SRIPOKU.COM, PALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan (Sumsel) terus tancap gas dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah, Kamis (2/7/2026).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI kini memfokuskan strategi optimalisasi pendapatan melalui pengelolaan sumur minyak dengan skema creative financing dengan jajaran petinggi Pertamina Hulu Rokan (PHR) Regional 1.
Kepala Bapenda PALI Aryansyah, mengatakan bahwa pihaknya tidak lagi bekerja secara normatif.
Pemerintah menerapkan pengawasan berbasis rencana bisnis yang terintegrasi antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan PT Pertamina Hulu Energi Pendopo Field.
“Langkah pasti yang dilakukan Bapenda adalah kita berusaha mendapatkan berapa besar potensi pemasukan yang akan kita terima," kata Aryansyah yang disampaikan BUMD dengan PT Pertamina Hulu Energi.
Baca juga: Permen ESDM 14/2025 Jadi Solusi Legalisasi Sumur Minyak Masyarakat di Sumatra Selatan
Aryansyah mengungkapkan bahwa sinergi ini merupakan terobosan krusial untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di luar skema transfer pusat.
Menurut Aryansyah, terdapat 65 sumur yang telah terverifikasi dan siap diusahakan.
Bapenda, bersama tim termasuk BPKD, akan melakukan supervisi ketat terhadap rencana bisnis yang disusun BUMD untuk memastikan transparansi fiskal yang masuk ke kas daerah.
“Nanti kita akan memberikan masukan bahwa seberapa besar fiskal yang akan kita terima kepada BUMD. Sehingga nanti BUMD bisa membuat rencana bisnis mereka," tuturnya.
Lalu, kemudian berapa persen dari penerimaan masuk ke kas daerah atau ke kas pemerintah Kabupaten PALI yang bisa nanti dimanfaatkan kembali oleh BUMD-nya kita.
Ia memberikan ilustrasi konkret mengenai tata kelola tersebut.
“Jadi, misalnya kita mendapatkan dana 30 miliar per bulan, berapa persen dana 30 miliar ini yang bisa dimanfaatkan kembali oleh BUMD untuk operasional mereka. Itu langkah pastinya kita,” ungkap Aryansyah.
Baca juga: Sumur Minyak di Muba Terbakar hingga Sambar Motor Pekerja, Diduga Dipicu Gesekan Pipa
Lebih jauh, Aryansyah menjelaskan bahwa mekanisme ini berbeda dengan skema Dana Bagi Hasil (DBH) migas yang diatur oleh pemerintah pusat.
Melalui pengelolaan sumur minyak oleh BUMD, pendapatan dapat langsung masuk ke kas pemerintah daerah sebagai pendapatan lain-lain, sehingga mempercepat akselerasi pembangunan tanpa harus menunggu transfer dari pusat.
“Jadi begitu produksi minyak dihasilkan, dibayar Pertamina, langsung dibayarkan ke peningkatan. Nah, ini dari sisi pendapatan sangat positif," ungkapnya.
"Jadi inilah salah satu targetnya kita untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga kita tidak tergantung secara penuh terhadap dana transfer pusat,” tegas Aryansyah.