BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengadilan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, menjatuhkan putusan yang menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Batara Harahap tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Sungailiat, Kamis (2/7/2026) sore.
Sidang dipimpin majelis hakim dengan pembacaan amar putusan oleh hakim anggota I yang didampingi hakim ketua dan hakim anggota II. Sementara itu, terdakwa, penasihat hukum, dan JPU mengikuti persidangan secara daring.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 206 KUHAP 2025. Hakim menilai perlawanan yang diajukan terdakwa beserta penasihat hukumnya dapat diterima sehingga dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima.
Majelis hakim juga berpendapat bahwa dengan diterimanya perlawanan tersebut, perkara tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
"Menyatakan satu, dakwaan tidak dapat diterima. Dua, memerintahkan berkas perkara ini dikembalikan kepada penuntut umum. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan. Empat, membebankan biaya perkara ini kepada negara," ujar hakim anggota I saat membacakan amar putusan.
Setelah membacakan surat putusan, hakim ketua memberikan kesempatan untuk terdakwa, penasihat hukum dan penuntut umum memberikan tanggapan atas putusan majelis hakim.
"Terdakwa dan penuntut umum, telah dibacakan putusan dalam perkara terdakwa Batara Harahap ya. Selanjutnya, atasan putusan tadi. Baik terdakwa maupun penuntut umum, menyatakan sikap," kata hakim ketua.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 206 ayat 4, agar menentukan sikap penuntut umum dan terdakwa. Berarti dengan adanya pembacaan putusan ini, perkara ini telah selesai pemeriksaan terdakwa atas nama Batara Harahap," sambungnya.
Dimana sebelumnya, terdakwa Batara Harahap, dituntut JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Jo. Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia sesuai dengan Dakwaan Alternatif
Pertama
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun penjara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp10.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 rangkap perjanjian pembiayaan No. 4091802000 an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- 1 rangkap history payment an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- 2 lembar surat peringatan pertama No. 202510409SP106892 tanggal 22 Oktober 2025 an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- lembar surat peringatan kedua No. 202510409SP204958 tanggal 30 Oktober 2025 an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- 2 lembar surat peringatan ketiga No. 202511409SP303492 tanggal 6 November 2025 an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- 1 rangkap surat somasi No. L/SOM/KA/11/25-12781 tanggal 14 November 2025 an. BATARA HARAHAP (fotocopy legalisir)
- 1rangkap Akta Notaris Jaminan Fidusia an. BATARA HARAHAP (salinan)
- 1 rangkap BPKB an. LENNY DANIATY No. M-09552783 kendaraan R4 Toyota New Camry 2.4 V.AT tahun 2008 dengan No. Rangka MR053BK4089006732, No. Mesin 2AZE127121 warna hitam metalik, Nopol BN 1608 PX
- 1 rangkap Sertifikat Jaminan Fidusia No. W7.00053028.AH.05.01 tahun 2018 an. Pemberi Fidusia BATARA HARAHAP.
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.
Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Selain itu, JPU telah didakwakan dengan dua pasal yaitu :
Pertama
Bahwa Batara Harahap, pada hari Selasa tanggal 21 Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kolong Dua Perumahan Metro Basel Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia”.
atau Kedua
Bahwa terdakwa Batara Harahap, pada hari Senin tanggal 29 Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kolong Dua Perumahan Metro Basel Kec. Toboali Kab. Bangka Selatan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, ”yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau selurunya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”. (Bangkapos.com/Adi Saputra)