TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo menegaskan putusan dalam perkara Rumah Jawatan Pos yang menjadi objek sengketa cagar budaya hanya berupa Putusan Perdamaian.
Putusan tersebut lahir berdasarkan kesepakatan para pihak dan belum menyentuh pemeriksaan maupun putusan atas pokok perkara.
Hakim Juru Bicara PN/Tipikor/PHI Gorontalo, Bayu Lesmana Taruna, mengatakan perkara tersebut tidak pernah diputus hingga pokok perkara karena penggugat dan tergugat memilih menyelesaikan sengketa melalui mekanisme perdamaian.
Baca juga: Public Expose BPJS Kesehatan 2025: JKN Layani 1,9 Juta Orang per Hari dan Perkuat Ekonomi Nasional
"Dalam perkara ini pengadilan belum memutus pokok perkara, karena kedua belah pihak menempuh perdamaian," kata Bayu saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, putusan pengadilan hanya menguatkan hasil kesepakatan perdamaian yang telah disetujui kedua belah pihak, yakni permintaan agar dilakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020.
"Putusan pengadilan hanya sebatas memastikan hasil perdamaian kedua belah pihak dijalankan, yaitu permintaan kedua belah pihak agar dapat dilakukan kajian atas SK Wali Kota tersebut," ujarnya.
Menurut Bayu, kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 secara normatif tetap harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
"Kajian atas objek Rumah Jawatan Pos tentunya harus mengacu pada ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya," katanya.
Bayu menambahkan, apabila hasil perdamaian bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme hukum untuk mengajukan pembatalan.
"Terkait hasil perdamaian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dibatalkan melalui mekanisme gugatan pembatalan perdamaian di Pengadilan Negeri," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa penggugat maupun tergugat tetap terikat dan wajib melaksanakan seluruh isi kesepakatan yang telah dibuat.
"Kedua belah pihak tunduk pada poin-poin perdamaian yang kedua pihak sepakati," ujarnya.
Perkara tersebut bermula saat Ledya Pranata Wijaya mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Gorontalo pada 14 April 2025 yang terdaftar dengan Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Gto.
Dalam gugatannya, penggugat meminta pengadilan menyatakan haknya atas objek sengketa berupa tanah seluas kurang lebih 2.625 meter persegi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, beserta Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 31/Kelurahan Ipilo sebagai sah menurut hukum.
Penggugat juga meminta agar Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tertanggal 7 Februari 2020 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena dinilai merugikan hak keperdataannya. Selain itu, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
Namun, sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan, kedua belah pihak sepakat menempuh mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian pada 11 Agustus 2025 yang kemudian dimohonkan untuk dikuatkan dalam Akta Perdamaian.
Salah satu isi kesepakatan mewajibkan Pemerintah Kota Gorontalo sebagai tergugat melakukan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 paling lambat 30 hari kalender sejak perdamaian disepakati.
Selain itu, para pihak juga menyepakati bahwa apabila kewajiban tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka penggugat tidak akan mengajukan keberatan maupun upaya hukum dalam bentuk apa pun.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, Pengadilan Negeri Gorontalo kemudian menjatuhkan putusan yang menghukum penggugat dan tergugat untuk menaati isi Akta Perdamaian serta membayar biaya perkara sebesar Rp200 ribu yang ditanggung masing-masing separuh.
Bayu menegaskan, putusan pengadilan dalam perkara ini hanya menguatkan kesepakatan perdamaian yang dibuat para pihak.
Adapun pelaksanaan kajian terhadap Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 merupakan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo bersama pihak penggugat sesuai isi kesepakatan yang telah disahkan dalam Akta Perdamaian. (*/Jefri)