Cegah Serobot Kuota Domisili, Disdik Solo Batasi Status Hubungan Keluarga di KK
Ryantono Puji Santoso July 02, 2026 09:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua Panitia SPMB Kota Solo, Abi Satoto, menjelaskan Dinas Pendidikan Kota Solo membatasi status hubungan keluarga murid dengan kepala keluarga di Kartu Keluarga (KK) untuk mencegah penyerobotan kuota domisili.

Pihaknya membatasi hingga cucu kandung yang dapat dikategorikan sebagai warga dalam kota.

Sementara itu, anggota keluarga dengan status famili lain masih dapat masuk kategori warga dalam kota apabila memenuhi kondisi-kondisi khusus.

Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kota Solo memprioritaskan warga Kota Solo untuk diterima.

Sementara warga luar kota baru dapat diterima apabila seluruh kuota bagi warga dalam kota telah terpenuhi.

"Yang tercantum di KK itu batasannya memang di juknis sudah kita sebutkan, yaitu cucu kandung," jelasnya saat dihubungi, Kamis (2/7/2026).

SPMB SMP DIMULAI - SPMB tingkat SMP dibuka secara online, calon siswa dan wali murid tetap datangi sekolah di SMPN 1 Kalikotes, di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten.
ILUSTRASI - SPMB tingkat SMP dibuka secara online, calon siswa dan wali murid tetap datangi sekolah di SMPN 1 Kalikotes, di Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Harus Ada Kondisi Khusus

Apabila seorang murid berstatus famili lain dengan kepala keluarga, harus ada kondisi khusus yang menyertainya.

Misalnya, murid tersebut memang tinggal serumah dengan kepala keluarga atau berstatus yatim piatu sehingga ikut anggota keluarga lainnya.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau mereka biasanya hadir untuk mencari tahu kenapa ini tidak kita validkan menjadi dalam kota. Biasanya kadang-kadang ada anak yang bersama orang tuanya masih menumpang di rumah pakdenya, kakaknya, atau kerabat lainnya. Mereka tinggal satu rumah dan masuk dalam satu KK, tetapi status hubungan anak dengan kepala keluarganya tertulis famili lain. Itu yang kami lacak. Atau misalnya anak ini sudah yatim piatu tetapi belum ada proses adopsinya," jelasnya.

Baca juga: Bangga! Siswa SD Islam Internasional Al Abidin Boyolali Sabet Medali Perunggu O2SN Tingkat Provinsi

Menurut Abi, kondisi khusus tersebut harus dibuktikan dengan data pendukung, seperti surat keterangan atau kesaksian dari RT dan RW setempat.

Langkah itu dilakukan agar kebijakan tersebut tetap memberikan akses pendidikan kepada warga yang memang berhak.

"Ya bisa. Terus kita minta data dukung, misalnya pernyataan atau kesaksian dari RT RW tersebut. Kan kasihan, sudah susah, masa kita susah-susahin lagi," terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.