TRIBUNSUMSEL.COM - Mengintip harta kekayaan Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) jadi tersangka dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan penelusuran data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total harta kekayaan Iwan Mahardan tercatat mencapai Rp4.440.000.000 (Rp4,44 miliar).
Laporan berkala tahun 2024 tersebut diserahkan pada 7 April 2025 dengan status verifikasi administratif yang dinyatakan lengkap oleh KPK.
Baca juga: Modus Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Kasus Korupsi MBG, Dapat Fee Jual Beli Ompreng ke Swasta
Merujuk pada rincian data yang dilaporkan, pundi-pundi kekayaan sang Brigjen ini didominasi oleh kepemilikan properti, harta bergerak, serta ketersediaan kas.
Berikut adalah rincian lengkap aset milik Iwan Mahardan:
Merujuk pada rincian data harta yang dilaporkan, aset terbesar Iwan didominasi oleh kepemilikan tanah dan bangunan serta kas.
Ia tercatat memiliki sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi yang berlokasi di Kabupaten/Kota Lombok Barat senilai Rp1.000.000.000 yang bersumber dari hasil sendiri.
Selain aset berupa properti, dalam kategori alat transportasi dan mesin.
Iwan melaporkan kepemilikan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017.
Kendaraan dari hasil sendiri tersebut bernilai Rp250.000.000.
Komponen kekayaan lain miliknya mencakup:
Harta Bergerak Lainnya: Rp1.810.000.000
Kas dan Setara Kas: Rp1.380.000.000
Pada LHKPN itu, Iwan tercatat tidak memiliki hutang.
Baca juga: Sosok Brigjen LMI Polisi Aktif Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Bongkar Peran
Lalu Muhammad Iwan Mahardan lahir pada 20 Januari 1972. Saat ini ia berusia 54 tahun.
Sebelum berkarier di BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengemban sejumlah tugas mulai dari Kapolres di Sumatra Barat, hingga kembali di kampung halamannya di Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia memiliki sapaan akrab Mamiq Iwan.
Iwan sempat menjabat sebagai Auditor Kepolisian Madya TK. III Itwasda Polda NTB.
Sebelumnya Ia juga pernah mengemban tugas sebagai Plh. Kabid Humas Polda NTB.
Berikut sejumlah riwayat jabatannya:
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar siasat licik oknum polisi aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dalam pusaran kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jenderal bintang satu bernama Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) tersebut ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan penyalahgunaan jabatan strukturalnya di Badan Gizi Nasional (BGN).
Ia berstatus sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (2/7/2026), membeberkan secara rinci bagaimana modus korupsi yang dijalankan oleh jenderal bintang satu tersebut.
"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu Saudara LMI. Dia menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN tahun 2025 dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN," kata Syarief dalam konferens pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (2/7/2026), dilansir dari Tribunnews.com.
Baca juga: Merespons Program MBG/Makan Bergizi Gratis: Gerakan Mahasiswa dan Diskursus Prioritas Anggaran
Syarief mengatakan modus yang digunakan oleh Brigjen Lalu Muhammad Iwan adalah dengan memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan proyek pengadaan wadah makanan.
Ia menginstruksikan pihak swasta, dua orang berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang produksi food tray atau ompreng dan bekerjasama dengan calon mitra MBG.
Parahnya, harga jual food tray atau ompreng tersebut tidak mengikuti harga pasar, melainkan telah ditentukan sepihak oleh Brigjen Lalu.
Keuntungan dari penggelembungan harga ompreng itulah yang menjadi jatah suap bagi sang jenderal agar izin operasional dapur mitra disetujui.
"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik (SPPG) tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu," sambung Syarief.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap perwira tinggi kepolisian tersebut.
Iwan telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Ia pun dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Tipikor juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan penetapan tersangka terhadap Iwan, total sudah ada tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG ini.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 7 orang tersangka dari berbagai klaster penyimpangan, mulai dari jual-beli izin operasional dapur (SPPG), mark-up pengadaan motor listrik, hingga komersialisasi alat penunjang.
Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta peran mereka dalam pusaran kasus korupsi tersebut:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
Peran: Dadan diduga menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan tertinggi dengan memberikan atensi khusus dan melakukan manipulasi verifikasi portal mitra BGN.
Hal ini meloloskan yayasan-yayasan fiktif atau tidak memenuhi syarat untuk ditunjuk sebagai mitra SPPG.
Yayasan tersebut diketahui terafiliasi secara pribadi dengannya guna mengeruk keuntungan/insentif miliaran rupiah setiap harinya.
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional)
Peran: Terlibat dalam klaster penunjukan yayasan mitra SPPG yang tidak sah dan mengantongi aliran dana dari insentif yayasan yang terafiliasi dengannya.
Selain itu, ia ikut bertanggung jawab atas pengadaan barang operasional fiktif dan mark-up.
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi & Hubungan Kelembagaan)
Peran: Bersama Dadan dan Sony, ia menggunakan pengaruh jabatannya untuk meloloskan verifikasi yayasan mitra yang tidak kompeten, yang mana yayasan tersebut diketahui miliknya atau terafiliasi dengan kepentingannya.
Lodewyk Pusung mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, pada Senin (29/6/2026).
4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Orang Kepercayaan)
Peran: Bertindak sebagai kaki tangan dari Sony Sonjaya. Asep memiliki peran teknis di lapangan untuk mengutak-atik status pendaftaran calon mitra SPPG di portal, serta memetakan dan mengatur alokasi titik-titik dapur MBG yang masih kosong agar bisa dikondisikan oleh para oknum pejabat BGN.
5. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
Peran: Berperan sebagai broker atau makelar pengadaan dapur SPPG.
Memanfaatkan kedekatan khususnya dengan Dadan Hindayana, ia menguasai izin operasional titik dapur lalu menjualnya kembali kepada operator swasta dengan tarif sekitar Rp100 juta per lokasi.
6. Andri Mulyono (Pihak Swasta / Vendor)
Peran: Vendor penyedia barang dalam klaster pengadaan infrastruktur.
Ia berperan memenangkan proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik operasional BGN senilai total Rp1 triliun melalui cara-cara kotor—seperti merekayasa dokumen perusahaan padahal ia tidak memiliki diler resmi.
7. Brigjen LMI (Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN)
Peran: Tersangka paling baru dari unsur kepolisian aktif yang ditugaskan di BGN.
LMI diduga terlibat aktif dalam skandal komersialisasi alat penunjang utama program, yaitu berupa penjualan peralatan wadah makanan (food tray/ompreng) berbiaya tinggi kepada para calon mitra SPPG agar mereka mendapatkan prioritas kontrak.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com