seluruh orang tua calon peserta didik agar tidak melakukan rekayasa maupun manipulasi data kependudukan hanya demi memperoleh kesempatan bersekolah di sekolah tertentu.
Menurutnya, kejujuran dalam mengikuti proses penerimaan peserta didik merupakan bagian penting dalam memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini.
Ia berharap seluruh proses SPMB dapat dijalani sesuai aturan yang berlaku sehingga setiap peserta memperoleh haknya melalui mekanisme yang adil dan transparan.
• Disdik Pontianak Pastikan SPMB 2026 Diawasi Ombudsman, Inspektorat hingga KPK
"Kita kan bermaksud baik, pasti orang tua ingin anaknya sekolah di tempat yang baik. Mudah-mudahan dengan cara yang baik juga mereka mendapatkannya dan anak-anaknya juga bisa selamat. Sekolah itu untuk mendapatkan ilmu dengan baik sehingga anaknya pun menjadi baik," ucapnya.
Sri juga mengingatkan bahwa tindakan memalsukan atau memanipulasi data kependudukan bukan hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukannya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mencoba membuat ataupun menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya selama mengikuti proses SPMB.
"Jadi tidak janganlah kita merekayasa atau memanipulasi data. Itu kan nanti jatuhnya pidana," tegas Sri Sujiarti. (*)