BREAKING NEWS! Orang Tua Korban Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya Resmi Melapor ke Polisi
Dedy Herdiana July 02, 2026 08:35 PM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Orang tua anak yang menjadi korban dugaan malapraktik khitan akhirnya melaporkan kasusnya ke Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (2/7/2026).

Adapun untuk pelaporannya terkait klinik yang telah melakukan malapraktik khitan yang dialami DS (7) hingga mengalami cedera serius pada alat vitalnya sampai hilang separuh.

Ibu korban pun didampingi KPAID Kabupaten Tasikmalaya bersama jajarannya ke unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.

"Hari ini kami mendampingi pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota atas nama DS (7) dan sebetulnya proses ini sudah berjalan, karena pada saat itu sudah dilaporkan oleh salah satu tokoh, tapi hari ini langsung dilaporkan oleh ibu kandungnya," ucap Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto kepada TribunPriangan.com.

Baca juga: Seorang Anak di Tasikmalaya Alami Cedera Alat Vital Diduga Kesalahan Saat Khitan

Ato menjelaskan, untuk laporannya yakni terkait dugaan malapraktik yang dilakukan klinik tertentu di wilayah Tasikmalaya terhadap anaknya.

"Yang jelas laporan sudah diterima dan kita percayakan proses hukum ini kepada kepolisian," ungkap Ato.

Ia menjelaskan, untuk kejadiannya setahun yang lalu, dan terkait kesepakatan pun yang telah ditetapkan bersama ternyata tidak sesuai harapan.

Bahkan orang tua korban sempat melaporkan ke pihak terkait untuk adanya pendampingan psikolog, tapi permintaan ini tidak direalisasikan.

Selain itu, dalam beberapa bulan kebelakang juga tidak pernah memberikan bantuan apapun, padahal telah ada kesepakatan diatas materai, tapi tidak ada realisasinya.

"Dari hal tersebutlah pihak orang tua melaporkan kepada pihak KPAID untuk pendampingan dan melapor kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tasikmalaya Kota," ucap Ato.

Namun, Ato belum mengarah soal Restoratif justice korban dengan klinik yang diduga melakukan malapraktik khitan, tapi masih fokus ke proses hukumnya.

"Kita belum fokus kesitu, tapi masih mendalami pelaporan dulu. Karena dari semua kesepakatan yang telah tertera diatas materai oleh kedua belah pihak tak ada realisasinya," katanya.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.