WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menempuh mekanisme restorative justice (RJ) atau penyelesaian damai dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sikap tersebut disampaikan Dokter Tifa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim lebih dahulu menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal dakwaan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun. Karena itu, sesuai ketentuan hukum acara, terdakwa memiliki kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban.
"Dari yang dibacakan tadi dakwaan ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat (5), ancaman di bawah 5 tahun, saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," ujar ketua majelis hakim di ruang sidang.
Hakim kemudian meminta Dokter Tifa berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya sebelum menentukan sikap.
Dokter Tifa lantas berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri meja penasihat hukumnya untuk berdiskusi.
Baca juga: Jokowi Sudah Siap Tunjukkan Ijazah Asli Jika Dipanggil Hakim
Setelah beberapa saat, ia kembali ke kursi terdakwa dan menyampaikan hasil konsultasi tersebut di hadapan majelis hakim.
Dokter Tifa menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice maupun berdamai dengan pihak pelapor.
Selain itu, ia menyatakan akan menghadapi seluruh proses hukum melalui persidangan dan tidak akan mengakui dakwaan yang ditujukan kepadanya.
"Berdasarkan konsultasi saya dengan para advokat saya. Pertama, saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (pengakuan bersalah)," ujar Dokter Tifa.
Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim menerima sikap yang diambil terdakwa.
"Jadi akan melakukan perlawanan ya," kata ketua majelis hakim.
Dengan keputusan itu, perkara akan berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Jokowi Akan Hadir di Sidang
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Yakub Hasibuan, menghadiri sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Kehadiran Yakub dilakukan untuk mewakili kepentingan Jokowi sebagai korban dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tudingan ijazah palsu.
Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, jaksa mendakwa Dokter Tifa dengan sejumlah pasal, mulai dari pencemaran nama baik, fitnah, hingga dugaan pelanggaran UU ITE atas pernyataan yang disampaikan terkait keaslian ijazah S1 Jokowi.
Jaksa juga mengungkap kronologi perkara yang disebut bermula dari unggahan foto ijazah Jokowi di media sosial X, yang kemudian berkembang menjadi polemik di ruang publik.
Menurut jaksa, Dokter Tifa diduga menyampaikan analisis mengenai keaslian ijazah Jokowi tanpa melakukan verifikasi langsung kepada pemilik dokumen.
Usai sidang, Yakub Hasibuan mengatakan kehadirannya merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ia ingin memastikan seluruh rangkaian persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mewakili kepentingan korban yaitu Pak Jokowi tentunya ingin memastikan persidangan berjalan dengan lancar. Kalau tadi ada perbedaan pendapat dari penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa itu hal yang sangat biasa dalam persidangan," ujar Yakub.
Menurut dia, dinamika berupa perbedaan pandangan antara jaksa dan tim kuasa hukum terdakwa merupakan hal yang lumrah dalam setiap persidangan.
Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk memimpin jalannya persidangan.
Yakub juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap menjalankan persidangan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menilai keputusan majelis hakim tetap melanjutkan agenda pembacaan dakwaan sudah tepat secara hukum.
Selain itu, Yakub menilai dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum telah menggambarkan keseluruhan pokok perkara secara komprehensif.
Menurutnya, pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan juga sejalan dengan laporan yang sebelumnya diajukan pihak Jokowi kepada penyidik.
"Ya memang bahan laporan kami adalah Pasal 32, 35 UU ITE dan kemudian 433, 434 KUHP baru juga. Kalau dulu Pasal 310 dan 311. Memang sudah sesuai dengan laporan kami," kata Yakub.
"Kami juga mengapresiasi sekali penuntut umum. Dakwaannya cukup komprehensif dan menurut kami sudah mewakili kepentingan Pak Jokowi," lanjutnya.
Yakub menegaskan perkara tersebut kini sepenuhnya memasuki proses pembuktian di pengadilan.
Karena itu, seluruh pihak diminta menghormati mekanisme hukum yang sedang berjalan.
Ia berharap pembuktian dilakukan secara maksimal agar majelis hakim memperoleh gambaran utuh sebelum menjatuhkan putusan.
Menurut Yakub, ruang sidang merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji seluruh dalil, bukti, maupun keterangan para pihak.
Ia juga mengungkapkan telah bertemu langsung dengan Jokowi pada Rabu (1/7/2026), sehari sebelum sidang perdana digelar.
Dalam pertemuan tersebut, kata Yakub, Jokowi menyatakan kesiapannya untuk hadir apabila dipanggil sebagai saksi pada tahap pembuktian.
Bahkan, mantan Presiden RI itu disebut siap membawa dan menunjukkan ijazah asli miliknya di hadapan majelis hakim apabila diperlukan.
"Tentunya ini merupakan penghormatan beliau dapat menunjukkan ijazahnya di forum yang sangat terhormat ini dan forum yang valid," ujar Yakub.
Menurut dia, selama ini Jokowi kerap didesak memperlihatkan ijazahnya di berbagai forum di luar proses hukum.
Padahal, Yakub menilai ruang persidangan merupakan forum yang sah dan memiliki legitimasi untuk menguji seluruh alat bukti.
"Karena selama ini Pak Jokowi diminta dan diserang berbagai narasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menurut kami untuk menunjukkan di forum-forum yang menurut kami juga tidak benar," katanya.
"Nah sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu serta sangat menunggu waktu itu nanti," ucap Yakub.
Sidang perkara Dokter Tifa selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan eksepsi dari pihak terdakwa sebelum berlanjut ke tahapan pembuktian apabila majelis hakim menolak keberatan yang diajukan tim kuasa hukum