BANGKAPOS.COM. BANGKA -- Keberhasilan Polres Bangka Barat mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.040 gram atau lebih dari satu kilogram mendapat apresiasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja tersebut, Kepala BNNP Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol. Eko Kristianto, menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 12 personel Polres Bangka Barat dalam acara yang digelar di Gedung Catur Prasetya Polres Bangka Barat, Kamis (2/7/2026).
Ke-12 personel yang menerima penghargaan merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat dan personel Polsek Kelapa yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan rasa bangga atas apresiasi yang diberikan kepada jajarannya. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan suatu kehormatan sekaligus penyemangat untuk seluruh personel untuk terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus narkotika melalui sinergi yang kuat bersama BNNP.
Sementara itu, Brigjen Pol. Eko Kristianto mengungkapkan bahwa ancaman narkoba saat ini semakin mengkhawatirkan karena telah menyasar berbagai kalangan, termasuk pelajar.
Menurutnya, peredaran narkotika di Bangka Belitung masih didominasi pasokan dari luar daerah sehingga membutuhkan kerja sama seluruh aparat penegak hukum.
"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Dibutuhkan sinergi seluruh pihak untuk menyelamatkan generasi bangsa. Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Bangka Barat yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba," ucapnya.
Barang ilegal tersebut didapat dari pengungkapan yang dilakukan oleh Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Kelapa pada Selasa (23/6/2026) lalu sekira pukul 00.10 WIB dini hari.
Pengungkapan bermula ketika Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan monitor wilayah Kec. Kelapa, pada saat di Jalan Raya Pangkalpinang - Mentok Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa melihat 1 unit mobil yang diduga membahayakan keselamatan dijalan Raya.
Mobil jenis Daihatsu Sigra warna putih itu dalam kondisi pintu bagasi mobil yang terbuka dengan membawa 1 unit sepeda motor yang diikat dengan menggunakan tali.
“Setelah itu Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut yang merupakan Mobil Travel,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha saat konferensi pers, Rabu (24/6/2026).
Kemudian, mobil travel tersebut dibawa ke Polsek Kelapa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kelengkapan serta penumpang travel tersebut.
Setelah itu, sesampainya di Mako Polsek Kelapa. Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa melakukan pemeriksaan isi di dialam mobil tersebut dan disaksikan oleh perangkat Desa.
Dari pemeriksaan itu, ditemukan 1 satu buah kotak yang dibungkus dengan plastik putih milik salah satu orang penumpang yang bernama RM yang terletak dilantai mobil antara bangku banjar kedua dan banjar ketiga kursi travel tersebut.
“Dan barang tersebut diakui kepemilikannya oleh RM. kemudian Tim Hantu Sat ResNarkoba dan Unit Reskrim Polsek Kelapa meminta sdr RM membuka 1 (satu) buah Kotak yang dibungkus dengan lakban warna coklat serta plastik putih tersebut yang diduga didalamnya adalah Narkotika jenis shabu,” jelasnya.
Lalu, dengan disaksikan oleh Supir travel dan Perangkat Desa dan setelah dibuka serta disaksikan bersama-sama,satu buah kotak tersebut didalamnya adalah berisikan diduga Narkotika jenis shabu.
RM yang merupakan warga Kota Pangkalpinang itumengakui bahwa satu buah kotak yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu tersebut milik nya dengan berat bruto 1.040 (seribu empat puluh) gram.
“Dan dari hasil pengecekan yang telah dilakukan, dapat dipastikan bahwa memang benar itu adalah narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Lebih lanjut, narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya sempat disembunyikan oleh RM di dalam jok motor miliknya yang diikatkan di belakang bagasi mobil travel tersebut.
“Karena ketakutan sebelumnya dihentikan oleh Tim Hantu Satresnarkoba Polre Bangka Barat dan Unit Reskrim Polsek Kelapa, maka sabu tersebut di keluarkan oleh RM dari dalam jok bagasi sepeda motornya dengan rencana akan dibuangnya tetapi tidak terlaksana,” ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Polres Bangka Barat berhasil di mengamankan sebanyak 1.040 gram (1 kilogram) sabu yang artinya Polres Bangka Barat berhasil Menyelamatkan kurang lebih 6.000 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, diduga bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pangkalpinang.
“Adapun barang bukti yang di amankan tersebut ditaksir mencapai nilai Rp800 juta,” ujarnya.
Barang bukti sabu tersebut dilapisi dengan dilapisi dengan alumunium poin dan dililitkan dengan lakban warna kuning.
Selain itu, ada pula plastik asoi warna putih, satu Unit Handphone merk SAMSUNG A06 warna Biru, satu unit Sepeda motor Yamaha Soul Gt warna hitam dengan Nopol BN 6034 PG dan satu unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan Nopol BN 1033 AC.
Tersangka RM sendiri diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo UU No.1 tahun 2023 tentang hukum pidana jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang hukum pidana jo UU no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan acaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)