WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hotel Sultan yang menjadi saksi bisu sejarah perkembangan Indonesia kini tinggal kenangan.
Hotel yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin untuk tempat menginap tamu negara dalam acara Konferensi Pacific Area Travel Association (PATA) ke-23 pada tahun 1974 tak beroperasi lagi sejak 18 Juni 2026.
Eksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat resmi dilaksanakan pada 18 Juni 2026 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Ramai Eksekusi Hotel Sultan, Lapangan Golf di Senayan Bisa Jadi Hutan Kota
Aset negara bernilai Rp 28,9 triliun tersebut diambil alih setelah sengketa panjang terkait berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco pada 2023.
Hotel megah yang berlantai 15 itu kini kosong tak berpenghuni dan tak ada aktivitas.
Banyak orang yang bersedih atas penutupan hotel tersebut. Puluhan karyawan hotel di rumahkan.
Kondisi semua itu membuat Pontjo Sutowo pemilik Hotel Sultan bersedih. Ia pun menyampaikan curahan hatinya.
"Apa salah saya dan Hotel Sultan," kata Pontjo.
Pontjo menjelaskan, ia menyampaikan curahan hatinya sebagai warga negara yang selama puluhan tahun berusaha, membangun, membayar pajak, ikut membantu berbagai agenda negara, tetapi pada akhirnya merasa diperlakukan tidak adil oleh negaranya sendiri.
Baca juga: Mendadak Dievakuasi, Sajian Menu Sarapan Tamu Hotel Sultan Ditinggalkan Saja
Baginya, sengketa Hotel Sultan bukan hanya soal tanah, bangunan, atau bisnis. Ini soal rasa keadilan.
Ini soal bagaimana negara memperlakukan warga negaranya. Ini soal apakah hukum masih menjadi tempat berlindung bagi rakyat, atau justru berubah menjadi alat kekuasaan yang bisa digunakan untuk mengambil alih hak orang lain secara sepihak.
Ia ingin tegaskan dari awal bahwa Ia tidak pernah berniat melawan negara. Ia bukan orang yang ingin membangkang terhadap hu-kum.
Jika benar negara membutuhkan Hotel Sultan untuk kepentingan negara yang sah, jelas ia akan menghormatinya. Ia siap menyerahkan, sepanjang prosesnya benar, adil, transparan, dan sesuai hukum.
Tetapi yang jadi persoalan adalah caranya. Mengapa prosesnya seperti ini? Mengapa seolah-olah tidak punya hak, tidak punya sejarah, dan tidak punya kontribusi? Hotel Sultan, yang dulu dikenal sebagai Hotel Hilton, bukan dibangun dengan uang negara.
Tak ada sepeserpun uang negara yang dipakai, baik untuk memperoleh lahan, maupun untuk membangun seluruh gedung Hotel Sultan dan Residence di atasnya.
Jadi, hotel itu dibangun murni oleh swasta. Tepatnya oleh PT Indobuildco, dengan segala risiko bisnisnya. Lahan dibeli, meski dengan cicilan. Bangunan didirikan dengan biaya sendiri, termasuk melalui pinjaman bank.
Baca juga: Kericuhan Eksekusi Hotel Sultan Senayan Jakarta, 69 Orang Ditangkap dan 27 Aparat TNI Polri Terluka
Usaha dijalankan, karyawan dihidupi, pajak dibayar, dan nama Indonesia ikut dijaga dalam berbagai acara besar nasional maupun internasional.
Jadi, bagaimana mungkin pemerintah bisa tiba-tiba mengklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN)? Apalagi, sampai sekarang, tidak pernah ada bunyi putusan pengadilan manapun yang
menyatakan bahwa aset tersebut dinyatakan sebagai BMN.
Sampai sekarang juga tidak pernah ada pelepasan hak atau dihibahkan untuk kepentingan pemerintah. Dan Hotel Sultan tak pernah memperoleh ganti rugi. Bila sejak awal lahan itu tidak sah atau tidak punya dasar hukum, bagaimana mungkin bank menerima sebagai bagian dari pembiayaan? Bagaimana mungkin usaha ini berjalan puluhan tahun? Bagaimana mungkin negara menerima pajak dari pihaknya bertahun-tahun tanpa pernah mengatakan bahwa semua ini tidak sah?
Ia bukan pihak yang menghindar dari kewajiban. Pihaknya membayar pajak. Bahkan pajak Hotel Sultan termasuk sangat besar, dan terbesar di kawasan Senayan dan Jenderal Sudirman.
"Kami tidak menunggak. Kami ikut berkontribusi kepada negara. Dalam banyak event besar, termasuk agenda internasional, Hotel Sultan ikut menjadi bagian dari wajah Indonesia," kata Pontjo.
Tetapi hari ini, lanjut nya, semua sejarah dan kontribusi itu seolah tidak ada nilainya. Yang membuat hatinya terluka adalah cara pengambilalihan ini.
Seolah-olah cukup dengan alasan HGB habis, lalu semua bisa diambil begitu saja. Padahal, bangunan hotel itu pihaknya yang membangun.
Investasi itu pihaknya yang keluarkan. Risiko bisnis itu pihaknya yang tanggung. Bila negara memang ingin mengambil, mengapa tidak ditempuh jalan musyawarah? Mengapa tidak dihitung secara adil? Mengapa tidak ada kompensasi yang layak?
Baca juga: Eksekusi Hotel Sultan Mencekam: Massa Lempar Batu dan Bambu, Aparat Gabungan Dobrak Barikade
Ia merasa ada praktik kesewenang-wenangan dalam proses ini. Negara terlalu kuat jika berhadapan dengan warga negara. Karena itu, negara seharusnya menggunakan kekuatannya dengan bijak, bukan dengan cara yang membuat warga merasa ditekan.
Pemerintah semestinya menjadi pelindung keadilan, bukan pihak yang membuat rakyatnya sendiri merasa dizalimi.
Ia juga bertanya: mengapa hanya Hotel Sultan yang dipersoalkan? Di kawasan Gelora Bung Karno ada banyak aset dan usaha lain. Ada hotel-hotel lain. Ada pengelolaan lain. Kalau ini benar-benar soal penertiban aset negara, mengapa perlakuannya tidak sama? Apa salah kami? Mengapa kami yang seolah-olah harus dipaksa pergi, sementara yang lain tenang-tenang saja?
Pertanyaan ini penting, karena hukum tidak boleh terlihat selektif. Hukum yang hanya tajam kepada pihak tertentu akan melukai rasa keadilan publik.
"Kalau negara punya dasar hukum, silakan buktikan dengan proses yang terang, terbuka, dan adil. Jangan sampai keputusan administratif dipakai untuk mengalahkan hak warga negara yang telah membangun dan berkontribusi puluhan tahun," ujarnya.