Kasus Suap Rp 4,8 Miliar, Saksi Mengaku Ditekan Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Urus LHP PT Toshida
Adi Suhendi July 02, 2026 06:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Ombudsman Republik Indonesia (RI), Irma Syarifah mengatakan dirinya mendapatkan tekanan dari terdakwa Hery Susanto saat mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PT Toshida Indonesia.

Adapun hal itu diungkap Irma saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan suap, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025, terdakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

"Di BAP, Saudara menjelaskan ada arahan tersangka atau arahan terdakwa sebagaimana LHP (Toshida), itu arahannya seperti apa?" tanya jaksa di persidangan.

Irma menjelaskan setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dengan terlapor dan pelapor, di dalam pemeriksaan tersebut diketahui dari terlapor bahwa ada akta notaris pernyataan sanggup PT Toshida melakukan pembayaran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Kemudian ketika kami menerima data terbaru berdasarkan keterangan si terlapor atau Kementerian Kehutanan, dan kami baca itu sebagai dasar yang kuat seharusnya PT Toshida melakukan pembayaran karena sudah ada akta notaris kesanggupan, maka kami buat LHP penutupan laporan dengan kesimpulan tidak ada maladministrasi," jelas Irma.

Jaksa lalu menanyakan bentuk tekanan yang diterima Irma.

Baca juga: Sidang Hari Ini JPU Hadirkan 5 Saksi, Hery Susanto Kenakan Kemeja Motif Kotak-kotak

Hal itu ditanyakan mendalami keterangan Irma dalam BAP yang mengaku dirinya mendapat tekanan atau tendensi khusus dari terdakwa Hery.

"Itu bagaimana tekanan atau tendensi khusus terhadap PT Toshida ini?" tanya jaksa.

Irma membenarkan dirinya mendapatkan tekanan.

"Betul. Kalau ke kami tidak langsung, Pak. Pengampu (Hery) tidak memberikan tekanan secara langsung, tetapi berdasarkan cerita yang disampaikan oleh Muhammad Hotim, ditelepon oleh pengampu dengan nada emosional dan dimarah-marah 'Kita terlalu terburu-buru, terlalu dangkal dan perlu didalami,'" ucap Irma.

Di persidangan Irma menjelaskan dirinya bersama tim, Muhammad Hotim dan Saputra Malik mempertanyakan arahan tersebut.

"Dalam draf itu ada catatannya pengampu, intinya kalau tidak salah dalami, reviu, koreksi dan ada tanda tangannya pengampu di dalam halaman awal draf yang kemudian kami buat," jelasnya.

Baca juga: Adik Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Perantara Terima Suap Rp 1,8 Miliar dari Bos Tambang

Irma di persidangan mengaku sempat bingung atas catatan tersebut.

Kemudian disampaikan Hery Susanto menghubungi Saputra Malik agar LHP tersebut diteliti ulang.

"Kemudian kalau tidak salah, berdasarkan cerita dari Saputra Malik, yang bersangkutan kemudian dengan emosional marah 'Siapa yang pimpinan? Lu jangan ngatur-ngatur gue. Lu kerjain sendiri," ucap Irma.

Hery Susanto lalu meminta hadirkan dua ahli yang dirinya pilih sendiri.

Irma menegaskan hal itu merupakan kewenangan namun di luar kebiasaan.

"Kewenangan tapi di luar kebiasaan. Karena biasanya menanyakan juga kepada kami tim, yang memang biasa menangani kehutanan dan pertambangan, mengetahui banyak ahli-ahli yang kredibel. Tetapi kalau ini, serta-merta langsung diberikan nama untuk dihubungi," tandasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Mantan ketua Ombudsman RI, Hery Susanto didakwa menerima suap dan rumah senilai Rp 4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026).

Jaksa menyebut, suap diberikan agar Hery menggunakan kewenangannya untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu: menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI," ucap jaksa, saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menjelaskan, penerimaan suap tersebut dimaksudkan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan maladministrasi. 

Selain itu, lanjut jaksa, suap juga dimaksudkan agar Hery menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Selanjutnya, jaksa merincikan sumber penerimaan suap Rp 4,8 miliar yang diterima Hery. Sebagai berikut:

1. Dari Laode Sinarwan Oda, selaku Direktur PT Toshida Indonesia, sebesar Rp 675.000.000 (675 juta) melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.

2. Dari Capeng Coan alias Peng, selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, sebesar Rp 200.000.000 (200 juta) melalui Lukman Malanuang.

3. Dari Agung Winarno, berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta seharga Rp 2.200.000.000 (2,2 miliar).

4. Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp 1.000.000.000 (1 miliar) dan sebesar Rp 200.000.000 (200 juta).

5. Dari Agung Winarno sebesar Rp 525.000.000 (525 juta).

6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp 50.000.000 (50 juta).

Apabila ditotal, pemberian suap dan rumah yang diterima Hery Susanto itu mencapai Rp 4.850.000.000 (4,8 miliar). 

Jaksa menyatakan perbuatan Hery bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

Selain itu, bertentangan juga dengan Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman. Lalu, Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.