Kasus Karlez Jadi Pelajaran, Disnaker SBT Minta Seluruh Perusahaan Tertib Administrasi
Fandi Wattimena July 02, 2026 08:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu segera membenahi administrasi ketenagakerjaan, Kamis (2/6/2026).

Permintaan tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBT, Mochtar Rumadan, menyusul kasus yang menimpa PT Karlez Petroleum Seram Limited yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Menurut Mochtar, pembenahan administrasi harus dilakukan oleh seluruh perusahaan tanpa terkecuali.

Baik badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Timur.

"Kasus Karlez ini, kami meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Seram Bagian Timur agar menaati seluruh dokumen ketenagakerjaan yang sampai hari ini masih banyak belum dipenuhi," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban perusahaan.

Termasuk perusahaan yang menggunakan sistem alih daya atau outsourcing.

Baca juga: Tangkap DPO di Pulau Haruku Sesuai Prosedur, Polda Maluku Tegaskan Anggota Bertindak Profesional

Baca juga: Inflasi Maluku Juni 2026 Capai 3,80 Persen, Tarif Pesawat, Bensin, hingga Harga Ikan Jadi Sebab

Menurutnya, ketentuan tersebut juga berlaku bagi berbagai perusahaan yang beroperasi di SBT.

Termasuk perusahaan sektor energi, perbankan, hingga perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa vendor dalam menjalankan operasionalnya.

Mochtar mengungkapkan, pihaknya diwajibkan melaporkan perkembangan kepatuhan perusahaan kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap tiga bulan. 

"Pada bulan Juli ini kami harus menyampaikan laporan kepada Menteri. Karena itu kami berharap seluruh perusahaan dapat segera memenuhi kewajiban administrasi ketenagakerjaan," pintanya.

Ia menyebutkan, masih ditemukan berbagai persoalan di lapangan, termasuk perlindungan tenaga kerja di SBT.

"Masih kurang tertib administrasi, mulai dari kontrak dengan pekerja, upah, termasuk perlindungan terhadap tenaga kerja yang sampai sekarang masih banyak yang belum tertib," katanya.

Karena itu, pihaknya telah menyampaikan surat kepada sejumlah perusahaan agar segera melakukan pembenahan administrasi dan memberikan tanggapan kepada pemerintah daerah.

"Kalau ada yang belum dipahami, silakan datang berkoordinasi dengan kami. Kami membuka ruang komunikasi supaya persoalan-persoalan ketenagakerjaan bisa diselesaikan bersama," tandasnya.

Ia juga mengimbau perusahaan untuk tidak menutup-nutupi apabila sedang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak pada pembayaran hak pekerja.

"Kalau memang kondisi ekonomi perusahaan sedang menurun atau produksi rendah sehingga belum mampu membayar upah, tolong sampaikan kepada kami. Dengan begitu kami bisa memahami kondisi perusahaan sekaligus mencarikan solusi bersama," tutupnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.